lisensi

Jumat, 23 Oktober 2026, Oktober 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-24T00:35:41Z
Bupati way Kanan Ayu Asalasiyah

Bupati Ayu Buka FGD Layanan Darurat 112, Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Hadapi Kondisi Kegawatdaruratan

Advertisement



Way Kanan (Pikiran Lampung) - Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Way Kanan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan layanan panggilan darurat yang direncanakan diluncurkan pada 10 November 2026.


FGD tersebut membahas kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait untuk mendukung penyelenggaraan layanan NTPD 112 di Kabupaten Way Kanan.


Hadir secara langsung Kapolres Way Kanan, Pasintel Kodim 0427/WK, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


Sementara itu, hadir secara daring Ketua Tim Early Warning System (EWS) dan Layanan 112 Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Agung Setio Utomo, selaku narasumber, PIC Tim EWS dan NTPD 112, Ratna Galih, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.


Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa layanan NTPD 112 diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Way Kanan dalam mengakses bantuan saat menghadapi keadaan darurat melalui satu nomor panggilan tanpa dikenakan biaya panggilan. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian seperti kebakaran, kecelakaan, kegawatdaruratan medis, gangguan keamanan, dan bencana, yang selanjutnya diteruskan kepada instansi terkait sesuai kebutuhan penanganan.


“Layanan NTPD 112 diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Way Kanan dalam mengakses bantuan saat menghadapi keadaan darurat melalui satu nomor panggilan tanpa dikenakan biaya panggilan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengingat berbagai nomor instansi untuk meminta pertolongan,” ujar Bupati Ayu.


Menurutnya, keberadaan layanan tersebut penting bagi Kabupaten Way Kanan yang memiliki wilayah cukup luas dengan kondisi geografis dan jarak tempuh yang beragam. Karena itu, kesiapan petugas dan koordinasi antarinstansi perlu menjadi perhatian agar setiap laporan dapat diteruskan dan ditangani sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.


“Keberhasilan layanan NTPD 112 tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga pada kesiapan petugas dan koordinasi masing-masing pihak yang terlibat. Setiap perangkat daerah dan instansi terkait perlu menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing agar laporan masyarakat dapat diteruskan dan ditangani secara tepat,” lanjutnya.


Bupati Way Kanan meminta Dinas Kominfosan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat koordinasi dalam mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta mekanisme penanganan laporan.


Ia juga berharap dukungan Kementerian Komdigi berlanjut melalui pendampingan teknis, verifikasi kesiapan, dan peningkatan kapasitas petugas. Dengan demikian, kesiapan layanan dapat berjalan terarah dan sesuai kebutuhan operasional.


Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfosan, Yusron Lutri, dalam laporannya menjelaskan bahwa upaya penyelenggaraan NTPD 112 telah dimulai sejak 2024. Namun, keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, serta sumber daya manusia sempat menghambat proses persiapannya.


Pada Tahun 2026, persiapan kembali dilanjutkan. Sejumlah kebutuhan yang telah disiapkan meliputi ruang layanan NTPD 112, perangkat komputer, koneksi internet, serta regulasi berupa Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.


“Persiapan penyelenggaraan NTPD 112 di Kabupaten Way Kanan kembali dilanjutkan pada Tahun 2026. Sejumlah kebutuhan awal telah disiapkan, meliputi ruang layanan, perangkat komputer, koneksi internet, serta regulasi dasar penyelenggaraan layanan,” ujar Yusron.


Kadis Kominfosan menyampaikan bahwa melalui FGD ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai kebutuhan teknis, pembagian peran, dan mekanisme koordinasi antarinstansi. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, termasuk verifikasi kesiapan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas petugas, serta pemenuhan kebutuhan operasional.


“Dalam rencana operasionalnya, petugas call taker atau operator akan melibatkan unsur BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan. Penugasan direncanakan dibagi dalam tiga shift dengan tiga orang pada setiap shift. Pengaturan ini perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pembagian tugas yang jelas agar penerimaan serta penerusan laporan dapat berjalan sesuai mekanisme yang disepakati,” jelasnya.


Dalam laporannya juga disampaikan perlunya pembentukan tim koordinasi terpadu yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait. Rancangan Keputusan Bupati mengenai tim tersebut masih dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.


Adapun FGD bertujuan menyosialisasikan kebijakan dan standar teknis penyelenggaraan NTPD 112, mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan menyelaraskan dukungan operasional serta anggaran.


Setelah penyampaian laporan dan materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai aspek persiapan layanan.


Melalui persiapan dan koordinasi lintas instansi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap layanan NTPD 112 dapat segera diselenggarakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses terhadap bantuan saat terjadi keadaan darurat.(maria)