lisensi

Selasa, 27 Oktober 2026, Oktober 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-27T07:07:23Z
KriminalPolres Way Kanan

Kafe Remang-remang di Way Kanan Disambangi Polisi, 11 Orang Positif Narkoba

Advertisement



Way Kanan (Pikiran Lampung) - Sebanyak 11 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika setelah jajaran Polres Way Kanan menggerebek sebuah kafe remang-remang di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mulai dari satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,13 gram hingga alat hisap dan perlengkapan lainnya.


Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo, Senin (26/10/2026), menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Way Kanan. Warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.


Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Way Kanan menggelar apel konsolidasi di markas komando pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Way Kanan sebelum tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran.


Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Way Kanan dan Polsek Umpu Semenguk itu dipimpin langsung Kapolres Way Kanan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di dalam kafe dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dua pipet yang telah dimodifikasi, tiga alat isap atau bong, serta tiga korek api gas.


Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa dan membawa 13 orang yang berada di lokasi ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Setibanya di Mapolres, seluruh orang tersebut menjalani tes urine di ruang Satresnarkoba. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua orang negatif, sedangkan 11 orang lainnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine (METH) dan amphetamine (AMP).


Dari 11 orang yang dinyatakan positif, lima di antaranya laki-laki, yakni JTK (31), warga Sangkaran Bhakti; MP (28), warga Gunung Sangkaran; JU (34), warga Tanjung Raja Giham; MJ (43), warga Tanjung Dalom; serta AY (17), warga Blambangan Umpu.


Sementara itu, enam perempuan yang dinyatakan positif masing-masing berinisial SP (29), warga Lampung Utara; LL (35), warga Panjang; DP (23), warga Batang Hari; RF (21), warga Bandung; MAW (22), warga Padang Binduk; dan AF (28), warga Bandung.


Iptu Prayugo mengatakan sampel urine telah dikemas dan disegel untuk selanjutnya menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.


Menurutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti saat ini berada di Polres Way Kanan untuk kepentingan penyidikan. Penanganan hukum akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Atas dugaan penyalahgunaan narkotika, pihak yang bersangkutan disebut dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(maria)