lisensi

Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-22T01:14:14Z
DaerahKejari Tanggamus

Kejari Tanggamus Terima Titipan Rp2,23 Miliar dalam Kasus Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang

Advertisement



Tanggamus (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang senilai Rp2.235.436.958,20 dari terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023. Uang tersebut diperuntukkan bagi pembayaran uang pengganti dan denda berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Penyerahan uang secara simbolis dilakukan oleh advokat terpidana berinisial MTP, Dandhy Adiguna, S.G., kepada Kepala Kejari Tanggamus Sunandar Pramono. Selanjutnya, uang titipan tersebut diteruskan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk proses penyetoran ke kas negara.


Berdasarkan siaran pers Kejari Tanggamus, total uang yang diterima mencapai Rp2.235.436.958,20. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.175.436.958,20 dan titipan pembayaran denda sebesar Rp60 juta.


Adapun uang pengganti tersebut berasal dari dua sumber. Sebesar Rp1.925.436.958,20 dititipkan MTP melalui penasihat hukum atau keluarganya. Sementara itu, Rp250 juta lainnya telah dititipkan pada tahap penyidikan dan disimpan dalam rekening penampungan milik Kejari Tanggamus.


Dengan demikian, akumulasi uang titipan untuk pembayaran uang pengganti mencapai Rp2,17 miliar. Setelah ditambah titipan pembayaran denda, total keseluruhan yang diterima kejaksaan menjadi lebih dari Rp2,23 miliar.


Pelaksanaan pembayaran tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 9114 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK tanggal 1 April 2026.


Kejari Tanggamus menyatakan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemenuhan kewajiban terpidana dilakukan berdasarkan amar putusan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam kegiatan tersebut, Kajari Tanggamus Sunandar Pramono didampingi Kasi Intelijen Mauritz Marx Williams, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Khusus Ref Aristomy Siahaan, S.H., M.H., serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wendra Setiawan, S.H., M.H.


Penerimaan uang pengganti dan denda ini menjadi bagian dari upaya pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang. Proses tersebut mencakup pengadministrasian penerimaan, pencatatan nominal, serta penyetoran uang sesuai mekanisme yang berlaku.


Kejari Tanggamus diharapkan memastikan seluruh tahapan pengelolaan dan penyetoran uang tersebut berjalan tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara dalam perkara korupsi.(ady)