lisensi

Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-22T01:18:44Z
KriminalPolres Lampung Timur

Tekab 308 Polres Lampung Timur Tangkap Terduga Pelaku Curat Mataram Baru, Sabu 12 Gram Turut Diamankan

Advertisement



Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Tim Resmob Tekab 308 Satreskrim bersama Sat Samapta Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial WA (40), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Mataram Baru. Saat penangkapan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 12 gram.


Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir membenarkan penangkapan tersebut. WA diketahui berstatus sebagai karyawan honorer dan merupakan warga Kecamatan Way Jepara.


Kasus pencurian itu dilaporkan oleh Eko Leni Maiwati (45), warga Dusun IV, Desa Mataram Baru. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026). Saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati pintu ruang tengah dan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.


Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui dua unit telepon genggam dan dua buah aki atau accu berkapasitas 65 ampere telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan WA pada Selasa (20/10/2026) malam. Penangkapan dilakukan saat petugas menggelar penyekatan di persimpangan lampu merah Sukadana, ketika kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku melaju dari arah Metro menuju Way Jepara.


"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (20/10/2026) malam setelah petugas melakukan penyekatan di persimpangan lampu merah Sukadana. Petugas menghentikan laju kendaraan pelaku yang saat itu bergerak dari arah Metro menuju Way Jepara," ujar Iptu Iksir, Rabu (21/10/2026).


Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 12 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


"Selain memproses tindak pidana pencurian, temuan barang bukti narkotika tersebut juga langsung ditindaklanjuti untuk pengembangan lebih lanjut," tegas Iptu Iksir.


Dari penanganan perkara curat, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kotak telepon genggam merek Vivo dan nota pembelian aki. Saat ini, WA telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, WA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, temuan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu masih menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.(fauzi)