Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Kedaton dengan menangkap seorang pria berinisial MR (30). Dari hasil penangkapan dan pengembangan di tempat tinggal tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, ganja, pil, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Romadhoni itu ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di sekitar sebuah kontrakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan dua klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,35 gram, satu klip ganja seberat 0,61 gram, satu linting bekas ganja, serta dua butir pil yang disebut Merci.
Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita timbangan, sekop, plastik klip, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, selain barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di kontrakan tersangka,” ujar Kompol Indik Rusmono, Rabu (28/10/2026).
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan penjualan narkotika dengan modus yang disebut mapping dan memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Namun, mekanisme penjualan yang dimaksud dengan istilah tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(fatur)
