lisensi

Selasa, 06 Oktober 2026, Oktober 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-07T03:50:53Z
Hukum

Ketua FJPI Lampung Minta Pemprov Klarifikasi Terhadap Insiden Larangan Kerja Jurnalistik

Advertisement

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina. Foto ist


 Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas atas dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Sikap tersebut disampaikan FJPI Lampung menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda Gubernur Lampung, di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA didatangi salah satu anggota tim media gubernur bernama Dina dan diminta menghentikan peliputan serta menghapus rekaman yang telah dibuat.

 

Permintaan tersebut disebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai alasan pelarangan peliputan maupun penghapusan materi jurnalistik.

 


FJPI Lampung menilai setiap bentuk intimidasi, tekanan, penghalangan, maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius.

 

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu.

 

“Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Leni melalui rilis pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).

 

FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Selain kasus AA, FJPI Lampung juga menerima laporan mengenai dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

 

L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media Gubernur Lampung hingga mengenai bagian dada. Tindakan tersebut disebut membuat korban syok karena merasa dilecehkan.

 

Saat kejadian, L berada di tengah lapangan bersama sejumlah jurnalis lainnya. Ia disebut mengenakan seragam serta tanda pengenal pers ketika menjalankan tugas peliputan.

 

Atas dua laporan tersebut, FJPI Lampung menyampaikan sejumlah sikap.

 

Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk tekanan, ancaman, penghalangan kerja jurnalistik maupun kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan.

 

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal secara terbuka terkait dugaan tindakan tersebut. FJPI juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara proporsional agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

 

Ketiga, meminta Pemprov Lampung memperjelas batas kewenangan antara tim media pemerintah dan media independen.

 

Menurut FJPI Lampung, tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Karena itu, tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan hingga pihak di lingkungan pemerintahan seolah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen.

 

Keempat, FJPI Lampung meminta seluruh jajaran Pemprov Lampung, termasuk pejabat, staf, pengamanan maupun pihak lain yang bekerja dalam lingkup pemerintahan, menghormati kerja jurnalistik dan memahami batas kewenangan ketika berhadapan dengan wartawan.

 

Kelima, FJPI mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas SOP interaksi antara tim pemerintah dan jurnalis. SOP tersebut dinilai penting agar pengaturan akses, keamanan maupun teknis peliputan tidak digunakan untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.

 

Keenam, FJPI Lampung menolak normalisasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Menurut FJPI, jurnalis perempuan harus mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

 

Ketujuh, FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme dan kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers maupun pihak terkait apabila diperlukan.

 

FJPI Lampung menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu bukan alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.

 

“Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam menghormati demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Leni.

 

Ia menambahkan, hubungan yang sehat antara pemerintah dan media seharusnya dibangun melalui komunikasi, transparansi dan penghormatan terhadap independensi pers.

 

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” imbuhnya.

 

FJPI Lampung menyerukan seluruh pihak bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

 

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik untuk mengetahui. (**).