Advertisement
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina. Foto ist
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas atas dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sikap tersebut disampaikan FJPI Lampung menyusul dugaan
intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda
Gubernur Lampung, di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA
didatangi salah satu anggota tim media gubernur bernama Dina dan diminta
menghentikan peliputan serta menghapus rekaman yang telah dibuat.
Permintaan tersebut disebut dilakukan tanpa penjelasan
mengenai alasan pelarangan peliputan maupun penghapusan materi jurnalistik.
FJPI Lampung menilai setiap bentuk intimidasi, tekanan,
penghalangan, maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas
jurnalistik merupakan persoalan serius.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, menegaskan bahwa
jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,
kelompok, maupun kekuasaan tertentu.
“Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan
dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di
lingkungan pemerintahan,” ujar Leni melalui rilis pernyataan sikap, Selasa
(6/10/2026).
FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak
kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta
informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan
pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat
atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers
dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain kasus AA, FJPI Lampung juga menerima laporan
mengenai dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat
meliput agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Bumi Perkemahan
Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis
(24/9/2026).
L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media
Gubernur Lampung hingga mengenai bagian dada. Tindakan tersebut disebut membuat
korban syok karena merasa dilecehkan.
Saat kejadian, L berada di tengah lapangan bersama
sejumlah jurnalis lainnya. Ia disebut mengenakan seragam serta tanda pengenal
pers ketika menjalankan tugas peliputan.
Atas dua laporan tersebut, FJPI Lampung menyampaikan
sejumlah sikap.
Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan
terhadap jurnalis, termasuk tekanan, ancaman, penghalangan kerja jurnalistik
maupun kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan.
Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan
klarifikasi dan pemeriksaan internal secara terbuka terkait dugaan tindakan
tersebut. FJPI juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk
memberikan penjelasan secara proporsional agar persoalan dapat diselesaikan
berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Ketiga, meminta Pemprov Lampung memperjelas batas
kewenangan antara tim media pemerintah dan media independen.
Menurut FJPI Lampung, tim media pemerintah memiliki fungsi
mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara jurnalis
dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan
hingga pihak di lingkungan pemerintahan seolah memiliki kewenangan untuk
mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media
independen.
Keempat, FJPI Lampung meminta seluruh jajaran Pemprov
Lampung, termasuk pejabat, staf, pengamanan maupun pihak lain yang bekerja
dalam lingkup pemerintahan, menghormati kerja jurnalistik dan memahami batas
kewenangan ketika berhadapan dengan wartawan.
Kelima, FJPI mendorong Pemprov Lampung menyusun atau
memperjelas SOP interaksi antara tim pemerintah dan jurnalis. SOP tersebut
dinilai penting agar pengaturan akses, keamanan maupun teknis peliputan tidak
digunakan untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.
Keenam, FJPI Lampung menolak normalisasi kekerasan
terhadap jurnalis perempuan. Menurut FJPI, jurnalis perempuan harus mendapatkan
lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.
Ketujuh, FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan
tersebut melalui mekanisme dan kelembagaan yang tersedia, termasuk
berkoordinasi dengan Dewan Pers maupun pihak terkait apabila diperlukan.
FJPI Lampung menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah,
pertanyaan kritis wartawan maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan
keinginan pihak tertentu bukan alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan
terhadap jurnalis.
“Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk
menjadi contoh dalam menghormati demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat
memperoleh informasi,” tegas Leni.
Ia menambahkan, hubungan yang sehat antara pemerintah dan
media seharusnya dibangun melalui komunikasi, transparansi dan penghormatan
terhadap independensi pers.
“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan
media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi,
penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan
masing-masing,” imbuhnya.
FJPI Lampung menyerukan seluruh pihak bersama-sama menjaga
ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari intimidasi
maupun kekerasan.
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi.
Melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik untuk mengetahui. (**).