Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Dugana adanya pelarangan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik terus mencuat.
Dimana, sebelumnya ramai diberitakan jika seorang tim
publikasi Gubernur Lampung bernama Dina Puspa melarang salah seorang juranlis
televisi yang sedang melakukan kerja
jurnaslitik di kegiatan resmi Pemprov Lampung.
Beeberapa jurnalis di Lampung meminta hal ini agar diusut
tuntas. Karena melarang kerja jurnalistik merupakan tindakan melawan hukum.
" Ya ini harus diusut tuntas dan jangan smapai terulang
seperti ini, karean ini jelas melawan hukum,"ujar Kholik Darmawan, salah
seorang jurnalis di Lampung, Rabu (7/10/20260.
Beberapa jurnalis lain juga menyuarakan hal serupa. "
Pokoknya harus kita kawal dan pastikan kawan kita itu mendapatkan
keadilan,"ujar Zulman Hadi, jurnalis
lainnya.
Sebelumnya, Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung meminta Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pembatasan
terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi
Gubernur Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Dalam kejadian tersebut, seorang wartawan diduga diminta
menghentikan peliputan dan menghapus materi rekaman hasil liputan.
Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, mengatakan
pihaknya tidak ingin menghakimi atau mendahului proses hukum. Namun,
menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik perlu
memiliki dasar, kewenangan, dan mekanisme yang jelas.
“Kami meminta penjelasan: siapa yang memberikan instruksi,
atas kewenangan apa, dan apa dasar meminta wartawan menghentikan peliputan
serta menghapus materi jurnalistik,” tegas Andres, Sabtu (3/10/26) lalu.
IJTI juga mengingatkan perusahaan pers agar tidak tinggal
diam ketika jurnalisnya menghadapi persoalan saat menjalankan tugas. Wartawan,
kata dia, harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan dukungan dari
perusahaan tempatnya bekerja.
“Wartawan tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan seorang
diri,” ujarnya.
IJTI menegaskan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewenangan
mengatur protokol dan keamanan dalam setiap agenda resmi.
Namun, pengaturan tersebut, menurut IJTI, perlu dilakukan
secara proporsional dan tidak menjadi alasan untuk menghambat kerja jurnalistik
tanpa dasar yang jelas.
Karena itu, IJTI Pengda Lampung meminta Pemprov Lampung
membuka klarifikasi secara transparan terkait dugaan kejadian tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hubungan
antara pemerintah dan insan pers tetap berjalan dalam koridor hukum,
profesionalisme, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan. Hormati wartawan yang bekerja secara profesional, dan pastikan kemerdekaan pers tetap terjaga,” tegas Andres. \
( Dinal Alung)