Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial HM, warga Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya sendiri. Terduga pelaku berinisial MY diketahui juga merupakan warga yang masih satu desa dengan korban.
Kasus tersebut dilaporkan HM bersama keluarganya ke Polres Lampung Utara pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. HM yang baru menyelesaikan pendidikan pada 2025 sebelumnya bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan di wilayah Lampung Utara.
Menurut keterangan HM, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi berulang kali. Peristiwa bermula ketika MY yang merupakan atasannya meminta HM menjalin hubungan sebagai pasangan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
"Awalnya bos saya meminta saya untuk menjadi pacarnya, tapi saya menolak karena kami sesama jenis. Tapi dia selalu memaksa berulang kali. Selain itu, sering mengancam ketika kemauannya tidak dituruti," ujar HM sambil menahan tangis.
HM mengaku dugaan tindakan tersebut kemudian terjadi berulang kali di tempat korban bekerja. Keterbatasan ruangan di rumah makan yang hanya memiliki satu kamar disebut membuat terduga pelaku lebih leluasa melakukan aksinya.
Korban juga mengaku mendapat ancaman ketika menolak keinginan terduga pelaku. Menurut HM, dirinya pernah diancam akan dibunuh dan dipaksa melakukan tindakan seksual.
"Saya dipaksa. MY menyodorkan tinju ke muka saya dan mengancam akan membunuh saya apabila tidak menuruti kemauannya. Saya akhirnya pasrah ketika dipaksa," tutur HM.
HM juga mengungkapkan, dugaan pelecehan tersebut telah terjadi puluhan kali. Menurut pengakuannya, terduga pelaku menggunakan sejumlah alasan untuk mendekatinya, termasuk dengan alasan menumpang tidur di rumah korban.
Selain ancaman kekerasan, korban mengaku dirinya juga mendapat ancaman penyebaran video apabila tidak menuruti kemauan terduga pelaku.
Perubahan Sikap Korban Bikin Orang Tua Curiga
Kasus tersebut akhirnya diketahui keluarga setelah ayah korban berinisial AS melihat perubahan drastis pada perilaku anaknya. HM yang sebelumnya dikenal periang disebut menjadi lebih pendiam dan kerap mengurung diri di kamar setiap pulang bekerja.
Setelah didesak untuk bercerita, HM akhirnya mengungkap dugaan tindakan yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian membawa HM ke Polres Lampung Utara untuk membuat laporan.
Dalam pelaporan tersebut, keluarga korban juga menyertakan hasil visum et repertum yang, menurut pihak keluarga, menunjukkan adanya luka pada organ intim korban.
Laporan tersebut diterima Polres Lampung Utara dengan nomor tanda penerimaan laporan B/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Laporan diterima oleh M. Khahfi Indrianto, S.H., M.H., C.PHR, Brigadir NRP 97020777.
Terduga Pelaku Akui Perbuatan, Klaim Mengalami Penganiayaan
Sementara itu, MY saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut mengakui adanya perbuatan sebagaimana yang disampaikan korban. Namun, MY juga menyampaikan adanya persoalan lain dengan keluarga korban.
MY mengaku dirinya mendapat perlakuan kekerasan dari ayah korban dan menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sungkai Selatan.
"Namun saya ditampar oleh ayah korban. Hal ini telah kami laporkan ke Polsek Sungkai Selatan. Saya juga tidak terima," kata MY saat ditemui di kediamannya, Minggu (4/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap laporan dugaan pelecehan seksual tersebut masih berjalan. Keluarga korban berharap aparat Polres Lampung Utara dapat segera menindaklanjuti laporan dan memberikan perlindungan kepada korban.
"Kami berharap pelaku segera ditangkap karena kami khawatir akan kembali mengancam dan melakukan perbuatan serupa kepada korban maupun orang lain," ujar pihak keluarga korban.(Bams)
