Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat. Selain membahayakan kesehatan, narkoba juga dapat merusak masa depan generasi muda serta memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.
Dalam menghadapi ancaman tersebut, kepolisian memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan, edukasi, serta penindakan terhadap peredaran narkotika. Namun, upaya tersebut dinilai membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Sejak memimpin Polres Lampung Timur Polda Lampung pada awal Agustus 2026, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Narkoba memang salah satu hal yang menjadi keresahan selama ini. Maka, kami Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus bergerak melakukan pemberantasan," ujar Yuliansyah, Minggu (4/10/2026).
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Timur tanpa terkecuali. Untuk itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan.
"Komitmen kami, semua tempat akan kami lakukan pemberantasan. Tentunya diperlukan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Apabila mendapatkan informasi adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, segera laporkan dan akan kami tindak secepat dan setegas mungkin," tegasnya.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan sejumlah pengungkapan kasus narkotika di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Timur. Salah satunya pengungkapan kasus di Kecamatan Jabung yang selama ini disebut masyarakat sebagai wilayah yang sulit tersentuh penindakan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga setempat. Namun, polisi tetap melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur AKP Setiyo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AT (39) dan MB (42). Keduanya diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
"Berhasil kami amankan pelaku AT (39) dan MB (42) yang diduga bandar sabu, dengan barang bukti 59 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga sabu serta barang bukti lainnya yang diduga akan diedarkan di lokasi pesta hajatan atau organ tunggal di wilayah Jabung," ungkap Setiyo.
Atas pengungkapan tersebut, Kapolres Lampung Timur menegaskan bahwa tidak ada wilayah yang luput dari upaya pemberantasan narkoba.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang tidak tersentuh. Semua kita lakukan pemberantasan dan pencegahan. Tentunya seluruh unsur harus mendukung demi terciptanya Lampung Timur yang bebas dari bahaya narkoba," tegas Yuliansyah.
Ia berharap penguatan upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan kepolisian bersama masyarakat dapat menekan peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Lampung Timur.(Fauzi)
