lisensi

Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-03T06:08:23Z
HukumPolres Tanggamus

Awas, Jalur Suoh -Tanggamus Jadi Area Pemalakan Hingga 500 Ribu, Satu Pelaku Diciduk Polisi

Advertisement



Tanggamus (Pikiran Lampung) - Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial AS alias Sandi (36) yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap pengguna jalan di jalur menuju Suoh.


AS diamankan pada Rabu (30/9/2026) di kawasan Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aksi pemalakan yang meresahkan pengguna jalan.


Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan pelaku diduga kerap menghentikan pengendara, terutama sopir travel dan kendaraan pribadi, untuk meminta uang.


“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus disertai dengan pengancaman. Pelaku ini sempat viral di media sosial karena memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang,” kata Primadona, Jumat (2/10/2026).


Menurut polisi, uang yang diminta bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan intimidasi, termasuk menggunakan senjata tajam, melempar batu, hingga mengancam mengambil kendaraan korban.


Salah satu kasus dilaporkan korban bernama Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka. Saat hendak menuju kebun, korban diduga dihentikan AS dan diminta uang Rp500 ribu.


Karena tidak memiliki uang, korban mengaku mendapat ancaman akan dipukul menggunakan batu. Korban kemudian pulang untuk meminjam uang sebelum menyerahkannya kepada pelaku.


Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Wonosobo pada 25 September 2026. Polisi sebelumnya telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dan upaya penangkapan, namun AS sempat melarikan diri.


Saat diamankan pada 30 September, AS disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.


“Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” ujar Primadona.


Polisi juga menyebut AS mengaku pernah menjalani hukuman pidana sebanyak lima kali, termasuk dalam dua perkara pembunuhan. Namun, keterangan tersebut masih didalami berdasarkan catatan perkara kepolisian.


Selain itu, hasil tes urine terhadap AS dinyatakan positif narkoba. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, AS mengaku baru beberapa hari mengonsumsi sabu.


Atas dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut, AS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(ady)