Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) - Pelarian M. Asep (40), terduga pelaku pencurian dua perangkat elektronik milik warga Pringsewu, Lampung, berakhir setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat dikejar polisi. Akibat kejadian tersebut, Asep mengalami patah tulang dan harus mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan petugas.
Pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara itu ditangkap Tim Tekab Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang disampaikan Maria Ulfa (35), warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
"Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku," ujar Ramon dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (24/10/2026).
Kasus pencurian itu bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 06.50 WIB, ketika korban meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya ke sekolah. Saat itu, pintu rumah dalam keadaan terkunci.
Namun, ketika kembali sekitar pukul 09.25 WIB, korban mendapati pintu rumahnya sudah tidak terkunci. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya dan menemukan dua perangkat elektronik telah hilang.
Barang yang raib meliputi satu unit tablet Redmi Pad yang sebelumnya diletakkan di sofa ruang tamu serta satu unit handphone Redmi Note 12 yang berada di kamar tidur. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya dan menduga barang-barang tersebut dicuri orang tak dikenal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8 juta. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi Asep, warga Bandar Lampung, sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian menelusuri keberadaannya sampai terdeteksi di wilayah Kecamatan Bumi Waras.
Saat hendak diamankan ketika melintas, Asep sempat berusaha melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran hingga sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan menyebabkan dirinya mengalami patah tulang. Petugas selanjutnya membawa Asep ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum mengamankannya ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit handphone milik korban. Sementara itu, tablet Redmi Pad disebut telah dijual Asep melalui transaksi cash on delivery (COD) dengan harga Rp500 ribu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk kendaraan, pakaian, dan helm yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut Asep merupakan residivis kasus pencurian yang mengaku baru bebas bersyarat pada September 2026. Ia juga mengaku melakukan pencurian di dua TKP berbeda di wilayah Pringsewu serta diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor di Bandar Lampung.
Mengingat Asep merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara, penyidik telah berkoordinasi dengan pendamping ahli untuk membantu kelancaran komunikasi selama proses pemeriksaan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Asep dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(alung)
