lisensi

Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-12T10:17:31Z
DaerahPemkab Lampung Timur

Pemkab Lampung Timur Intruksikan Batasi Jam Hiburan Malam, Tekan Peredaran Gelap Narkotika

Advertisement



Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Pemerintrah Kabupaten Lampung Timur akan membatasi waktu hiburan malam, guna menekan peredaran gelap narkotika pada hiburan orgen tunggal yang berakhir sampai dini hari, Senin (12/10/26).


Ketua DPC GRANAT Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH mengatakan, membatasi jam operasional atau aktivitas hiburan malam merupakan salah satu strategi operasional yang sering diterapkan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran gelap narkotika.


“Beberapa hari yang lalu informasi ada yang seorang warga overdosis di karenakan hiburan orgen tunggal di salah satu kecamatan di lamtim, dikarenakan orgen tunggal berakhir hingga pukul 05.00 WIB dini hari subuh. Hiburan orgen tunggal sampai dini hari, sering kali menjadi titik rawan karena kerumunan, intensitas aktivitas yang tinggi hingga larut malam, serta lingkungan yang tertutup menciptakan celah bagi jaringan pengedar untuk bertransaksi, " Jelas Fendi


Menurutnya, dengan membatasi jam operasional, waktu dini hari yang biasanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika pada jam-jam rawan (dini hari) akan menjadi berkurang signifikan. Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada Pemerintah Daerah Lamtim yang berani mengambil langkah tegas untuk membatasi aktivitas hiburan malam.


“Kami mengaresiasi Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah yang dengan tegas melakukan kebijakan membatasi waktu hiburan malam seperti orgen tunggal, ini menunjukkan komitmen kuat Pemda dalam menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif,” terang Fendi 


Dengan di batasinya waktu hiburan malam di kabupaten lampung timur lanjutnya, maka akan menekan angka kriminalitas, karena hiburan orgen tunggal di malam hari sering kali menjadi titik rawan terjadinya tindak kriminal, perkelahian, hingga peredaran narkoba dan minuman keras. Pembatasan jam operasional secara langsung dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).


Andra Saputra,Kepala Desa Kedaton 1  Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lamtim membenarkan adanya undangan kepada para kepala desa pada hari selasa 13 oktober 2026, untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di aula rumah dinas bupati lamtim, tentang pembatasan waktu hiburan malam. “Saya sebagai kepala desa kedaton satu setuju dengan adanya pembatasan hiburan malam biar tenang juga, narkoba merajalela. Besok (selasa) kami para kepala desa di undang ke aula rumah dinas bupati lamtim untuk tanda tangan kesepakatan bersama pembatasan waktu hiburan malam,” terangnya.


Berdasarkan surat bupati lampung timur nomor 005/263/01-UK/2026 tanggal 7 oktober 2026 tentang pembahasan terkait pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam dikabupaten lamtim, maka Bupati Lamtim Hj Ela Siti Nuryamah M.E., M.A.P mengundang perwakilan kepala desa untuk melakukan tanda tangan kesepakatan bersama di aula rumah dinas bupati lamtim tentang pembatasan waktu hiburan malam, pada selasa 13 oktober 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. (F)