Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Upaya penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan aparat gabungan Bea dan Cukai, TNI, serta Polri. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (22/10/2026), petugas menyita tiga truk yang mengangkut sekitar 10 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp14,85 miliar.
Penindakan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp9,79 miliar. Pengungkapan ini bermula dari analisis intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman rokok ilegal melalui jalur penyeberangan Sumatera-Jawa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Bier Budy Kismulyanto, mengatakan informasi intelijen tersebut ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan kendaraan di sekitar kawasan pelabuhan.
“Upaya penyelundupan ini berhasil kami gagalkan pada Kamis (22/10/2026). Operasi gabungan tersebut menjadi bukti koordinasi aparat penegak hukum dalam mencegah distribusi barang ilegal lintas daerah melalui jalur penyeberangan Sumatera-Jawa,” kata Bier Selasa (27/10/2026).
Pengungkapan kasus itu berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas menghentikan tiga truk yang melintas di kawasan Pelabuhan Bakauheni karena dinilai mencurigakan. Ketiga kendaraan tersebut masing-masing menggunakan nomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV.
Pemeriksaan terhadap muatan kendaraan kemudian menemukan 1.250 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marllong. Seluruh rokok tersebut diduga melanggar ketentuan cukai karena tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan.
“Hasil penggeledahan mendalam mendapati muatan sebanyak 1.250 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Marllong yang sama sekali tidak dilekati pita cukai,” ujar Bier.
Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Barang itu diperkirakan melalui proses bongkar muat atau pergantian sarana pengangkut di Cirebon, Jawa Barat, sebelum dikirim menuju wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.
Petugas juga mendalami dugaan penggunaan atau penggantian nomor polisi kendaraan untuk menghindari pengawasan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan modus pengiriman, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran rokok ilegal lainnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, lima orang turut dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih menggali keterangan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut.
Bea dan Cukai menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok yang mematuhi ketentuan.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni sebagai salah satu pintu utama distribusi barang antara Pulau Sumatera dan Jawa. Aparat gabungan masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(mario)
