lisensi

Senin, 02 November 2026, November 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-03T06:14:00Z
KriminalPolres Pringsewu

Pelarian Buronan Curanmor di Pringsewu Berakhir, Pelaku Sempat Kabur dengan Panjat Tembok Rumah Warga

Advertisement



Pringsewu (Pikiran Lampung) - Upaya AS (24), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota, untuk menghindari kejaran polisi akhirnya kandas. Saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya, tersangka sempat melakukan perlawanan hingga nekat melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga.


Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. AS akhirnya diringkus di sebuah rumah warga di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan diketahui tidak jauh dari kediaman tersangka.


Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025.


"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, petugas berhasil menyergap dan mengamankannya," kata Ramon, Senin (2/11/2026).


Dia menjelaskan, dalam pengembangan perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni FGS dan YS, lebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung.


Sementara itu, sepeda motor milik korban juga telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara sebelumnya.


Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka pernah ditangkap dalam perkara pencurian telepon seluler (ponsel).


Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku baru satu kali melakukan pencurian di wilayah Pringsewu. Namun, untuk wilayah Kabupaten Tanggamus, tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.


"Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya," ungkap Ramon.


Berawal dari Sepeda Motor Dipinjam Teman


Kasus pencurian yang menjerat AS bermula dari laporan seorang perempuan bernama Egis (24), warga Kecamatan Pringsewu, pada 11 Januari 2025. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 bernomor polisi BE 2790 US dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian, sepeda motor milik korban dipinjam oleh temannya bernama Fikiri.


Namun, tidak berselang lama, Fikiri mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. Mendapat informasi itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.


Ramon menyebut, tertangkapnya AS sekaligus melengkapi pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik Egis. Dengan demikian, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut telah berhasil diamankan.


Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan waktu cukup panjang dalam proses penyelidikan.


"Saat ini, AS telah ditahan di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(alung)