Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengungkapkan, keputusan itu telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Rabu pagi. Namun, pemerintah belum menetapkan pejabat definitif untuk menggantikan Listyo.
"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Untuk memastikan roda organisasi KSP tetap berjalan, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Sebelumnya, Ario menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pemerintah menentukan pejabat definitif KSP.
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP," kata Prasetyo.
Selain menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut, Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penanganan perkara yang menyeret Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," ujarnya.
Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara tersebut, Listyo tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Kasus tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan. Perkembangan perkara ini telah mendapat perhatian media internasional, termasuk Reuters dan Associated Press.
Dengan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP dan penunjukan Ario Windu Utomo sebagai pelaksana tugas, pemerintah memastikan keberlangsungan tugas Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.(*)
