Advertisement
Depok (Pikiran Lampung) - Tiga kendaraan yang terdiri dari dua unit kendaraan taktis (rantis) dan satu mobil Brimob terlihat memasuki Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedatangan kendaraan tersebut terjadi beberapa jam setelah Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Ketiga kendaraan tersebut masuk melalui gerbang utama Mako Brimob tanpa pengawalan. Kaca kendaraan yang gelap membuat identitas penumpang di dalamnya tidak dapat diketahui secara jelas.
Meski demikian, dari celah pandangan yang terbatas, terlihat salah seorang penumpang di dalam kendaraan taktis mengenakan pakaian berwarna putih. Namun, sosok tersebut tidak dapat dikenali karena kendaraan langsung melaju masuk ke dalam kompleks Mako Brimob.
Kedatangan tiga kendaraan itu menambah perhatian publik setelah sebelumnya dua kendaraan taktis juga terlihat memasuki markas tersebut. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa saja penumpang yang dibawa menggunakan kendaraan tersebut.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih pemeriksaan saksi, saudara SU. Para tersangka diduga telah menyadap tanpa prosedur terhadap nomor presiden," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Second Place atau sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, proses tersebut disinyalir tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya serta tidak dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengharuskan adanya prosedur serta dasar hukum yang jelas.
Menurut Asep, sasaran penyadapan diduga mencakup sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pihak lainnya. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan upaya penghilangan jejak aktivitas tersebut. Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.
Penghapusan data tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.(*)
