Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) - Mengusung tema nasional Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045, BNN menggugah seluruh elemen masyarakat, institusi, dan aparatur negara untuk tak lagi sekadar menjadi penonton dalam perang panjang melawan narkotika.
Kepala BNN Kota Metro, AKBP Gusti Iwan Wijaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan represif semata, namun harus diperkuat dengan kerja kolaboratif dari hulu ke hilir mulai dari edukasi, deteksi dini, hingga rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para korban penyalahgunaan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas BNN, tapi ini adalah panggilan kemanusiaan kita bersama. Sebab narkotika tidak hanya merusak tubuh, tapi menghancurkan generasi,” kata AKBP Gusti Iwan Wijaya, Selasa (24/6/2025).
Sebagai bentuk nyata dari kolaborasi lintas sektor, BNN Metro mencatat partisipasi aktif dari 69 instansi, mulai dari lembaga pendidikan, organisasi perangkat daerah, hingga satuan kerja di tingkat kelurahan dan kecamatan, dalam kampanye visual pemasangan spanduk dan banner antinarkoba.
Dirinya menyebutkan bahwa respons masif terhadap surat edaran BNN Pusat dan imbauan Walikota Metro berupa spanduk-spanduk yang tersebar di ruang publik strategis, mulai dari sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, hingga taman kota dan area permukiman padat.
BNN mencatat tren peredaran narkoba yang makin mengandalkan teknologi, transaksi senyap melalui media sosial, dan pemanfaatan kurir remaja. Dalam konteks ini, Gusti Iwan menyerukan agar sekolah dan institusi pendidikan membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba internal dan melibatkan BNN secara berkala dalam program penyuluhan.
“Anak-anak muda hari ini harus dibekali bukan hanya dengan nilai akademik, tapi juga resiliensi sosial terhadap tekanan gaya hidup, tawaran jalan pintas, dan jebakan eksistensi semu dari narkoba,” terangnya.
BNN Metro juga menyoroti pentingnya restorative approach terhadap pecandu narkoba. Pendekatan ini menitikberatkan pada rehabilitasi sebagai bentuk penyelamatan, bukan penghukuman semata. Rehabilitasi harus dibuka luas bagi para korban penyalahgunaan, dengan mengintegrasikan layanan medis, psikologis, dan dukungan keluarga.(*/madi)