Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Apa yang dialami oleh Wanita muda dan masih bawah umur di Kabupaten Lampung Barat, harus jadi perhatian penting o;leh para kaum ibu. Terutama untuk menjaga anaknya dari tipu rayu warga negara asing (WNA) melalui aplikasi medsos.
Dimana, seorang wanita muda dan masih berstatus di bawah
umur telah terjerat bujuk rayu oleh pria warga negara asing. Bahkan, wanita
asal Lampung Barat tersebut dan si WNA diduga sudah ‘adu nafas’ alias hubungan
badan layaknya suami istri.
Untuk diketahui, senin kemarin Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Bandarlampung menahan satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh
pihak kepolisian pada Mei lalu, karena diduga membawa kabur anak di bawah umur.
"Saat ini WNA tersebut sedang didetensi (penahanan)
di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung untuk diperiksa lebih
lanjut," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Bandarlampung Washono di Bandarlampung, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan, WNA tersebut datang ke Provinsi Lampung
dengan menggunakan visa kunjungan, dan menemui pacarnya di Kabupaten Lampung
Barat, yang masih berusia 18 tahun.
"Untuk dokumen WNA tersebut sah visa kunjungan. Yang
bersangkutan menemui pacarnya, namun saat pergi si perempuan tidak menghubungi
orang tuanya sehingga ibu dari perempuan tersebut melapor ke pihak
kepolisian," kata dia.
Dia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan nanti terdapat
dugaan pelanggaran maka WNA tersebut dapat dikenakan sanksi deportasi, sesuai
peraturan keimigrasian.
"Namun, jika ditemukan oleh polisi terkait bukti
pidana umum maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret
Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan WNA tersebut berdasarkan laporan yang
dibuat ibu korban dan langsung dilakukan upaya penyelidikan.
"Terkait WNA tersebut sementara ini didetensi oleh
pihak imigrasi, sambil menunggu proses yang polisi lakukan," kata dia.
Saat ini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan dan
mendalami kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Kami sudah minta visum ke rumah sakit dan Selasa
baru selesai hasilnya. Termasuk uji patologi klinisnya dan setelah itu didalami
keterangan oleh beberapa pihak termasuk barang bukti yang ditemukan di Tempat
Kejadian Perkara (TKP)," kata dia.
Kombes Alfret juga mengatakan, berdasarkan pengakuan WNA
tersebut, dirinya berpacaran dengan korban dari September 2024, bahkan korban
juga dibiayai WNA tersebut untuk belajar bahasa asing.
"Jadi sebenarnya mereka suka sama suka dan korban
masih berusia 18 tahun. Jadi apakah benar terjadi tindak pidana persetubuhan
anak di bawah umur atau tidak saat ini masih dalam tahap penyelidikan,"
kata dia. (ant/P1)