lisensi

Senin, 02 Juni 2025, Juni 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-03T01:33:14Z
Bandar LampungHukumInfo Lampung TerkiniWNA Larikan anak di Bawah umur

Wanita di Lambar Terjebak Bujuk Rayu WNA, Diduga Sudah ‘Adu Nafas’

Advertisement

Foto ilustrasi. Ist 

 Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Apa yang dialami oleh Wanita muda dan masih bawah umur  di Kabupaten Lampung Barat, harus jadi perhatian penting o;leh para kaum ibu. Terutama untuk menjaga anaknya dari tipu rayu warga negara asing (WNA) melalui aplikasi medsos.

Dimana, seorang wanita muda dan masih berstatus di bawah umur telah terjerat bujuk rayu oleh pria warga negara asing. Bahkan, wanita asal Lampung Barat tersebut dan si WNA diduga sudah ‘adu nafas’ alias hubungan badan layaknya suami istri.

Untuk diketahui, senin kemarin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung menahan satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh pihak kepolisian pada Mei lalu, karena diduga membawa kabur anak di bawah umur.

 


"Saat ini WNA tersebut sedang didetensi (penahanan) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Washono di Bandarlampung, Senin (2/6/2025).

 

Ia mengatakan, WNA tersebut datang ke Provinsi Lampung dengan menggunakan visa kunjungan, dan menemui pacarnya di Kabupaten Lampung Barat, yang masih berusia 18 tahun.

 

"Untuk dokumen WNA tersebut sah visa kunjungan. Yang bersangkutan menemui pacarnya, namun saat pergi si perempuan tidak menghubungi orang tuanya sehingga ibu dari perempuan tersebut melapor ke pihak kepolisian," kata dia.

 

Dia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan nanti terdapat dugaan pelanggaran maka WNA tersebut dapat dikenakan sanksi deportasi, sesuai peraturan keimigrasian.

 

"Namun, jika ditemukan oleh polisi terkait bukti pidana umum maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian," kata dia.

 


Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan WNA tersebut berdasarkan laporan yang dibuat ibu korban dan langsung dilakukan upaya penyelidikan.

 

"Terkait WNA tersebut sementara ini didetensi oleh pihak imigrasi, sambil menunggu proses yang polisi lakukan," kata dia.

 

Saat ini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

 

"Kami sudah minta visum ke rumah sakit dan Selasa baru selesai hasilnya. Termasuk uji patologi klinisnya dan setelah itu didalami keterangan oleh beberapa pihak termasuk barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata dia.

 

Kombes Alfret juga mengatakan, berdasarkan pengakuan WNA tersebut, dirinya berpacaran dengan korban dari September 2024, bahkan korban juga dibiayai WNA tersebut untuk belajar bahasa asing.

 

"Jadi sebenarnya mereka suka sama suka dan korban masih berusia 18 tahun. Jadi apakah benar terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau tidak saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata dia. (ant/P1)