Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kabar gembira untuk masyarakat Lampung, pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (pkb) hingga 6 Desember 2025. Program ini memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga pembebasan bea balik nama (BBN) ke II dan pajak progresif.
Keuntungan Tambahan:
- Mutasi Masuk Kendaraan ke Lampung: Bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan dan bebas BBN kendaraan bermotor.
Ketentuan:
- SWDKLLJ (Jasa Raharja) dan PNBP (Plat, STNK, dan BPKB) tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Untuk mutasi dalam daerah (antar Kab/Kota), tetap membayar pajak 1 tahun berjalan.
- Pemutihan hanya untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
- Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo STNK di tahun 2020, maka PKB tahun berjalan hanya ditetapkan sampai dengan tahun 2025 dan tidak akan lompat sampai tahun 2026.
- Untuk kendaraan mutasi antar daerah dalam provinsi dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, masa dispensasi pemutihan akan diberikan sampai dengan 28 Februari 2026, dengan catatan fiskal antar daerah terbit sebelum atau sama dengan tanggal 6 Desember 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi 0852-6788-4488 (WA Center Bapenda Lampung). (red)
