lisensi

Sabtu, 06 Desember 2025, Desember 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-06T13:08:41Z
05/12/2025KriminalMaluku Utara WNA Cina Selundupkan Nikel

Selundupkan 9 Bungkus Nikel, WNA Cina Ditangkap Satgas Terpadu Bandara TWIP Maluku Utara

Advertisement



Maluku Utara (Pikiran Lampung)
- Seorang warga negara China ditangkap Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay, Maluku Utara, pada Jumat (5/12/2025) saat berusaha menyelundupkan sembilan bungkus nikel campuran dan murni. Penangkapan ini berlangsung setelah pemerintah menempatkan satgas di bandara yang belum memenuhi standar minimal sejak 29 November.

 

Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT IWIP menangkap warga negara China berinisial MY yang mencoba menyelundupkan mineral ilegal. Ia kedapatan membawa lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni.

 

"Pelaku sedang diperiksa lebih lanjut oleh aparat terkait, dan mineral yang diselundupkan akan diteliti oleh instansi yang bersangkutan," ujar Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan pers Jumat, seperti yang dilansir kompas.com

 

Bandara PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah mendapatkan izin Kementerian Perhubungan. Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bandara ini belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib ada di fasilitas penerbangan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di sana sejak 29 November 2025.

 

Satgas ini merupakan gabungan TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina, BMKG, AirNav Indonesia, dan Avsec. Febriel menegaskan kehadiran satgas adalah langkah strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi – mulai dari akses tenaga kerja asing hingga distribusi logistik industri.

 

Penggagalan penyelundupan ini menekankan pentingnya perangkat negara dalam tata kelola bandara khusus dan membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta mencegah kegiatan ilegal. (*)