Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan program Hari Kamis Beradat sebagai upaya pelestarian budaya lokal. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan institusi pendidikan.
Instruksi yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025 itu merupakan bagian dari langkah strategis daerah dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Lampung agar tetap hidup di tengah masyarakat modern.
Dalam Ingub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan Hari Kamis Beradat selaras dengan visi pembangunan nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta mendukung Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang menempatkan penguatan identitas budaya sebagai pilar pembangunan daerah.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan di Provinsi Lampung, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota, hingga Kepala Perangkat Daerah dan instansi vertikal. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menyasar dunia pendidikan, termasuk para rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh wilayah Lampung.
Pada diktum pertama, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan konkret Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung diwajibkan digunakan sebagai bahasa komunikasi dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga penyampaian sambutan resmi selama jam kerja.
Penerapan bahasa daerah tersebut juga didorong untuk dilaksanakan di satuan pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi diharapkan menggunakan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar guna menanamkan nilai-nilai budaya lokal kepada peserta didik sejak dini.
Selain penggunaan bahasa, Ingub ini juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara. Pada diktum kedua disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan pakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis sebagai simbol identitas budaya daerah.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan harus dilaksanakan secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(Bila)