lisensi

Senin, 12 Januari 2026, Januari 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-12T12:12:43Z
DaerahWalikota Metro Bambang Iman Santoso

Miris, Status 540 THL 'Mak Jelas', Walikota Bambang Dilaporkan Ke Polres Metro

Advertisement



Metro (Pikiran Lampung) - Persoalan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan Pemerintah Kota Metro kini berlanjut ke ranah hukum. Sebanyak 540 THL yang merasa dirugikan melaporkan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso ke Polres Metro,  Senin (12/1/2026).


Laporan tersebut disampaikan oleh Putri Dahlia dan Arta yang mengaku mewakili ratusan THL. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik dan laporan resmi diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.


Arta menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh setelah para THL merasa janji Wali Kota Metro tidak ditepati. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk penagihan atas komitmen yang sebelumnya disampaikan secara tertulis.


“Ini bukan sekadar kekecewaan. Kami melaporkan untuk menagih janji Wali Kota. Pak Bambang pernah menyatakan tidak akan merumahkan 540 THL, dan janji itu dibuat tertulis serta ditandatangani di atas materai,” ujar Arta kepada awak media.


Ia memaparkan, perjanjian yang ditandatangani pada 16 September 2025 itu memuat pernyataan bahwa THL tidak akan dirumahkan selama masa jabatan Wali Kota Bambang Iman Santoso. Dokumen tersebut juga ditandatangani Wakil Wali Kota Metro, Ketua DPRD, serta sejumlah anggota DPRD Kota Metro.


Namun, kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan kesepakatan tersebut. Pada 31 Desember 2025, para THL justru menerima pemberitahuan dari masing-masing kepala dinas bahwa kontrak kerja tidak diperpanjang apabila Surat Keputusan (SK) tidak ditandatangani hingga pukul 16.00 WIB.


“Kami sudah hampir tiga tahun mengabdi di lingkungan Pemkot Metro. Tapi saat ini seolah-olah keberadaan kami diabaikan. Tidak ada penjelasan langsung dari Wali Kota, tidak ada dialog, dan akhirnya janji itu dilanggar,” kata Arta.


Dalam laporan polisi itu, Wali Kota Metro dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lokasi kejadian disebut berada di Kantor Pemerintah Kota Metro, Jalan AH Nasution.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan polisi tersebut.(red)