Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Polsek Telukbetung Timur meringkus RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian barang berharga di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
Dalam salah satu aksinya, RT diketahui mencuri sepeda motor milik korban bernama Iwan Saprudin di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, pada Sabtu (15/11/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, pelaku bersama kelompoknya telah beraksi di dua lokasi berbeda.
“Ada dua laporan polisi, masing-masing pada tanggal 15 November 2025 dan 22 Desember 2025. Kedua tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Toni Apriadi menjelaskan bahwa RT tidak beraksi seorang diri. Pelaku dibantu oleh tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Pelaku tidak bekerja sendiri. Mereka ini spesialis bobol rumah. Di wilayah kami, dua kejadian pencurian tersebut sama-sama menyasar sepeda motor milik korban,” kata Kompol Toni.
Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan kawanan ini adalah dengan cara mendongkel jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalam rumah. “RT berperan sebagai pengatur. Dia yang menentukan target pencurian sekaligus membagi peran kepada rekan-rekannya,” jelasnya.
Selain beraksi di wilayah Bandar Lampung, kawanan ini juga diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Lampung Selatan. Saat penangkapan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saprudin.
Saat ini, pelaku RT telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Telukbetung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 447 KUHPidana jo Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Budi)