Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya selama periode libur Lebaran 1447 Hijriah guna memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap berjalan optimal.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta tetap berada di daerah masing-masing selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri,” jelas Mendagri dalam keterangan di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan, pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti agenda yang merupakan arahan Presiden atau keperluan pengobatan.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” tegasnya.
Mendagri juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah diterbitkan untuk periode tersebut dapat dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya.
Surat edaran itu turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.(*)