lisensi

Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-08T23:31:12Z
HukumOknum ASN BMBK Lampung Diduga mainkan Paket Proyek

Oknum ASN BMBK Lampung Diduga 'Mainkan' Paket Proyek, Korban Menderita Kerugian 8 Milyar

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung)–  Di bulan Suci Ramadan 2026 ini muncul informasi yang cukup menggemparkan warga Lampung. Dimana, ada Oknum pegawai diduga mainkan paket proyek di Dinas BMBK Provinsi Lampung, yang berujung sang oknum dilaporka ke Polisi


Dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mulai terkuak. Sejumlah rekanan proyek mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah dijanjikan kerja sama investasi proyek yang tak kunjung terealisasi.


Salah satu korban, Yulian Suhaimi, melaporkan oknum ASN berinisial RHY ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1152/VIII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Yulian mengaku mengalami kerugian sekitar Rp756 juta setelah menyetorkan dana untuk proyek yang dijanjikan bernilai Rp3 miliar.


Menurut Yulian, pertemuan dengan RHY terjadi pada April 2024. Saat itu, RHY menawarkan peluang kerja sama modal dalam sebuah proyek di Bidang Bina Marga Dinas BMBK Provinsi Lampung. Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari nilai proyek.


Karena telah lama mengenal RHY, Yulian mengaku tidak menaruh curiga. Ia kemudian mentransfer dana secara bertahap mulai dari Rp120 juta pada April 2024, disusul Rp235 juta pada Mei 2024, serta sejumlah transfer lainnya hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.


Namun proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Memasuki akhir 2024, RHY mulai memberikan berbagai alasan terkait penundaan pembayaran. Situasi itu berlanjut hingga awal 2025 tanpa ada kepastian pengembalian dana.


“Modal yang saya berikan belum kembali sampai sekarang. Kami sudah mencoba menemui yang bersangkutan di rumah maupun di kantor, tetapi belum ada penyelesaian,” kata Yulian.


RHY sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mengembalikan dana korban dalam waktu dua minggu. Namun setelah surat tersebut ditandatangani, komunikasi dengan yang bersangkutan justru terputus.


Yulian menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Beberapa pihak lain juga mengaku mengalami kerugian dengan nilai yang lebih besar, bahkan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.


Para korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan penelusuran dan memberikan tindakan administratif apabila dugaan tersebut terbukti.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui nomor telepon yang bersangkutan belum mendapatkan respons. (tim)