lisensi

Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-31T06:53:37Z
Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp. 48 Miliar

Proyek Irigasi Inpres Rp. 48 Miliar di Lampung Disorot, Dugaan Konstruksi Asal Jadi hingga Upah Buruh Tertunggak

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Program rehabilitasi irigasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang digadang-gadang memperkuat kedaulatan pangan nasional justru menuai sorotan di Provinsi Lampung. Proyek senilai Rp48 miliar yang mencakup 33 titik tersebut diduga menyisakan berbagai persoalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan hingga hak pekerja yang belum terpenuhi.


Berdasarkan hasil penelusuran tim media di sejumlah wilayah seperti Lampung Tengah, Pringsewu, dan Pesawaran, ditemukan indikasi lemahnya pengelolaan proyek yang dikerjakan oleh BUMN konstruksi, PT Brantas Abipraya (Persero).


Di Kabupaten Lampung Tengah, khususnya wilayah Kotagajah dan Punggur, kondisi fisik proyek menjadi perhatian. Pemasangan lempeng beton irigasi di sejumlah titik terpantau tidak memenuhi standar teknis. Beberapa pekerja dan warga setempat menyebut beton dipasang tanpa adukan semen yang memadai.

“Hanya disusun begitu saja. Kalau arus air besar, kemungkinan besar tidak akan bertahan lama,” ujar salah seorang warga penerima manfaat.


Kondisi ini memunculkan istilah “beton terbang” di kalangan warga, yang mengindikasikan dugaan pekerjaan dilakukan secara terburu-buru. Proyek tersebut diketahui memiliki durasi pengerjaan relatif singkat, yakni sekitar 55 hari sejak dimulai pada 7 November 2025.


Di sisi lain, persoalan tidak hanya terjadi pada aspek teknis. Sejumlah buruh dan pemasok material mengeluhkan pembayaran yang belum diselesaikan. Ketua KSPSI Pringsewu, Syamsi Ahmadi, menyampaikan bahwa upah pekerja dan pembayaran material seperti pasir mengalami keterlambatan hingga tiga bulan.

“Nilai proyeknya besar, Rp48 miliar, tetapi hak buruh dan masyarakat kecil justru terabaikan. Ini sangat tidak manusiawi,” tegasnya.


Keluhan serupa juga datang dari pemasok bahan bangunan yang mengaku belum menerima pembayaran untuk ribuan zak semen dan material lainnya. Situasi ini memicu potensi aksi mogok kerja, bahkan muncul rencana mobilisasi massa buruh ke kantor BBWS Mesuji Sekampung.


Mekanisme penunjukan langsung terhadap PT Brantas Abipraya dalam proyek ini turut menjadi sorotan. Dengan nilai kontrak besar dan waktu pengerjaan terbatas, pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dinilai belum optimal.


Di beberapa titik seperti Way Langsep, Sukadadi, dan Pardasuka, pekerjaan dilaporkan belum rampung meski tahun anggaran telah berakhir. Minimnya respons dari pihak terkait, termasuk konsultan pengawas, semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam koordinasi dan pengawasan proyek.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Brantas Abipraya (Persero) maupun BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut.


Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh, agar proyek yang seharusnya mendukung ketahanan pangan tidak justru menjadi beban baru akibat dugaan kegagalan pelaksanaan di lapangan.(red)