lisensi

Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-22T08:19:37Z
Polresta Bandar Lampung

Akun Palsu Catut Nama Kapolresta Bandar Lampung, Masyarakat Diminta Waspada

Advertisement

 



Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap akun media sosial palsu yang mencatut nama dan foto Kapolresta Bandar Lampung di sejumlah platform digital, termasuk TikTok.


Akun tersebut diketahui menggunakan nama “Kombes Alfret Jacob Tilukay” dan diduga mengatasnamakan Kapolresta Bandar Lampung untuk berinteraksi dengan pengguna media sosial.


Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menegaskan akun tersebut bukan milik resmi Kapolresta Bandar Lampung.


“Kami menegaskan bahwa akun media sosial yang mengatasnamakan Kapolresta Bandar Lampung tersebut adalah palsu dan bukan akun resmi milik Bapak Kapolresta,” ujar AKP Agustina Nilawati, Jumat (22/5/2026).


Ia meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun merespons pesan dari akun-akun mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.


Menurutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati terutama apabila akun tersebut meminta data pribadi, uang, ataupun hal lain yang berpotensi merugikan.


“Masyarakat kami imbau agar berhati-hati dan tidak mudah percaya apabila ada akun yang menghubungi, meminta data pribadi, uang, ataupun hal lainnya dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian,” katanya.


AKP Agustina menambahkan, pihak kepolisian khawatir keberadaan akun palsu tersebut dimanfaatkan untuk aksi penipuan maupun penyebaran informasi bohong kepada masyarakat.

“Jika menemukan akun serupa atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.


Berdasarkan hasil penelusuran, akun TikTok tersebut diketahui masih tergolong baru dengan jumlah pertemanan yang terbatas. Meski demikian, keberadaannya mulai meresahkan karena sudah aktif berinteraksi dengan sejumlah pengguna media sosial.


Saat ini, Polresta Bandar Lampung juga melakukan pendalaman terkait keberadaan akun palsu tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan identitas pejabat kepolisian serta mengantisipasi tindak penipuan yang merugikan masyarakat.(bila)