Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan itu diganti dengan hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan, jaksa Roy Riadi menyatakan Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ujar jaksa Roy Riadi di persidangan.
Jaksa juga menyebut tindakan Nadiem berdampak pada persoalan kualitas pemerataan pendidikan nasional dan menimbulkan kerugian negara. Menjelang sidang tuntutan, status penahanan Nadiem diketahui berubah menjadi tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan pada Selasa (12/5/2026).
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun itu mulai disidangkan sejak awal Januari 2026. Selama proses persidangan, sejumlah saksi dan barang bukti telah dihadirkan, mulai dari vendor penyedia laptop, pegawai Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi meringankan.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya pada Senin (11/5/2026), Nadiem mengaku program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam rapat terbatas pemerintah.
Menurut Nadiem, saat itu dirinya diminta membangun berbagai platform aplikasi untuk mendukung proses pendidikan nasional sehingga melibatkan tenaga ahli teknologi dalam program digitalisasi kementerian.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem dalam persidangan.
Ia juga membantah tudingan jaksa terkait penerimaan keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar. Menurutnya, angka tersebut merupakan bagian dari transaksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum perusahaan melantai di bursa saham.
Nadiem menjelaskan, dana Rp809 miliar itu merupakan pembayaran utang antara perusahaan dan tidak masuk ke rekening pemegang saham, termasuk dirinya.
“Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis bersalah, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021, Mulyatsyah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, Mulyatsyah 4,5 tahun penjara, sedangkan Ibrahim Arief dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Ibrahim Arief sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, sedangkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut enam tahun penjara.(*)