Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun kepada negara dalam Penyerahan Tahap VII yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Total dana sebesar Rp10.270.051.886.464 yang masuk ke kas negara terdiri dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan setoran pajak periode Januari–April 2026 senilai Rp6.846.309.214.105.
Selain menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas capaian tersebut. “Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, dana hasil penyelamatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Menteri Kesehatan, terdapat sekitar 10 ribu puskesmas di Indonesia yang sebagian besar belum pernah mengalami perbaikan sejak era Presiden Soeharto. “Hari ini, melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kolaboratif.
Ia juga menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah kebocoran kekayaan negara.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan kembali lahan kawasan hutan hasil penguasaan kepada Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pada Tahap VII ini, luas kawasan hutan yang diserahkan mencapai 2.373.171,75 hektare yang terdiri dari lahan SK 01, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga kewajiban plasma dari ratusan subjek hukum.
Dengan penyerahan tahap terbaru tersebut, total lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara hingga Tahap VII mencapai 4.112.915,75 hektare.(*)