Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung)– Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dicairkan pada awal Juni 2026. Untuk pembayaran tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,9 miliar yang akan diberikan kepada 8.063 pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Iskandar Helmi. Ia mengatakan, pembayaran akan dilakukan setelah proses pembayaran gaji rutin bulanan selesai dan ditargetkan rampung paling lambat pada pekan kedua Juni 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah gajian rutin. Paling lambat minggu kedua sudah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iskandar, Selasa (12/5/2026).
Menurut Iskandar, pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan dan gaji bagi aparatur negara. Sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan pegawai, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,9 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Berdasarkan data BPKAD Lampung Utara, jumlah penerima gaji ke-13 terdiri dari 6.826 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.237 PPPK.
Khusus bagi PPPK, komponen pembayaran meliputi gaji pokok beserta sejumlah tunjangan yang melekat, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang dihitung berdasarkan penerimaan bulan Mei 2026.
Pemerintah daerah menilai pencairan gaji ke-13 memiliki peran strategis dalam membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga pegawai menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, peredaran dana dari pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemkab Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menyalurkan gaji ke-13 tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi indikator kemampuan fiskal daerah dalam menjaga stabilitas belanja pegawai serta mendukung perputaran ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Proses pencairan akan dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga seluruh ASN dan PPPK dapat menerima haknya secara tepat waktu dan transparan. (Bams)
