Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Masyarakat adat Lampung Pepadun di Kabupaten Pesawaran mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan simbol adat yang viral di media sosial. Desakan tersebut mencuat dalam pertemuan langsung antara tokoh adat dengan jajaran Polres Pesawaran.
Aspirasi itu disampaikan Ketua Masyarakat Adat Lampung Pepadun Gedongtataan, Mad Nur Gelar Paksi Ulangan, saat bersilaturahmi dengan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha di Mapolres Pesawaran, Senin (4/5/2026). Ia hadir mewakili masyarakat adat dari sejumlah tiyuh (desa), di antaranya Negerikaton, Kesugihan, Gedongtataan, Gedung Kasihan, Negerisakti, Tegineneng, Margakaya, dan Sukanegeri (Bernung).
Mad Nur menegaskan, masyarakat adat meminta polisi segera menangkap pemilik akun Facebook Mu’allim Taher yang diduga melecehkan simbol adat seperti kebung (singgasana), gelar adat (adok), serta pakaian adat lengkap dengan mahkota siger.
Menurutnya, simbol-simbol tersebut merupakan kehormatan tertinggi bagi masyarakat adat Lampung Pepadun sehingga tidak dapat dijadikan bahan olok-olok, apalagi disebarluaskan melalui media sosial.
“Persoalan ini tidak bisa berlarut-larut. Bagi kami, penghormatan terhadap adat adalah harga diri. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Mad Nur.
Ia juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak berjalan lambat. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Polda Lampung hingga Mabes Polri bahkan Komisi III DPR RI.
Selain itu, Mad Nur berharap penanganan kasus dilakukan secara cepat dan profesional guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat adat.
“Kami percaya kepada Kapolres Pesawaran dan jajaran untuk bekerja profesional. Harapannya persoalan ini segera selesai agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha memastikan bahwa laporan masyarakat adat Lampung Pepadun sedang diproses dan terus berjalan.
“Kami menerima masukan dari para tokoh adat atau punyimbang. Kasus ini tidak berhenti, masih berjalan dan kami tangani secara profesional,” kata Alvie.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah menghadirkan ahli guna mendalami perkara tersebut dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook Mu’allim Taher telah dipanggil penyidik Polres Pesawaran untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (29/4/2026). Mu’allim Taher, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, mengakui bahwa akun yang dilaporkan oleh pemuka adat tersebut merupakan miliknya.
“Iya, saya ke sini untuk klarifikasi,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.(alung)