Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Jajaran Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT Agro Bumi Mas (ABM), Desa Hanakau, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas menerima laporan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu karyawan perusahaan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pihak perusahaan mendapatkan informasi adanya dugaan pengambilan kawat tembaga yang dilakukan oleh seorang karyawan.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sungkai Utara bersama pihak perusahaan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa kawat tembaga yang diduga berasal dari lingkungan perusahaan,” ujar IPTU Herawati, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Juni 2026, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku yang berada di area perusahaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan aset milik PT Agro Bumi Mas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (45), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 12 gulung kawat tembaga serta kabel PVC warna putih sepanjang 9 meter.
Akibat kejadian tersebut, PT Agro Bumi Mas mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11.220.000.
IPTU Herawati mengatakan, setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungkai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pihak perusahaan agar meningkatkan pengawasan terhadap aset yang dimiliki serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana,” tambah IPTU Herawati.
Saat ini, penyidik Polsek Sungkai Utara masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(bams)