lisensi

Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-04T05:28:43Z
KriminalPolresta Bandar Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Bajing Loncat yang Viral Curi Pupuk dari Truk di Jalan Teluk Ambon Panjang

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung)  – Aksi komplotan bajing loncat yang mencuri pupuk dari truk di kawasan Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, akhirnya berhasil diungkap polisi. Salah satu pelaku berinisial IP (22), warga Kecamatan Panjang, ditangkap setelah video aksinya viral dan beredar luas di media sosial.


Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panjang bersama jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Sementara tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman video yang memperlihatkan aksi para pelaku saat mencuri muatan pupuk dari sebuah truk yang sedang melintas.


"Setelah video viral, jajaran Polsek Panjang bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat ini satu pelaku sudah diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran," kata Alfret.


Berdasarkan hasil penyelidikan, IP memiliki peran memanjat bak truk yang sedang berjalan, kemudian membuka terpal penutup muatan dan menjatuhkan karung-karung pupuk ke badan jalan. Selanjutnya, rekan-rekannya yang mengikuti dari belakang mengambil pupuk tersebut untuk kemudian dijual.


Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini berhasil mengambil lima karung pupuk dari truk korban. Sebelum polisi melakukan penangkapan, dua karung pupuk diketahui telah dijual dengan harga sekitar Rp125 ribu per karung. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata kepada seluruh anggota kelompok.


"Dari tangan tersangka kami mengamankan tiga karung pupuk yang belum sempat dijual. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,5 juta," ujarnya.


Polisi menduga kelompok tersebut bukan kali pertama melakukan aksi pencurian dengan modus bajing loncat. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus serupa yang terjadi di wilayah Bandar Lampung.


Selain memburu tiga pelaku yang masih buron, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan dan lokasi penjualan barang hasil curian.


Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Polisi mengimbau tiga pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dinal)