lisensi

Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-16T08:26:12Z
NasionalSidang MK Uji Materiil Program MBG

Sidang MK Ungkap Klaim Dampak MBG, Guru Sebut Ada PHK PPPK hingga Ganggu Proses Belajar

Advertisement

 


Jakarta (Pikiran Lampung) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, seorang saksi pemohon mengungkapkan sejumlah dampak yang disebut terjadi terhadap kesejahteraan guru hingga aktivitas pembelajaran di sekolah.


Saksi dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zaenatul Haeri yang berprofesi sebagai guru Madrasah Aliyah Al Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyampaikan bahwa alokasi anggaran besar untuk program MBG dinilai memberikan efek terhadap kondisi tenaga pendidik.


Menurut Iman, kebijakan pendanaan MBG disebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun guru honorer.


“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” kata Iman saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).


Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah daerah tidak memperpanjang kontrak sejumlah guru PPPK. Iman menyebut sedikitnya 39 guru PPPK di Tuban, Jawa Timur, mengalami persoalan serupa. Selain itu, ia juga menyebut terdapat kasus di daerah lain seperti Lombok Timur.


Selain persoalan kontrak kerja, Iman juga menyoroti besaran penghasilan guru PPPK paruh waktu yang dinilai masih rendah. Ia mencontohkan guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, yang disebut menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Sementara di Sumedang, terdapat guru yang hanya menerima upah Rp50 ribu dan belum termasuk potongan iuran BPJS.


Pernyataan tersebut diperkuat dengan hasil survei yang dilakukan Iman terhadap 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Dari survei itu, sebanyak 92 guru mengaku mengalami peningkatan beban kerja serta berkurangnya waktu pembelajaran setelah pelaksanaan MBG.


Iman mengelompokkan berbagai keluhan guru ke dalam beberapa kategori, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga hilangnya peluang untuk diangkat menjadi PPPK.


“Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’,” ujar Iman menyampaikan hasil surveinya.


Ia juga menyebut mayoritas responden mengeluhkan perubahan aktivitas belajar di kelas. Menurutnya, proses distribusi makanan, pengumpulan wadah makan, hingga pengembalian perlengkapan MBG membuat waktu pembelajaran menjadi berkurang.


Beban tersebut, kata Iman, sering kali diberikan kepada guru yang seharusnya berfokus pada kegiatan mengajar.


“Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, seringkali berlangsung pada saat jam pelajaran,” ujarnya.


Iman mengatakan gugatan terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan merupakan langkah untuk mempertanyakan kembali arah kebijakan pendidikan nasional.


Ia menilai belum tersedia ruang evaluasi yang cukup terhadap penggunaan anggaran pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru, setelah sebagian anggaran dialokasikan untuk program MBG.


Menurutnya, kondisi tersebut semakin sulit ketika sejumlah lembaga yang diharapkan menjadi tempat pengaduan justru terlibat dalam pengelolaan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” kata Iman.


Gugatan terkait program MBG di MK terus bertambah sejak pemerintah memasukkan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program prioritas tersebut. Sejak Januari 2026, MK telah menerima sejumlah permohonan uji materi terkait MBG yang terdaftar dalam beberapa perkara, di antaranya Nomor 40, 52, 55, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026.


Para pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 serta penjelasannya yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.(*)