Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- ----- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan terobosan dengan menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sektor kehutanan melalui pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP kehutanan.
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/6/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam sehingga perlu dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan jangka panjang.
"Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam. Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan," ujar Mirza.
Ia menjelaskan, hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya air, tetapi juga menjadi salah satu pilar ketahanan pangan serta penggerak perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Karena itu, kata dia, pengelolaan hutan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
"Pengelolaan hutan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, optimalisasi PNBP kehutanan perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan," katanya.
PNBP sektor kehutanan merupakan penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya hutan dan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menjadi sumber pendapatan negara, PNBP juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan hutan serta mendukung rehabilitasi kawasan hutan melalui Dana Reboisasi.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa subjek PNBP kehutanan meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi dan pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Adapun objek PNBP mencakup pemanfaatan sumber daya alam hutan, baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.
Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor kehutanan, Pemprov Lampung bersama BPHL Wilayah VII akan menjalankan sejumlah strategi, antara lain membentuk tim khusus optimalisasi PNBP, mengidentifikasi potensi pada setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), meningkatkan sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP, memperkuat pendampingan kelompok perhutanan sosial, serta menambah tenaga teknis pengelolaan hutan atau GANISPH.
Mirza menegaskan, keberhasilan upaya tersebut memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan hutan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah maupun negara.
"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045," katanya. (Keysa)