Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan memeriksa kesesuaian QR Code pembelian dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), khususnya pada kendaraan roda enam atau lebih. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi serta memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Provinsi Lampung, di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).
Mirza mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan roda enam ke atas mulai diberlakukan Selasa (13/10/2026). Pemeriksaan akan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membantu Pertamina mengawasi kendaraan sebelum melakukan pengisian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Nomor satu, mulai besok diperlakukan kendaraan yang roda enam dan roda enam ke atas itu. Kita akan awasi agar tidak terjadi QR yang mengisi berkali-kali,” ujar Mirza.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara QR Code dan STNK kendaraan saat inspeksi di sejumlah SPBU. Pemerintah juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan di lapangan.
Pencocokan identitas kendaraan menjadi salah satu upaya untuk memastikan QR Code yang digunakan sesuai dengan data kendaraan yang melakukan pengisian. Dengan pengawasan tersebut, pemerintah berharap praktik penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi dapat dicegah.
Mirza menegaskan, pengawasan awal difokuskan pada kendaraan roda enam atau lebih. Sementara itu, kendaraan lainnya tetap dapat membeli BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pengawasan di SPBU diharapkan berjalan terkoordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait.
Gubernur juga menyoroti meningkatnya permintaan BBM yang berpotensi menambah tekanan terhadap penyaluran di lapangan. Menurutnya, persoalan antrean tidak cukup dilihat dari tingginya kebutuhan masyarakat, tetapi juga perlu diantisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Demand naik hampir 15 persen. Salah satunya karena kenaikan harga nonsubsidi,” kata Mirza.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Lampung mendorong pengawasan yang lebih ketat dan terukur agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di SPBU.(salsabila)

