lisensi

Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-12T12:01:31Z
Daerah

Revitalisasi SDN 3 Subik Senilai 711 Juta Jadi Sorotan, Sejumlah Aspek Teknis Diduga Bermasalah

Advertisement

 



Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 3 Subik, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menjadi perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait teknis pengerjaan dan penggunaan material bangunan. Proyek senilai Rp711.609.942 yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kerja.


Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan revitalisasi tersebut tercatat dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10802817. Namun, hasil pantauan media di lokasi pada Minggu (11/10/2026) menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai spesifikasi material dan ketersediaan gambar teknis sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan potongan besi hollow untuk rangka plafon yang diduga belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan standar mutu yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi material yang digunakan serta dokumen teknis yang menjadi acuan dalam pengerjaan proyek.


Kepala tukang proyek, Tukijan, mengatakan dirinya bekerja berdasarkan arahan seseorang bernama Budi yang disebut bertindak sebagai ketua pelaksana. Menurutnya, selama melaksanakan pekerjaan, para pekerja tidak memegang gambar teknis secara langsung sebagai pedoman di lapangan.


"Saya bekerja disuruh Pak Budi sebagai ketua pelaksana, tapi bukan dari dewan guru sekolah. Saya bekerja tidak dibekali gambar teknis saat melaksanakan pekerjaan. Gambar hanya ditunjukkan sekali, lalu diambil kembali oleh Pak Budi," ujar Tukijan saat ditemui di lokasi.


Tukijan juga menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditanganinya melibatkan dua orang tukang dengan upah Rp150.000 per hari dan tiga orang kenek dengan upah Rp125.000 per hari. Ia turut menyampaikan bahwa untuk pekerjaan pembangunan pagar, adukan yang digunakan memiliki perbandingan satu sak semen dengan lima angkong pasir.


Sementara itu, menurut keterangan Tukijan, pengadaan rangka baja hingga pemasangan plafon ditangani oleh Roni bersama Kepala Desa Subik. Ia juga menyebut pihak sekolah tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan teknis pekerjaan tersebut.


Sejumlah keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material, penerapan spesifikasi teknis, serta pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan revitalisasi. Ketersediaan gambar kerja dan pengawasan di lapangan juga menjadi aspek yang perlu diklarifikasi guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian material maupun persoalan teknis lainnya masih memerlukan pemeriksaan dan penjelasan dari pihak yang berwenang. Kepastian mengenai kesesuaian material dengan standar yang dipersyaratkan juga perlu merujuk pada dokumen spesifikasi proyek dan hasil pemeriksaan teknis.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Roni, Kepala Desa Subik, Budi yang disebut sebagai ketua pelaksana, serta Kepala Sekolah SDN 3 Subik, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak tersebut, termasuk instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.(Bams)