Tanggamus-Tiga pembobol ATM dengan modus ganjal mesin, berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pringsewu Kota.

Dari ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu ATM BRI warna Biru milik korban Hj. Marni, Dua Patahan Tusuk Gigi, Dompet Warna Hitam milik tersangka Nofriansyah, Satu ATM Bank Mandiri berisi uang hasil kejahatan, topi warna merah, dompet coklat milik tersangka Epriyanto, 16 (enam belas) ATM berbagai Bank, baju lengan panjang abu-abu kotak, Celana jeans wrna putih biru, sandal merk cardinal, gergaji besi dan uang tunai Rp. 26 juta.

"Tersangka ditangkap secara berurutan yakni Epriyanto als Epi (41) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 17 Agustus 2018 pukul 00.30 Wib dirumahnya. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib kembali ditangkap Nofriansyah als Ian (41) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, di Gang Depan Rumah Mertuanya di Sukarame Bandar Lampung," kata Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, saat pers rilis di Mapolres setempat, Jumat (24/8).

Selanjutnya Kapolres mengatakan, lalu tersangka Dedi Darmawan (34) warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

"Dedi Darmawan sendiri ditangkap sekitar pukul 14.00 Wib di Pengajaran Teluk Betung Utara Bandar Lampung," kata Kapolres.

Kronologis kejadian, sambungnya, ketiga tersangka melakukan perbuatan mencuri uang milik korban terlebih dahulu menentukan target mesin ATM kemudian mengganjal lubang kartu ATM,

"Pada saat ATM korban macet, seketika itu tersangka Dedi Darmawan menawarkan bantuan namun itu adalah modusnya menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu yang telah dipersiapkan, bersamaan dengan itu tersangka Epriyanto mengalihkan perhatian kasir indomaret dengan membeli pulsa dan rokok, lantas setelah tersangka Dedi Darmawan mendapatkan kartu ATM korban, tersangka Nofriansyah mendekati korban guna mengintip PIN ATM Korban. Kemudian, setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, para tersangka meninggalkan tempat tersebut kemudian melakukan transaksi terhadap ATM korban di mesin ATM di Kecamatan Gading Rejo," terang Kapolres.

Masih kata Kapolres Tanggamus, ketiga tersangka melakukan aksi kejahatannya di ATM BRI di Indomaret, Jalan KH. Gholib Pringsewu Barat dan ATM BRI di Indomaret dan Jalan Jendral Sudirman Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu pada Rabu, 15 Agustus 2018.

"Adapaun korbannya, Ubi Handayani (32), PNS dan Hj. Marni (69), IRT keduanya warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu," kata AKBP I Made Rasma.

Ditambahkan Kapolres, dari keterangan tersangka ketiga merupakan spesialis pembobol ATM lintas Provinsi yang biasanya melakukan kejahatan di Tangerang Banten.

"Untuk komplotan lain dan TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus masih terus didalami penyidik. Atas perbuatannya ketiga tersangka, diterapkan oleh penyidik Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: