Articles by "Dugaan Korupsi Sumur bor BPBD Provinsi Lampung"
Tampilkan postingan dengan label Dugaan Korupsi Sumur bor BPBD Provinsi Lampung. Tampilkan semua postingan

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Proyek sumur bor di BPBD Provinsi Lampung pDa tahun 2022-2023 diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara. 

Dugaan adanya korupsi pada proyek unggulan Gubernur Arinal Djunaedi melalui program Lampung Berjaya  ini langsung mendapatkan respon dari masyarakat Lampung. Warga meminta agar dugaan korupsi pada proyek di BPBD Lampung bisa diusut tuntas oleh Polda dan Kejati Lampung. 

" Program sumur bor itukan dari  pak Gubernur Arinal Djunaedi untuk rakyat, kalau memang ada dugaan korupsi maka pihak berwajib Polda dan Kejati Lampung harus menggusut ini hingga tuntas, "  Aris Darma, warga Bandarlampung yang juga anggota jaringan Tunas Lampung, Sabtu (3/2/2024). 
 Karena menurut Arus, uang itu berasala dari rakyat dan haris dipergunakan dengan benar untuk Kepentingan rakyat. 

" Ya kami sangat mendukung agar pihak berwajib mengusut proyek di BPBD Lampung hingga tuntas,"ujar Fikar dan Defri rekan Aris lainnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan realisasi anggaran dan korupsi di lingkungan Pemprov Lampung kembali mencuat. Kali ini datang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. 
Dimana, ramai dibicarakan saat ini, jika realisasi proyek Sumur Bor di BPBD Provinsi Lampung yang berjumlah 178 buah terindikasi bermasalah alias 'bocor halus' atau dikorupsi. 


Dari informasi yang diperoleh media, menyebutkan jika Proyek BPBD Provinsi Lampung dari tiga dari 178 proyek sumur tersebut diduga fiktif. Sebab hingga kini realisasi tiga sumur bor tersebut tidak diketahui keberadaan fisiknya. 

Hal ini langsung ditanggapi serius oleh LSM KAKI Lampung. Yang  turun investigasi untuk mencari tahu keberadaan pembuatan sumur bor Anggaran APBD pada tahun 2022 tersebut. 


Dimana, proyek ini terlaksana dengan total anggaran nya mencapai Rp.23.140.000.000


Untuk tiga titik sumur bor yang diketahui keberadaannya masing-masing berlokasi di Jalan  KH Ahmad Dahlan Pahoman, di Jalan MS Batubara Teluk Betung, dan di Jalan WR Supratman, di semuanya kegiatan sumur bor itu masuk wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam investigasi LSM KAKI Lampung, kegiatan proyek tersebut terbengkalai dan tidak bisa digunakan, bahkan ada yang belum diselesaikan,


"Padahal anggaran itu dalam kegiatan pembikinan sumur bor satu lokasi senilai Rp 130.juta itukan nilai yang sangat besar dan seharusnya satu titik sumur bor sudah bagus kalau senilai itu, tetapi malah banyak yang macet dan pipanya tidak mengalir ini ada apa,"ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, Selasa (30'1/20240).

Pihaknya, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Lampung agar dapat terjun ke lokasi ikut memantau kegiatan proyek BPBD Provinsi Lampung. "Jangan di biarkan masalah ini kasian masyarakat tidak bisa merasakan pembangunan Sumur Bor dan air,"ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BPBD Lampung belum ada yang bisa dihubungi. (Red)