Articles by "Dugaan Politik Uang"
Tampilkan postingan dengan label Dugaan Politik Uang. Tampilkan semua postingan


 LAMTIM ( Pikiran Lampung ) Sidang kasus dugaan politik uang yang menjerat Sukardi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur, akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa 30 Januari 2024.

Sukardi mulai menjalani sidang perdana  agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan membagikan ‘angpao’ alias amplop berisi uang Rp50 ribu.

Sidang perdana di PN Sukadana itu, dibantu langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Zelika Permata Sari, didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa.

Kejari Lampung Timur Agus Baka Tangdililing menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil dalam kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Kehadiran Agus Baka Tangdililing dalam sidang tindak pidana pemilu ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum terkait proses pemilu.

Ini adalah bentuk komitmen dalam  menjaga integritas proses demokrasi,”ungkapnya.

Menurutnya pemantauan langsung dari pihak kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan langkah itu juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, independen, dan profesional.

Ini diharapkan dapat tercipta kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi,” lanjutnya.

Agus Baka Tangdililing juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilu demi menjaga kestabilan dan kedamaian dalam berdemokrasi.

Dengan pemantauan yang dilakukan secara langsung, diharapkan hasil yang dihasilkan dari sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum,” kata Kejari.

Diketahui, Bahwa Tersangka atas nama Sukardi yang merupakan Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dengan membagikan amplop kecil (Angpau) warna putih yang berisikan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.

Hal itu merupakan tindak pemilu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ( Supri )