Articles by "Dugaan Korupsi Dama Desa"
Tampilkan postingan dengan label Dugaan Korupsi Dama Desa. Tampilkan semua postingan


Tanggamus (Pikiran Lampung
)- Dugaan Kepala Pekon (Kades) Napal, Kecamatan Kelumbayan Induk Kabupaten Tanggamus terus mencuat. 

Merespon ini, pihak Kejari Tanggamus langsung melayangkan surat panggilan terhadap oknum kakon dimaksud. 

 Tindakan Kejari Tanggamus ini merespion dari pengaduan masyarakat Pekon Napal yang dilayangkan secara resmi beberapa waktu lalu. Bahkan sumber Pikiran Lampung menyebutkan, indikasinya, jika selain kakon napal, ada dua kakon lain serta satu oknum anggota dewan dapil setempat yang juga ikut dipanggil. 

Informasi yang diperoleh pikiran Lampung dari warga setempat membenarkan jika pihak  Kejari Tanggamus" membenarkan  bahwa telah  memanggil Kepala Pekon  Napal Kecamatan kelumbayan induk ,beserta aparat lainnya.

" Ya benar, kami akan memanggil  juga aparat  Pekon lainnnya, baik dari Pekon Napal dan yang lain," ujar Budi, salah satu jaksa penyidik di Kejari Tanggamus Lampung Saat dihubungi Pikiran Lampung. kemarin. Namun, pihak kejari Tanggamus belum membeberkan secara lengkap  hasil dari pemanggilan tersebut.

 Seperti diberitakan sebelumnya, ibarat Gula dan Madu, dana desa memang terasa sangat manis. Sehingga terkadang, para kepala desa sampai lupa alas khilaf untuk merealisasikan uang negara tersebut dengan benar. 

Salah satunya yang terjadi di Desa atau pekon Napal induk, Kecamatan Kelumbayan Induk, Kabupaten Tanggamus. Dimana, terindikasi telah 'Mainkan' alias korupsi  Dana Desa, Kepala Pekon Napal, Kecamatan kelumbayan induk, Kabupaten Tanggamua  dilaporkan ke Kejari Tanggamus, Lampung oleh warga pekon setempat, pada 11 Januari  2024 lalu. 

" Saudara Amin Rosid  Kepala Pekon Napal  Kami laporan ke  Kejari Tanggamus, satu pekan yang lalu,"jelas Ansori perwakilan warga setempat, Rabu (17/1/2024). Atas laporan dugaan telah kantongi Dana Desa Selama 1 Tahun ini. 

Namun, laporan tersebut belum ditanggapi oleh pihak kejari Tanggamus. "Tapi, setelah laporan tersebut dibuat sampai sekarang belum ada tindak  lanjut dari pihak  Kejari,"kata warg. (zai/ady)