Articles by "- hukum"
Tampilkan postingan dengan label - hukum. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Berita media Harian Pikiran Lampung soal foto yang beredar tentang pertemuan antara Rektor Prof Lusmeilia dengan pihak rekanan calon peserta lelang ditanggapi oleh Unila dengan melayangkan Hak Jawab.  

Dalam hak jawab ini pihak Unila mengkonfirmasi bahwa pertemuan tersebut adalah makan malam biasa yang terjadi sekitar satu tahun lalu. 

Walaupun berita Pikiran Lampung tersebut sudah memenuhi unsur kaidah produk jurnalistik dengan telah adanya konfirmasi langsung dari narasumber utama yakni Rektor Unila Prof Lusmeilia. Namun hak jawab ini tetap diterbitkan oleh jajaran Redaksi Pikiran Lampung. 

Berikut klarifikasi dan hak jawab dari biro humas Unila yang dikirimkan ke redaksi media Harian Pikiran Lampung

” Berita yang menyebutkan bahwa Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani melakukan pertemuan dengan rekanan pemenang tender proyek RSPTN sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto adalah tidak benar, tidak faktual tapi penafsiran, dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila. Foto yang beredar adalah dokumentasi tentang sebuah pertemuan, sama sekali tidak membahas hal-hal berkenaan dengan pembangunan RSPTN Unila, melainkan pertemuan sekedar makan malam biasa setahun yang lalu. 

Pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan antara Rektor bersama pihak yang memenangkan proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan. Oleh karena itu, kami minta redaksi media online tersebut di atas, selain memuat hak jawab Unila ini, juga menyampaikan permohonan maaf kepada Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani. Perlu ditegaskan di sini, bahwa Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan projek RSPTN Unila, dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 

Klarifikasi yang dikirimkan melalui email oleh Biro humas Universitas lLampung justru mengkonfirmasi kebenaran foto yang diberitakan oleh banyak media terkait pertemuan Kuasa Pengguna Anggara proyek RSPTN unila Bersama utusan calon peserta lelang. 

klarifikasi biro humas itu juga mengkonfirmasi telah terjadi pertemuan dalam sebutan biro humas Unila sebagai ”pertemuan makan malam biasa”  yang di dalam foto tersebut ada Rektor Unila dan ada utusan dari calon peserta lelang RSPTN bernama Satrio. 

Sumber redaksi  yang enggan disebutkan Namanya mengatakan foto pertemuan makan malam itu dilakukan pada bulan februari 2023 mengkonfirmasi klarifikasi pihak unila bahwa pertemuan di dalam foto dilakukan setahun yang lalu. 

Diketahui lelang RSPTN Unila senilai 211 miliar dilakukan pada bulan oktober 2023 tujuh bulan setelah adanya pertemuan makan malam yang dihadiri oleh rektor unila dan utusan peserta lelang proyek RSPTN Unila. 

Foto yang didalamnya ada Kuasa pengguna anggaran dan rekanan dalam  jamuan makan malam menjadi indikasi adanya konflik pertentangan kepentingan atau persekongkolan seperti diterangkan dalam edaran KPK tentang panduan dan penanganan konflik kepentingan bagi penyelenggara negara.

Selain itu adanya pertemuan antara Rektor Unila dengan calon perserta lelang melanggar pedoman pasal 22 undang undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender yang menyebabkan Persaingan usaha yang tidak sehat. (red) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Indikasi anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung 'Bocor alus alas diduga banyak penyimpangan. semakin mencuat dan jadi perhatian publik Tanoh Ruwa Jurai. 

Oleh karenanya beberapa warga, pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam forum aliansi Tunas Lampung (ATL) ikut menyoroti dan mengkritisi hal ini dengan keras.  " Kami dari Forum ATL sangat menyesalkan adanya informasi dugaan anggaran di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bocor, apa lagi ini anggaran bea siswa dan BOS yang jelas peruntukannya untuk tunas bangsa, "jelas Aris Korlap Forum ATL, Kamis (29/2/2024). 

Oleh karena kata dia, hal ini jadi perhatian serius pihak ATL, yang konsen di bidang pendidikan dan tunas generasi muda bangsa. " Kami Imbau APH untuk rurun, kami juga akan secepatnya layangkan surat dan bila perlu kami akan gelar aksi, "pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak kejaksaan, kepolisian hingga KPK diminta untuk mengusut tuntas Penyaluran bantuan operasional sekolah (BoS) dan beas siswa dalam anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Selasa (27/2/2024).

Menurut  M. Zainiri salah satu warga di Bandarlampung menduga ada oknum yang terlibat dalam permasalahn ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat  memeriksa kadis dan seluruh jajaran Disdikbud Provinsi Lampung yang terindikasi terlibat hal ini..

“Kalau benar ada dugaan penyaluran bea siswa ini ada indikasi mainan dari Disdikbud Lampung hanya ke sekolah sekolah tertentu saja, maka kami sebagai warga meminta agar APH bisa mengusut ini hingga tuntas, “jelasnya.


Sebab, menurutnya, bantuan tersebut harusnya bisa merata ke semua sekolah dan semua siswa yang membutuhkan serta layak. mendapatkan bantuan tersebut. ” Ini kami dengar yang dapat sekolah tertentu saja, bahkan SMA Kebangsaan itu 7 tahun berurutan dapat  ini ada apa, ” Kata Zainiri didampingi Yanto dan Fikar warga lainnya.


Hingga saat ini, Kadisdkbud Provinsi Lampung, Dra. H. Sulpakar, MM belum bersedia memberikan keterangan terkait hal ini. Dihubungi melalui saluran WhatsApp Sulpakar juga tidak mau merespon konfirmasi nyang dilayangkan Pikiran Lampung.


Saat ini pemberian dana bea siswa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kepada Sekolah berlabel unggulan di Lampung Selatan jadi perbincangan hangat serta semakin mencuat.


Banyak warga menilai jika pemberian dana bea siswa yang berjumlah besar tersebut sangat janggal dan fatal. Sebab, terindikasi jika pemberian bea siswa tersebut ada unsur KKN. ” Dari yang kami baca di media,  maka kami menilai pemberian bea siswa ke sekolah Kebangsaan ini sangat janggal. Dan indikasi ada yang dilanggar oleh dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” jelas Aris dan Zainiri warga Bandarlampung, Kamis (23/2/2024).


Sebab, lanjut mereka, masih banyak sekolah lain di Lampung yang siswanya sangat membutuhkan bantuan bea. siswa dari Pemprov Lampung. ” Dari nalar kita sederhana saja, itu SMA Kebangsaan kan sekolah swasta berlabel unggulan kenapa kok siswanya diberikan bea siswa terus dalam jumlah besar, ini ada apa?, ” kata Fikar dan Defri warga lainnya.


Dikutif dari laman media KBN News, dana beasiswa bagi anak didik bernilai miliaran rupiah, selama tujuh tahun anggaran berurutan diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kepada SMA Kebangsaan yang berlokasi di Penengahan, Kalianda, Lampung Selatan.


Mengacu pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2022, belanja beasiswa kepada SMA Kebangsaan telah diberikan sejak tahun 2017 silam, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Disdikbud Lampung dengan Yayasan IC sebagai pemilik SMA Kebangsaan.


Sejak 2017 itulah, setiap tahun anggaran Disdikbud Lampung rutin menggelontorkan beasiswa bagi sekolah yang dikenali sebagai milik Zulkifli Hasan, saat ini menjabat Menteri Perdagangan dan Ketua Umum DPP PAN.


Apakah pada anggaran tahun 2023 lalu Disdikbud Lampung kembali mengucurkan beasiswa untuk SMA Kebangsaan? Faktanya memang demikian. Karenanya, jika dihitung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2023, maka telah tujuh tahun anggaran secara berurutan, Disdikbud Lampung memberikan beasiswa bagi anak didik sekolah swasta berkelas tersebut.


Menurut data Register SPP/SPM/SP2D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung periode 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023, pada tahun 2023 lalu SMA Kebangsaan kembali mendapatkan beasiswa senilai Rp 2.700.000.000.


Pemberiannya dilakukan sebanyak dua kali. Yang pertama pada 11 Juli 2023 sesuai SP2D nomor: 920/02702/SP2D-LS/VI.02/2023 senilai Rp 1.575.000.000, dan yang kedua pada 1 Desember 2023 sesuai dengan SP2D nomor: 920/08066/SP2D-LS/VI.02/2023 sebanyak Rp 1.125.000.000.


Bila dibandingkan dengan dana beasiswa yang diberikan Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan pada anggaran tahun 2022, tahun 2023 lalu memang lebih kecil. Karena pada 2022, digelontorkan sebanyak Rp 3.735.000.000, juga dilakukan dua kali, yakni pada tanggal 19 Jui 2022 sebesar Rp 3.060.000.000, dan pada 12 Agustus 2022 Rp 675.000.000.


Menurut BPK RI Perwakilan Lampung atas beasiswa yang diberikan Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan pada tahun 2022, ada 30 anak didik sekolah swasta berkelas internasional itu yang setiap bulannya masing-masing menerima Rp 3.000.000, yang dikemas sebagai sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), terhitung sejak masuknya siswa tersebut hingga lulus.


Anehnya, masih merunut data BPK RI Perwakilan Lampung, yang melakukan seleksi terhadap 30 anak didik penerima beasiswa adalah pihak SMA Kebangsaan sendiri, bukan Disdikbud Lampung. Padahal ketentuan mensyaratkan, kriteria penerima beasiswa adalah siswa yang tidak mampu dan mempunyai potensi akademik yang baik.


Sejak tahun 2017 hingga 2022 silam, institusi yang menangani pendidikan dan kebudayaan Pemprov Lampung pimpinan Sulpakar itu, hanya mendapatkan daftar nama siswa yang lolos seleksi versi SMA Kebangsaan. Tanpa pernah mengecek kelayakannya sesuai ketentuan.


Karenanya BPK mencatat, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pada pasal 6 ayat (5) yang menyatakan bahwa seleksi anak didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada tingkat provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. Dalam hal ini Disdikbud Lampung.


BPK juga menemukan adanya tiga dari 30 anak didik SMA Kebangsaan penerima beasiswa Disdikbud Lampung pada tahun 2022 yang tidak lagi bersekolah di lembaga pendidikan tersebut, namun masih diberikan dana pendidikan. Dari kasus ini, terdapat dana beasiswa sebesar Rp 156.000.000 yang harus dikembalikan ke kas daerah oleh SMA Kebangsaan.


Yang juga menjadi catatan BPK dalam gelontoran beasiswa bernilai miliaran secara berurutan pada setiap tahun anggaran tersebut adalah tidak pernahnya SMA Kebangsaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana beasiswa kepada Disdikbud Lampung sejak kerja sama dimulai, yakni sejak tahun 2017 silam.


Uniknya lagi, demikian mengutip dari temuan BPK, terkait dengan tidak pernahnya ada LPJ penggunaan dana beasiswa itu, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung dalam keterangannya menyatakan, pihaknya memang hanya mengajukan permintaan LPJ secara lisan, tidak pernah mengirimkan surat permintaan tertulis walaupun SMA Kebangsaan tidak pernah menyampaikan LPJ.


Dari pemeriksaan atas register SP2D Disdikbud Lampung pada tahun 2022, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan fakta bila belanja beasiswa untuk tingkat sekolah menengah atas hanya diberikan kepada SMA Kebangsaan, dan tidak diberikan kepada siswa SMA/SMK lainnya baik negeri maupun swasta.


Menurut penelusuran media ini, pada register SP2D Disdikbud Lampung tahun anggaran 2023 pun, hanya SMA Kebangsaan yang mendapatkan beasiswa.


Sedangkan SMA/SMK lain menerima bantuan melalui bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) yang diberikan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu. Jumlahnya Rp 1.000.000 per-siswa per-tahun untuk SMA, dan Rp 1.560.000 per-siswa per-tahun untuk SMK. Nilai ini tentu saja berbeda jauh dengan beasiswa yang diberikan kepada SMA Kebangsaan, yaitu Rp 3.000.000 per-siswa per-bulan atau Rp 36.000.000 per-siswa per-tahun. (***)


Bandarlampung (Pikiran Lampung)-–
Patroli gabungan Polresta Bandar Lampung dan Sat Brimobda Lampung berhasil mengamankan dua orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

AD (18) warga gang Sidomukti, Kedaton Bandar Lampung dan EW (19), warga gang cendana, Kedaton Bandar Lampung, Keduanya diamankan oleh patroli gabungan di sekitar jalan Teuku Umar, tepat depan Kantor PJKA, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, pada Kamis (15/02/2024) subuh.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua remaja ini, Polisi menemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang pelaku AD (18). 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, mengatakan bahwa membenarkan perihal penangkapan kedua remaja tersebut.

“Saat tim gabungan melakukan patroli, kita curigai kedua remaja ini, dan kita hentikan laju sepeda motornya, saat dilakukan pemeriksaan, kita temukan sebilah senjata tajam” ujar Kompol Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa kegiatan patroli gabungan ini intens dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas khususnya pasca tahapan proses pemungutan suara Pemilu 2024.

Kedua pelaku berikut barang bukti sentaja tajam jenis badik kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan ke Piket Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung guna pengustuan lebih lanjut.(zai)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-- Upaya Polresta Bandar Lampung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) membuahkan hasil. 

Dalam kegiatan razia yang dilakukan di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang pintu masuk ke ke wilayah Kota Bandar Lampung, pada Minggu (28/01/2024) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua laki laki warga Kabupaten Tanggamus yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Keduanya terjaring razia saat melintas masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung dari arah Natar Kabupaten Lampung Selatan. 

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Kedua pria tersebut yaitu HK (27) dan IP (23), kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu di bawah kursi jok mobil yang dikendarainya. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diantar ke konsumen yang berada di wilayah Bandar Lampung. 

"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini disuruh mengatar barang haram tersebut ke seseorang di Bandar Lampung" Ungkap Kompol Gigih. 

Petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya. 

Selain berhasil menangkap kedua kurir narkoba ini, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan juga menindak sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat maupun pelanggaran lainya dengan mengamankan 12 unit roda dua dan 1 unit roda empat.(zai)


Lampung Utara (Pikiran Lampung) -
Kepala Desa Jembatan Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara, terindikasi 'mainkan' bantuan sumur bor di wilayah setempat. 

 Kades diduga kuat memonopoli pembuatan sumur bor bantuan Dinas Perkim, dan tidak adanya plang tanda proyek (papan nama) pada proyek sumur bor tersebut.

Pikiran Lampung/ mendatangi kades Desa Jembatan bapak Deni Aris Munandar, untuk menanyakan keberadaan sumur bor bantuan tersebut yang mana terpasang di dekat rumah pak kades.

Setelah pihak media menanyakan plang tanda  proyek sumur bor tersebut (papan nama) pak kades Deni Aris Munandar, mengatakan kepada awak media, bahwa papan anggaran hilang. 

Namun, awak media menanyakan prihal hilangnya papan tersebut pak kades tidak bisa memberikan keterangan secara rinci, termasuk mengenai berapa jumlah anggaran proyek tersebut 

Dugaan Kepala Desa Jembatan  Deni Aris Munandar sengaja merahasiakan proyek bantuan Dinas Perkim tersebut.

Jelas dikatakan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik seharusnya  kades lebih terbuka kepada awak media.mengenai anggaran proyek sumur bor tersebut. (Jum/Cris) 



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) -
Tiga pelaku penggelapan motor ditangkap oleh unit reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan  (Lamsel). Yakni, A(34), AS (23) dan R (38).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadian ini bermula saat korban H (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max kepada saudara Suyanti karena akan bepergian keluar kota pada hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

"TKP di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung," kata Iptu Olivia

Pelaku A(34) yang merupakan tetangga Suyanti meminjam sepeda motor titipan tersebut untuk bepergian ke daerah Kecamatan Natar dengan alasan untuk melihat pupuk kandang dan ia berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Keesokan paginya, ternyata pelaku belum A(34)  mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya," ujarnya.

Merasa curiga dengan gelagat pelaku, saudara Suyanti  langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada tidak jauh dari kontrakannya. Akan tetapi pelaku belum juga pulang, saat ,mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.

Akibatnya, pemilik motor harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru dan sehingga menanggung kerugian sekitar Rp33 juta  dan  Suyantipun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.

Menerima laporan dari warga, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di wilayah Kecamatan Natar. 

"Kami berhasil menangkap pelaku A(34). dari hasil interogasi, ia telah menjual sepeda motor korban kepada pelaku AS sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik pelaku R," jelasnya.

Motor itu kembali dijual di market place dan dibeli oleh orang tak dikenal seharga Rp10,5jt, kemudian hasil penjualannya dibagi dua yakni untuk pelaku AS dan R, keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 lembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, 1 lembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance, dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana. (edi) 


Metro (Pikiran Lampung
)-– Warga Kota Metro Provinsi Lampung masih saat ini masih memperbincangkan secara luas kasus yang menjerat salah satu pejabat setenpat. 

Yakni, dengan ditahannya Kadis Perkim Kota Metro oleh Polres setempat pada beberapa hari lalu. 

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menerima pelimpahan berkas tahap (tahap 2) atas kasus perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disperkrim) Kota Metro inisial F.

Berdasarkan pantauan media, pada Rabu (24/01/2024) kemarin. Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Perkim) Metro, inisial F mengenakan rompi berwarna merah usai menjalani pemeriksaan dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha mengatakan bahwa, pihaknya hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Metro. 

“Pada hari ini Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan atas nama tersangka dengan inisial F ini merupakan oknum pejabat di Kota Metro,” ujar Debi.

Debi menjelaskan bahwa, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci untuk barang bukti yang diserahkan pihak penyidik Polres Metro.

“Untuk barang buktinya itu berupa surat – surat dokumen, akan tetapi untuk rincinya nanti kita buka di persidangan,” ungkapnya.

Debi menambahkan, oknum kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Perkim) Kota Metro inisial F dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

“Untuk tersangka inisial F dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan dari tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Lapas Kelas II A Kota Metro,” tuturnya.(*/FS)


Lampura (Pikiran Lampung-
Pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara, kali ini dua orang kurir narkotika jenis tembakau cintetis berhasil diamanakan. Rabu (24/1/24).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial EMS (16) warga Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan dan MAK (17) warga Candimas Abung Selatan Lampung Utara. Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang ada di Kabupaten setempat.

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2 Desa Candimas Abung Selatan.

"Dibantu warga, petugas berhasil mengamanakan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau cintetis," ujar Kasat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau cintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone merk realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.(*)


Metro (Pikiran  Lampung)-
Warga di Provinsi Lampung dikejutkan dengan berita penangkapan wanita paruh baya berinisial F yang juga kepala dinas di Kota Metro, Provinsi Lampung. Dia diduga terlibat penipuan jual beli tanah di daerah setempat. 

Menanggapi ini, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin, bersikap tegas terkait dengan ditahannya Kadis Perkim, F, oleh Polres setempat, dalam kasus dugaan penipuan sejak Senin (22/1/2024) kemarin.

Sebagaimana dikutip dari radarcybernusantara.com, Walikota Wahdi menegaskan, persoalan yang melilit salah satu kepala dinasnya itu murni perbuatan pidana umum, tidak berhubungan dengan tugasnya di pemerintahan.

Meski demikian, Walikota Wahdi mengakui, dengan ditahannya F, dipastikan akan memengaruhi kinerja aparatur negara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.

“Silakan dikomunikasikan dengan Sekda dan Inspektur sesuai aturan ASN. Karena sudah ada ketentuannya sesuai UU Nomor: 20 Tahun 2023,” jelas Walikota Metro mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada F yang saat ini mendekam di rutan Polres Metro.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (22/1/2024) siang kemarin, kalangan pegawai di lingkungan Pemkot Metro, geger. Pasalnya, tersiar kabar bila Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), berinisial F, telah dijemput polisi di kantornya.

Polisi menjemput pejabat wanita itu terkait dengan dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kota Metro.

Sebagaimana dikutip dari radar24.id, diketahui Kadis Perkim Kota Metro itu dijemput aparat Polres setempat di kantornya atas laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 lalu, dengan nomor: LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat. 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali, membenarkan adanya penjemputan dan penangkapan terhadap pejabat eselon II Pemkot Metro tersebut.

Disebutkan, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap F di kantornya sendiri, dan langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Kota Metro.

“Ya benar. Tadi siang (Senin siang, red), kami melakukan penangkapan di kantornya. Untuk malam ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro,” kata Iptu Rosali kepada awak media, Senin (22/1/2024) malam.

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Perkim Kota Metro itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Kota Metro. Namun, baru mulai Senin (22/1/2024) siang kemarin dilakukan penahanan.

Pada 10 Januari 2024 lalu, Sat Reskrim Polres Kota Metro melakukan proses melengkapi berkas P-21, terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan F.

“Untuk sementara ini, perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro. Perkara ini masih menunggu P-21 dari Kejaksaan, dan perkara ini terus masih berjalan. Penanganan perkara ini memang agak lama, karena membutuhkan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Rosali beberapa waktu lalu.

Rosali juga mengaku, penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu mengalami keterlambatan, lantaran membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Untuk laporannya, sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti. Berjalan agak lama karena dalam penyelidikan, dan penyidikan butuh pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

F telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu. (sugi)

 


Lamsel (Pikiran Lampung) - Proyek Tanggap Darurat dan Proyek Pekerjaan Embung Lampung Selatan terindikasi Acak Kadut alias kicut.  LSM KAKI LAMPUNG, siap akan melaporkan ke Kantor Aparat Penegak Hukum (APH). 

Sangat disayangkan, proyek yang sangat dirasa  aneh dan sangat janggal di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Contoh seperti proyek yang ada di desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Pembangunan Box Culvert dengan nilai anggaran Rp. 1.400.000.000. Itu seperti jembatan yang asal jadi Ujar Ketua Umum LSM KAKI LAMPUNG, Lucky Nurhidayah. 

" Proyek di dinas PU dan Tata Ruang ini terindikasi ada kebocoran, atau kicut lah kalau bahasa kita Lampung, "jelasnya, Ahad (21/1/2024) kemarin. 


Data lainnya kata dia, Pembangunan dan Embung penampung air lainya di Desa Mulyo Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai Anggaran Rp. 445.000.000. "Sangat lebih lucu dan anehnya lagi Embung Tersebut dibangun di belakang Kantor Kepala Desa Mulyo Sari terus dijadikan tempat Pembesaran Ikan nila oleh Kepala Desa Mulyo Sari " jelasnya. 

"Yang jadi pertanyaan kami selaku Lembaga Sosial Control LSM KAKI LAMPUNG, sangat janggal kok ada proyek Embung penampung air lainya di jadikan kolam pembesaran ikan nila., " kata dua. 

Apakah pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan, lanjutnya, bagi hasil atas pembesaran ikan nila tersebut. 

"Kami juga LSM KAKI Lampung sudah menyurati Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan, tetapi belum ada  jawaban. Kami besok akan Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Apakah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan kebal hukum, "pungkasnya.(edi) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -– Untuk menjalin keakraban dan meningkatkan sinergitas  Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengajak ngobrol santai sambil makan siang 

Dalam kesempatan tersebut, Mantan. Kasatlantas Poltabes Bandarlampung itu, mengajak insan pers untuk bersama sama turut serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Lewat pemberitaan yang positif sesuai dengan fakta dan terkonfirmasi kebenarannya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., saat memberikan sambutannya dalam kegiatan silaturahmi dan ngopi bareng bersama awak media se Kota Bandar Lampung, bertempat di Rumah Makan Begadang II, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, pada Sabtu (20/01/2024).

Pemilu serentak 2024, kata Kapolresta, Polri telah melakukan upaya cooling system dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan tersebut juga perlu dukungan dari para awak media yang memiliki peran sangat penting dalam membentuk opini publik dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada Februari 2024.

"Media sebagai pilar demokrasi dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat , diharapkan dapat mewujudkan situasi yang aman damai dan kondusif dengan cara memberikan informasi positif yang sesuai dengan fakta dan terkonfirmasi kebenarannya kepada masyarakat serta menghindari pemberitaan yang bersifat provokatif," ujar Kombes Pol Abdul Waras.

Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan sinergitas Polri dengan Awak media. Harapannya dapat memperkuat hubungan baik antara Polri dengan awak media, dan sekaligus untuk meningkatkan sinergitas Polri dengan awak media dalam menjaga harkamtibmas "pemberitaan positif" menuju pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung yang aman dan damai.

"Kami berharap awak media juga membantu menjadi cooling system untuk menyampaikan pemberitaan yang mampu menurunkan tensi politik, berharap di Pemilu 2024 jangan sampai menimbulkan perpecahan karena perbedaan pilihan. bersama-sama Polri dan awak media wujudkan pemilu yang aman dan damai," tuturnya.

Selain terkait Pemilu 2024, Kombes Pol Abdul Waras juga menyoroti terkait prilaku kenalakan remaja yang akhir akhir ini marak terjadi di Kota Bandar Lampung, dirinya meminta awak media bisa memberikan informasi yang positif kepada masyarakat dan juga sebagai wahana edukasi bagi para remaja maupun orang tua agar lebih peduli dengan anak anaknya.

“Polresta Bandar Lampung terus berupaya melakukan melakukan kegiatan preemtif dan preventif agar aksi aksi kenalakan remaja di kota Bandar Lampung bisa di mimimalisir sehingga kondusiftas di Kota Bandar Lampung dapat terjaga” ungkap Kombes Pol Abdul Waras.

Arliyus Rahman, salah satu perwakilan awak media, menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Polresta Bandar Lampung, untuk bersama sama dengan awak media menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif dengan pemberitaan yang positif.(*)


Tuba (Pikiran Lampung
)-Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan terobosan kreatif dengan menyulap mobil penerangan milik Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) menjadi perpustakaan keliling.

Perpustakaan keliling ini diawaki oleh personel gabungan dari Sat Lantas dan Sat Binmas yang saling berkolaborasi, serta merupakan inisiasi langsung dari Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, guna mendukung program Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Perpustakaan keliling kali ini menyasar para pelajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," kata AKBP James, Kamis (18/01/2024).

Menurutnya, perpustakaan keliling tersebut tentunya akan bisa secara langsung menyetuh para pelajar di berbagai sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

"Para pelajar yang merupakan generasi muda saat ini, harus sama-sama kita bekali dengan pengetahuan dan wawasan yang cukup melalui kegiatan edukasi dan literasi, sehingga mereka nantinya semakin update dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menambahkan, dengan kegiatan ini diharapkan juga akan merubah stigma Polisi sebagai momok bagi anak, yang digunakan oleh para orang tua untuk menakut-nakuti anak yang nakal, dan hal tersebut sangat sering sekali kita jumpai di tengah-tengah masyarakat.

"Melalui kegiatan perpustakaan keliling ini, diharapkan dapat sejak dini memperkenalkan sosok Polisi yang humanis, pengayom, dan menjadi sahabat yang ramah bagi anak, sehingga stigma Polisi sebagai momok bagi anak akan hilang dengan cepat," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Rud)


Way Kanan (Pikiran Lampung
) – Polres Way Kanan dan jajaran melaksanakan Gelar Operasional (GO) dalam rangka situasi kamtibmas dan pembinaan oprasional di ruang Vicon Polres Way Kanan. Selasa (16/01/2024) kemarin. 

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, Pejabat Utama beserta Kapolsek dan Jajaran.

Dalam sambutan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menyampaikan ini pertama kalinya melaksanakan GO di awal tahun 2024 karena Gelar Operasional perlu dilakukan guna menganalisa dan mengevaulasi kinerja Polres Way Kanan dan jajaran.

Sehingga semua yang kita lakukan harus memberikan dampak postif untuk meningkatkan pelayanan  Polri yang selalu hadir ditenggah masyarakat dalam melayani dan melindungi masyarakat.

Selain itu, Kapolres menyampaikan penjabaran target kerja bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si,  di tahun 2024 untuk meraih legitimasi sosial dan legitimasi penegakan hukum di Polres Way Kanan ada 5 program utama :

Pertama  pelayanan prima Kepolisian di segala hal yang menyangkut pelayanan polisional diantaranya, kecepatan dalam menerima laporan dan mendatangi TKP, pelayanan polisi dalam hal kontijensi, pelayanan hadirnya polisi di tengah-tengah masyarakat baik itu pengawalan, pengamanan dan tugas polisional lainnya.

Selanjutnya melakukan pelayanan terhadap seluruh rangkaian Pemilu dalam rangka Operasi Mantap Brata Krakatau 2023-2024 Polres Way Kanan, dengan penekanan tidak ada terlibat politik praktis dan menjaga netralitas Polri sebagai harga Mati.

Kedua melakukan Harkamtibmas yang mantap, dengan mengedepankan fungsi preventif strike dengan memainkan peran yang efektif oleh Bhabinkamtibmas, Patroli KRYD dengan julukan Patroli Kejar Kriminal dengan cara dialogis, tatap muka, sambang dengan para Tokoh, Kakam maupun warga untuk  menyampaikan pesan himbauan kamtibmas.

Ketiga penegakan hukum yang transparan antara lain menangani kasus secara profesional,  akuntabel , komunikatif dan yang paling penting menerapkan “Scientific Crime Investigation”.

Keempat manajemen media sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam memelihara dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara melakukan pemetaan media secara profesional (menekan isu negatif dan menaikkan isu positif, serta pembuatan konten kreatif Polri). 

Terakhir yang kelima terkait pembinaan personel agar seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek melakukan pembinaan terhadap anggotanya guna meningkatkan kinerja dalam rangka mewujudkan SDM Polri yang unggul dan menghindari perbuatan menyimpang dan tercela,”Terang kapolres Way Kanan. 

Sebelum menutup kegiatan, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggotanya atas kerja kerasnya selama ini dalam melaksanakan kegiatan satuan dan kegiatan masyarakat sehingga tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif.

Dalam Gelar Operasional Polres Way Kanan juga diisi dengan paparan oleh Kabag Ops, para Kasat, Kasie dan Kapolsek jajaran menyampaikan paparan tentang pelaksanaan kegiatan, ungkap kasus, permasalahan dan situasi kamtibmas di wilayahnya.(alp)


Tanggamus (PIKIRAN LAMPUNG
) -Ibarat Gula dan Madu, dana desa memang terasa sangat manis. Sehingga terkadang, para kepala desa sampai lupa alas khilaf untuk merealisasikan uang negara tersebut dengan benar. 

Salah satunya yang terjadi di Desa atau pekon Napal induk, Kecamatan Kelumbayan Induk, Kabupaten Tanggamus. Dimana, terindikasi telah 'Mainkan' alias korupsi  Dana Desa, Kepala Pekon Napal, Kecamatan kelumbayan induk, Kabupaten Tanggamua  dilaporkan ke Kejari Tanggamus, Lampung oleh warga pekon setempat, pada 11 Januari  2024 lalu. 

" Saudara Amin Rosid  Kepala Pekon Napal  Kami laporan ke  Kejari Tanggamus, satu pekan yang lalu,"jelas Ansori perwakilan warga setempat, Rabu (17/1/2024). Atas laporan dugaan telah kantongi Dana Desa Selama 1 Tahun ini. 

Namun, laporan tersebut belum ditanggapi oleh pihak kejari Tanggamus. "Tapi, setelah laporan tersebut dibuat sampai sekarang belum ada tindak  lanjut dari pihak  Kejari,"kata warga  Napal  tersebut.

 Pihaknya berharap banyak kepada aparat Kejari agar secepatnya oknum kepala pekon  tersebut bisa diproses. "Karena kami tidak tahan atas perlakuan semena-mena l Amin Rosid  dan sudah 1 tahun ini Kakon Amin Rosdi tidak Ada di tempat, " jelas. mereka. 

"Kami juga ingin ada pembangunan di desa kami agar ada kemajuan dan juga ada sedikit kesejahteraan seperti Desa yang lain,"cap Ansori dan warga.

Dengan adanya pemberitaan dan laporan yang sudah masuk, Pihaknya sangat mengharapkan kepada Dinas Kejari Tanggamus dapat merespon cepat untuk proses aduan ini. 

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kakon belum bisa dihubungi dan belum memberikan klarifikasi. AZ)


Pesisir Barat (Pikiran Lampung) -
Menjadi ladang oknum yang tidak bertanggung jawab, dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat dipertanyakan oleh warga setempat dan juga diduga tidak ada aktifitas kegiatan sama sekali.

Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan, Anggaran modal BUMDES Pekon Rata Agung itu awalnya berjalan untuk simpan pinjam Perempuan pada Th 2019 s/d Th 2021 Setelah selesai uang tersebut terhimpun dan di pegang oleh ketua BUMDES di  lalu  Di minta sama Peratin dan di Pakai sama Peratin.

“Yang kami bingung pak, Bumdes di Pekon kami mangkrak alias vakum. Dan ini cukup berdampak terhadap perekonomian masyarakat desa kami, terkhusus petani. Karena selama ini kami mendapatkan dana pinjaman dari Bumdes,” pungkasnya.

Meski ada penyertaan modal untuk perusahaan pelat merah tingkat Pekon ini ternyata tidak ada aktifitas apapun. Bahkan, keberadaanya terkesan mati suri. Sehingga, wajar jika dana yang digelontorkan Pekon dipertanyakan masyarakat sekitar.

Apabila memang tidak ada kegiatan, atau aktifitas BUMDes, sementara ada penyertaan modal, kemana anggaran itu,” kata warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa  (16/01/2024).

Sampai  sekarang Apabila tidak ada wujud dalam bentuk apapun sementara duitnya dikucurkan, maka wajar jika dicurigai adanya dugaan bancakan.

“Ini dugaan lho, gini saja!, Kita ini punya uang untuk belanja, tapi ternyata tidak dibelanjakan. Kemana duitnya?, Banyak persepsi akhirnya, maka bisa curiga bagi-bagi atau lainnya,” ujarnya.

Pada gilirannya, menurut dia, penyertaan modal yang diharapkan mampu menghidupi perusahaan menjadi mubazir dan terkesan buang anggaran. Maka, diperlukan investigasi atau audit terhadap dana tersebut.

Sebelum dikucurkan, perencaan core bisnisnya juga sudah siapkan. Nyatanya kami tidak melihat ada progress,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak terkait, kecamatan, Inspektorat untuk melakukan penelusuran dana BUMDes ini.

“Kami harap ini menjadi atensi semua elemen terkait, untuk mengungkap misteri BUMDes di Pekon Rata Agung ini,” tukasnya.(*)

 



Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -olsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta perdagangan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku diketahui terdiri dari seorang pria berinisial AJ(46) warga Jalan Ikan Semadar LK.I RT 017, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan bersama rekan wanitanya berinisial AO (19) warga Jalan Kampung Slirit lk 3, Kelurahan Bakung Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Penangkapan keduanya berdasarkan Nomor Laporan : LP / B / 07/ I / 2024 / SPKT / Polsek TBS / Polresta Balam / Polda Lampung , tanggal 11 Januari 2024.

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya benar, kami berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perdagangan terhadap anak, pada Kamis tanggal 11 Januari 2024," kata Kompol Adit Priyanto, Selasa 16 Januari 2024.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku, kemudian pada Kamis sekira pukul 18.30 petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku AO sedang berada di kediamannya, selanjutnya AO berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kompol Adit, pada hari Jumat Unit Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan pelaku lainnya yang Bernama AMD di Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras di dekat penginapan Mandala tempat dimana pelaku pernah menyetubuhi korban berinisial AHN (13) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Selain itu, Kapolsek menuturkan, kejadian berawal saat korban sedang bermalam di rumah salah satu rekan korban berinisial TI dan korban meminta dicarikan pekerjaan kepada TI, lalu TI menceritakan hal tersebut kepada kakak sepupunya yaitu pelaku AO bahwa korban sedang membutuhkan uang dengan alasan untuk berobat ibunya.

"Setelah itu pelaku AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui bagaimana pekerjaan tersebut, akhirnya pelaku AO menghubungi pelaku yang bernama AJ dan menawarkan jasa jual diri korban, AO mengatakan kepada AJ bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (Open BO) dan pelaku AJ pun menerima tawaran tersebut," ungkap Kapolsek.

Masih dikatakan Kompol Adit, hingga akhirnya pelaku AO membawa korban dan menemui pelaku AJ di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan menggunakan maxim motor.

Sesampai di penginapan, korban masuk ke dalam kamar penginapan bersama AJ dan melakukan persetubuhan, sedangkan AO menunggu di lantai bawah. Setelah melakukan persetubuhan, AJ memberikan uang Rp200 ribu kepada AO dan kepada korban diberi Rp300 ribu.

Selanjutnya, korban dibawa pulang ke rumah pelaku AO dan dititipkan kepada ibu pelaku AO yang berinisial FS tanpa menceritakan apa yang telah terjadi. Setelah itu korban merasa lemas dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya sehingga kemudian korban diantarkan pulang oleh Fransiska, dan sesampainya di rumah korban mereka bertemu Ibu korban dan berkata bahwa korban sedang tidak enak badan lalu kemudian FS pergi.

Karena mencurigai keadaan anaknya yang mengalami pendarahan hebat di bagian kelamin, Ibu korban langsung memeriksakan ke medis dan korban mengakui bahwa baru saja melakukan hubungan intim terhadap AJ.

"Kemudian Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Telukbetung Selatan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 helai celana pendek warna abu-abu putih milik pelaku AJ,1 helai celana panjang warna cream milik korban telah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kompol Adit. 

 


Lantim (Pikiran Lampung ) Proyek siluman atau proyek tidak beridentitas menjadi polemik di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur. Entah apa yang menjadi penyebabnya, sehingga banyak terdapatnya proyek yang tidak memasang papan informasi pada proses pelaksanaan pembangunan. Senin 15 Januari 2024.

Kali ini terdapat proyek Sumur Bor berkapasitas besar sedang dikerjakan di lingkungan Desa Tanjung Harapan , kecamatan Margatiga kabupaten Lampung Timur, layak Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur ambil sikap.

Pasalnya, dugaan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan pemerintah, dapat saja terjadi lantaran kurang seriusnya pihak-pihak terkait untuk memonitor kegiatan pembangunan yang mempergunakan Keuangan Pemerintah.

Seperti kegiatan proyek siluman yang di temui Tim media ini. Terdapat proyek Sumur Bor kapasitas besar tidak memasang papan plank atau papan informasi yang dimaksud di lokasi pembangunan itu.

Selain tidak terdapatnya papan informasi, material bangunan berupa pipa yang dipergunakan selain pipa tipis, pipa tersebut diduga tidak sesuai standar dalam petunjuk yang semestinya.

Atas hal itu, dugaan berlanjut. Mengenai kedalaman bor yang di lakukan pihak kontraktor juga turut menuai pertanyaan. Proyek ini juga terindikasi dikerjakan sevara serampangan dan asal jadi, terlihat dari kerapihan  pekerjaan yang diduga jauh dari kata layak dan patut diperiksa aparat penegak hukum. 

Sementara Sampai berita ini ditayangkan belum diketahui jelas pihak perusahaan atau CV yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut. Ditenggarai bangunan sumur bor berkapasitas besar itu menelan anggaran ratusan juta rupiah. (Supri)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap satu dari dua orang yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Fikri Liwansyah (34), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari kecurigaan petugas saat keduanya melintas di jalan Raden Intan, tepatnya depan Bank BCA, Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan laju sepeda motor keduanya dihentikan oleh petugas yang sedang melakuka  pengaturan arus lalu lintas, pada Minggu (14/01/2024) siang. 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan saat dihentikan oleh anggota di lapangan, kedua pelaku ini malah lari meninggalkan sepeda motor yang dibawa keduanya. 

"Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku tiba tiba lari meninggalkan sepeda motornya" ungkap Kompol Ikhwan dalam wawancaranya, Ahad (14/01/2023) malam. 

Melihat kecurigaan tersebut, Petugas dibantu warga sekitar langsung mengejar kedua pelaku, dan salah satu pelaku, Fikri (34) berhasil diamankan. 

"Yang berhasil kita amankan, pelaku yang dibonceng, sedangkan sang pengendara lari masuk gang ke arah rel kereta api dan berhasil kabur, " ungkap Ikhwan. 

Saat ditangkap, Petugas menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku, dan satu kunci letter T dan 5 buah anak kunci letter T di saku celana pelaku. 

Selain pelaku, Fikri (34), Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink dengan Nopol A 3396 YS yang dibawa oleh pelaku saat ditangkap. 

"Kunci kontak motor ini dalam keadaan rusak, diduga motor ini hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku" ungkap Kompol Ikhwan. 

Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.(zainiri)


 LAMTIM (Pikiran Lampung) Polres Lampung Timur melalui jajaran Polsek Bandar Sribawono berhasil meringkus tersangka pengedar uang palsu, Sabtu (13/01/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Ri. Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan, bahwa inisial tersangka adalah AI (31) tahun warga Kecamatan Waway Karya.

Aksi kejahatan tersangka, diduga diawali dengan cara membeli bensin, di kios milik korban HD, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono pada Sabtu siang, “Kata AKBP Rizal. 

Selanjutnya saat membayar pembelian bensin, penjaga kios curiga dengan kondisi fisik uang pecahan seratus ribu rupiah yang diserahkan oleh tersangka. “Penjaga kios bensin, kemudian menghubungi petugas Kepolisian. 

Tersangka saat mengetahui ada petugas Kepolisian sempat berpura-pura pamit buang air kecil, sambil berupaya membuang barang bukti belasan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, 

Kemudian petugas Kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka, berikut barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan 1 unit sepeda motor ke Mapolsek Bandar Sribawono.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka memang menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, saat akan membayar bensin, dikios korban,"terangnya. ( Supri )


Lamteng (Pikiran Lampung
) - Tiga petani di Lampung Tengah didapati sedang mendodos sawit perusahaan sampai 8,8 ton banyaknya oleh petugas keamanan. 

Hal itu diketahui oleh satpam PT Gunung Madu Plantation ( PT GMP) saat patroli lokasi perkebunan di areal kelapa sawit, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Kamis (11/1/24).

Kini ketiga pelaku inisial TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, berikut barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, ketiga pelaku nekat memanen sawit perusahaan pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB.

Ketiga pelaku berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

"Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk," kata Kasar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/24).

Yudhi menjelaskan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku Pengawas Sawit Divisi IV PT. GMP mendapat laporan ada aksi pencurian sawit.

Hal itu dikuatkan dengan adanya buat sawit yang tercecer di sepanjang jalan perkebunan.

Kemudian, Muhtadi meminta Jahri dan Asnawi selaku Satpam PT GMP untuk patroli di sekitar lokasi pukul 07.30 WIB.

"Dan benar, Satpam tersebut memergok tiga pelaku sedang mendodos sawit," ujarnya.

"Para satpam mengaku, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit, atau setara 8,8 ton," imbuhnya.

Mendapat informasi itu, Muhtadi lalu meminta satpam mengamankan sementara pelaku dan barang bukti, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Alhasil, ketiga pelaku langsung dijemput Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, 1 buah golok, 1 buah alat dodos, 1 batang bambu dan 13 janjang sawit dengan berat sekitar 400 kg hasil curian para pelaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (Irma)