Articles by "- hukum"
Tampilkan postingan dengan label - hukum. Tampilkan semua postingan


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) -
Pelalu penusuk seorang ibu rumah tangga di Dsn Cikur Desa Sidoluhur Kecamatam. Ketapang Kab. Lampung Selatan bernama SA  (34),  berhasil di tangkap tekab 308 Polsek Penengahan, setelah sempat dua pekan buron. sabtu, 02/12/2023 sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolsek penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan peristiwa penangakapan tersebut, setelah sebelum melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pelaku SA  (34) ditangkap dikediamannya di Desa Sidoluhur kec. Ketapang Lamsel tanpa perlawanan” lanjutnya. 

Pelaku ditangkap lantaran telah melukai korban  AF  (27) setelah menangkap pisau jenis badik yang ditusukan pelaku ke arah istri korban YA  (25).  Senin,20/11/ 2023, sekira pukul 13.00  Wib.

“Sebelumnya istri korban cekcok dengan pelaku, namun pelaku masih menyimpan dendam dan bermaksud melukai istri korban”  jelas Iptu Mustolih.

Dendam pelaku memuncak saat mereka berpapasan di Gang Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang. Berhasil menyelamatkan istrinya, korban yang merupakan anggota pencak silat (PSHT) mengalami luka cukup serius. 

“pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya saat dilakukan introgasi”  tegas Kapolsek Penengahan. 

Tersangka  dijerat dengan pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (edi) 


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah tiga kali beraksi.

Dua kali beraksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, dan satu kali beraksi di TKP Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur.

Dua pelaku curas yang ditangkap tersebut yakni berinisial AA (22), berprofesi wiraswasta, dan AS (23), berprofesi satpam. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Rabu (29/11/2023), petugas kami bersama Polsek Menggala menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku spesialis curas dengan sasaran ranmor. Pelaku AA ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah, sedangkan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (02/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari para pelaku yakni korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam.

Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi curas. Pertama terjadi hari Senin (13/11/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalinpatim, Bawang Latak, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Verza yang telah dimodifikasi menjadi Honda CRF model trail, F 6224 JT.

 Kedua terjadi hari Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Jalinpatim, Bawang Latak, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2893 TJ, dan Ketiga terjadi hari Selasa (21/11/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, BE 2802 QD.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor mengikuti korban dari belakang, saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor milik korban, kemudian kabur." jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Hengky mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah ditangkap, diketahui bahwa masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi buronan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya," ucapnya.

Dua orang pelaku yang sudah ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Sahrodi)


Bandarlampung (Pikiran Lampung)- DA (15) dan MA (15), kedua remaja ini diamankan oleh Polsek Sukarame lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Yeyet (49), warga Perum Griya Indah, Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Keduanya ditangkap petugas, pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, di sebuah penginapan yang terletak di jalan Narada, Way Halim Kota Bandar Lampung. Peristiwa pencurian sepeda motor ini sendiri terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam di Perum Griya Indah Blok C 1 LK II, Sukabumi Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa korban Yeyet sendiri merupakan orang tua dari salah satu pelaku yaitu DA (15).“Pelaku DA (15) mengajak MA (15) untuk mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Senin (27/11/2023).

Warsito menjelaskan bahwa untuk bisa masuk ke dalam garasi tempat sepeda motor tersebut di parkirkan, pelaku merusak kunci gembok garasi dengan menggunakan patahan besi hanger dan masuk melalui pintu folding menggunakan kunci duplikat. 



“Setelah masuk, sepeda motor diambil dengan kunci asli yang sebelumnya sudah disimpan oleh pelaku DA (15)” ujar Kompol Warsito. Pada saat peristiwa pencurian ini terjadi, rumah sedang dalam keadaan kosong.

Warsito juga menjelaskan bahwa DA (15) sudah dua bulan berpisah atau tidak tinggal bersama orang tuanya.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta CCTV yang ada di lokasi kejadian, keduanya akhirnya berhasil diamankan petugas. “Setelah berhasil, para pelaku ini merubah warna cat sepeda motor yang aslinya warna merah putih menjadi hitam” ujar Kompol Warsito.

Selain kedua pelaku, Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol Z 3544 HY. (sap)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Lelang proyek yang sumber dananya berasal dari Asian Development Bank ( ADB ) atau sumber asing lainnya, umumnya menggunakan dokumen internasional dengan mengadopsi peraturan internasional dan peraturan dari Negara peminjam.

Hal itu dikatakan tenaga ahli dari Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan jasa (LKPP) Aprianto Makruf saat menyinggung proses lelang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri ( RSPTN ) Universitas Lampung. 

“ Proyek yang sumber dananya dari ADB maupun Loan  itu menggunakan dokumen internasional serta mengadopsi peraturan internasional dan dari Negara peminjam, jadi rekanan domestik dan internasional bisa ikut dalam proses penawaran proyek,” ujar Aprianto Makruf. 

Umumnya, di negara yang relatif maju, syarat terpenuhinya penawaran lelang meliputi legalitas perusahaan, dukungan keuangan minimal 25 persen dari nilai proyek dan dibuktikan dengan fasilitas kredit atau Latter of credit, dana standby Loan dan fresh money 10 % dari nilai. 

“ Karena di internasional menginginkan perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang baik, mereka tidak mengenal bank garansi baik berupa jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan seperti banyak terjadi di proyek lokal,” tambahnya. 

 Aprianto makruf juga mengatakan di Indonesia rekanan dipermudah dengan tidak harus menyertakan Latter of credit cukup dengan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan bahkan dimudahkan juga dengan surety bond. 

Tapi jika ada perusahaan rekanan yang melampirkan Latter of credit  artinya perusahaan rekanan tersebut baik secara keuangan serta mengikuti standar internasional yang artinya secara adiministrasi dan keuangan pasti lebih unggul. 

“ Dukungan keuangan, Latter of credit dan fresh money minimal 10 % lebih kuat dibandingkan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan, jadi ketika sudah melampirkan latter of credit maka tidak harus melampirkan jaminan penawaran lagi,” sambungnya. 

Aprianto makruf juga mengatakan jika ada rekanan yang secara kelengkapan administrasi dan dukungan pembiayaan kuat lalu digugurkan oleh panitia lelang karena tidak melampirkan jaminan penawaran, patut diduga ada permainan curang yang dilakukan oleh oknum panitia lelang.

“ jadi jika ada rekanan yang digugurkan karena tidak melampirkan jaminan penawaran padahal rekananan tersebut melampirkan latter of credit maka patut diduga ada oknum panitia lelang yang bermain curang pada tahapan proses lelang, karena latter of credit pasti juga tercantum dalam dokumen lelang” tutupnya.(mat) 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
RF (16), Warga Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, ditangkap Polisi lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. 

Korban RZ (16) sendiri baru mengenal pelaku RF (16), selama 1 seminggu melalui media sosial. 

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman menjelaskan bahwa setelah keduanya berkenalan di media sosial selama 1 minggu, kemudian pelaku RF (16) mengajak korban untuk bertemu. 

"Setelah saling kontak, kemudian keduanya janjian untuk ketemuan, dan pelaku menjemput korban di gang tidak jauh dari rumah korban" ungkap AKP Toni saat konferensi pers, pada Selasa (21/11/2023) sore. 

Setelah itu korban RZ (16) diajak pelaku ke rumahnya, di jalan wan abdurahman, Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, pada Minggu (22/10/2023).

Saat berada di rumah pelaku, pelaku RF (16) membujuk korban RZ (16) untuk melakukan persetubuhan badan layaknya pasangan suami istri. "Pengakuannya, pelaku RZ (16) baru satu kali menyetubuhi korban" ungkap AKP Toni.

Peristiwa ini dapat terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan korban yang saat itu tidak pulang ke rumah. "Korban sempat tidak pulang ke rumah, namun menginap di rumah teman wanitanya" ujar Toni. 

Setelah orang tua korban mengetahui keberadaan korban, akhinya korban bercerita tentang apa yang telah dilakukan oleh RZ (16) terhadap dirinya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian. 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhinya pelaku berhasil kita amankan, pada Selasa (21/11/2023) pagi tadi" ujar AKP Toni. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)

Foto Raffi Baskoro/Pikiran Lampung

Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Proyek rehabilitasi  jalan terusan Endro Suratmin Sukarame  Bandarlampung ke Tugu Tari atau Tugu Perahu Desa Sabah Balau Tanjung Bintang Lampung Selatan, diduga kusut dan bermasalah. 

Sebab, proyek tersebut tampak tanpa plang nama serta minim rambu keselamatan untuk warga dan pengendara yang nelintasi jalan tersebut. Dari pantauan Pikiran Lampung sepanjang kanan dan kiri proyek tidak tampak papan atau plang nama proyek. Itu  proyek dinas apa dan siapa yang mengerjakan tidak jelas. Dan oleh warga setempat jika ini adalah proyek 'Siluman'. 

Hal ini tentu saja mendapat kritikan pedas dari warga dan berbagai lapisan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung. "Kalau tidak ada plang nama, maka bisa dipastikan proyek ini bermasalah dan kusut, karena apapun itu yang namanya proyek pemerintah harus ada plang nama, dan ini jelas melanggar aturan,"sebut Kadi Saputra.  Ketua Aliansi Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (Perang) Lampung, Kamis (23/11/2023). 


Apa lagi kata dia, jika proyek tersebut bernilai milyaran, harus  ada plang nama, supaya rakyat tau jika proyek tersebut punya dinas apa, yang mengerjakan siapa serta berapa tenggang waktu pengerjaan proyek tersebut. "Kalau dari awal saja sudah bermasalah begini gimana selanjutnya, kita gak usah terlalu jauh dulu bicara tekhnis pekerjaan, misalnnya, ketebalan lapisan latasir, atau panjang jalan yang akan direhabilitasi, kalau awal saja sudah begini,'ujarnya dengan nada tinggi. 


Dari pantauan Pikiran Lampung, sepanjang jalan yang akan direhabilitasi sangat minim rambu peringatan atau petugas jaga, para pekerja juga tampak minim menggunakan K3. Tumpukan tampak sangat mengganggu pengendara serta pekerjaan latasir ataukah lapisan untuk aspal tampak terindikasi kurang  rata ketebalannya. 

Hingga kini, pihak Pikiran Lampung belum memperoleh informasi pasti ini proyek dinas apa dan yang mengerjakan rekanan siapa, dan apakah ini proyek APBD Murni atau perubahan. (red)






Lampung Selatan (Pikiran Lampung)
- Tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan A (19) , warga Sukamulya,Desa Mekar Jaya Kec Merbau Mataram

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan A (19) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Rabu (22/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB.  

Peristiwa pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut begal tersebut terjadi Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Dusun Catihan, Desa Karang Raja. Korbannya Li (17) seorang pelajar warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. 

Pelaku menghadang korban di tengah jalan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok yang ditodongkan kepada korban.  Setelah korban berhenti, pelaku menarik korban dari atas kendaraan hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh jika berteriak. 

“pelaku membawa kaburn kendaraan sepeda motor Honda Vario A/T, Nopol BR 2353 DBB  milik korban menuju arah Katibung” ujar Kapolsek. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut. 

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung bertindak cepat dan mengamankan tersangka di rumahnya berikut menyita sejumlah barang bukti.  

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan.Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH.Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Warga Bandarlampung kembali dikejutkan dengan adanya 
informasi tentang meninggalnya narapidana  di lapas. 

Dimana, seorang warga binaan di Lapas Kelas I Bandarlampung bernama Usman tewas setelah gantung diri di kamar mandi blok A3 Nomor 10.


"Iya ada narapidana kami ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi. Kami cukup prihatin dengan kejadian ini," kata Kalapas Kelas I Bandarlampung, Syaiful Sahri di Bandarlampung, Selasa (21/11/2023) malam..

Dia melanjutkan warga binaan yang merupakan warga Jawa Timur tersebut merupakan seorang warga binaan perkara narkotika dengan masa hukuman selama 15 tahun.

"Namun sudah menjalani kurang lebih 5 tahun, sehingga masa hukumannya kurang 10 tahun lagi," kata dia.

Lanjut Kalapas, peristiwa tersebut terjadi pukul 16.00 WIB. Saat itu, salah satu warga binaan saat ingin mengambil wudhu ingin melaksanakan shalat ashar namun pintu kamar mandi terkunci dari dalam sehingga warga binaan terpaksa mendobraknya.

"Saat mau ambil wudhu, kok kaya susah bukanya. Akhirnya kecurigaan itu kemudian mereka mendobrak pintu dan ditemukan warga binaan ini sudah gantung diri menggunakan sarung," kata dia lagi.

Saat kejadian, lanjut dia, pihak petugas jaga blok kemudian segera mengambil tindakan membawa korban ke klinik dan memberi oksigen hingga memompa detak jantungnya.
Namun karena dirasa tidak efektif, kemudian warga binaan tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk penanganan lebih lanjut.

"Alhasil nyawa tidak bisa tertolong, sehingga warga binaan meninggal dunia dalam perjalanan," katanya.
 "Keluarga korban sudah dihubungi dan sudah menerima karena korban sering cerita kepada keluarganya melalui telpon ternyata ia rindu karena tidak pernah dibesuk. Jenazah akan dibawa besok melalui kargo menggunakan pesawat," katanya lagi.(ant/p1)


BANDAR LAMPUNG (Pikiran Lampung) — Guna memelihara kemampuan menembak sesuai dengan standarisasi TNI AD, Kodim 0410/KBL menyelenggarakan Latihan menembak senjata ringan (Latbak Jatri) TW IV TA 2023.

Kegiatan Latbak Jatri berlangsung di Lapangan Tembak Kompi Senapan A Yonif 143/TWEJ Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (21/11/2023) diikuti seluruh personel militer Kodim 0410/KBL.

Kegiatan Latbakjatri pada Triwulan IV ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 21 November sampai dengan 22 November 2023.

Ws. Dandim 0410/KBL Letkol Inf Hendry Ginting S.I.P mengatakan, latihan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan serta memelihara kemampuan Prajurit di bidang menembak khususnya senjata ringan.

“Tujuan latihan ini adalah sebagai upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan prajurit dalam latihan menembak senjata dalam rangka menjaga profesionalisme TNI AD,” ucap Letkol Hendry di lokasi kegiatan, Selasa (21/11)


Lebih lanjut Letkol Hendry menjelaskan, pada pelaksanaan latihan menembak menggunakan munisi tajam ini, seluruh pelaku (petembak) mengutamakan faktor keamanan baik personel maupun material guna menghindari adanya kerugian yang mempengaruhi pelaksanaan latihan.

Ia berharap, para personel dapat memanfaatkan kesempatan latihan ini dengan maksimal dan sungguh-sungguh agar memperoleh hasil yang baik tanpa ada kendala yang berarti.(sap)


Tulang Bawang Barat -
Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 02.00 Wib di kelurahan Mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Terduga pelaku RP (16) diamankan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 2 (dua) buah Handphone jenis IPHONE warna merah muda dengan nomor IMEI:356571087612305 dan Handphone jenis OPPO A5s warna hitam dengan nomor IMEI1:865096044730036, IMEI2:865096044730028 , 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram serta uang tunai sebesar Rp.150.000 yang berada didompet milik korban.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan membobol pintu belakang rumah korban dan mengambil beberapa barang-barang mikik korban.

Kronologis kejadian Pada saat anak koban terbangun dikarenakan ada orang yang masuk kedalam rumah pelapor yang dikira anak pelapor yang masuk kerumah tersebut ayahnya namun ternyata orang lain kemudian pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan melompat pagar belakang rumah, kemudian pelapor melihat bahwa barang-barang milik pelapor.

“Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat”, Ucap AKP Dailami. Lanjut di jelaskan AKP Dailami dari diterimanya laporan langsung dilakukan penyelidikan atas dugaan pelaku kasus tersebut.

“Saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Adi Candra untuk melakukan Penyelidikan, pada tanggal 21 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 wib Tim Tekab 308 Presisi mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku. 

RP sedang berada di kediamannya yang berada ditiyuh Mekar Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, setelah itu sekira pukul 23.45  Wib Tim bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkap pelaku a.n RP yang sedang berada dikediamannya, kemudian mengamankan Pelaku dan membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”Terang AKP Dailami.

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang masih dalam penyidikan di Polres Tulang Bawang Barat”. Imbuh AKP Dailami. (Sahrodi)


Lampung Timur (Pikiran Lampung)- Kinerja bupati Lampung Timur Dawam Raharjo terus jadi sorotan. Terbaru, anggaran makan minum sang bupati diduga bocor alus alias dikorupsi. 
Senin (20/11/2023) siang kemarin, seorang warga Lampung Timur, Johan Abidin, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Ia menyerahkan laporan mengenai dugaan penyimpangan anggaran makan minum Bupati dan Wabup Lamtim pada tahun 2022 senilai Rp 1,6 miliar. 

Pada surat laporan kepada Kepala Kejati Lampung cq Asisten Pidana Khusus tersebut, warga Dusun VI RT/RW 009/006, Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim, itu menguraikan dugaan penyimpangan anggaran makan minum Bupati – Wabup Lamtim dengan mengacu kepada temuan BPK RI Perwakilan Lampung. 

Diuraikan oleh Johan Abidin adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran yang dikelola Bagian Umum Pemkab Lamtim itu. 

Dijelaskan juga adanya praktik mark up dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Seperti CV S sebagai penyedia jasa makan minum tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK RI Perwakilan Lampung, ditemukan adanya selisih pembayaran senilai Rp 656.304.750. Johan menduga, selisih pembayaran tersebut merupakan bentuk komitmen fee kepada oknum pejabat pada Bagian Umum Pemkab Lamtim.

Juga diuraikan adanya praktik pemalsuan dokumen sebagai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum Bupati – Wabup Lamtim. Rumah Makan B yang di dalam SPJ dicatat penyedia jasa senilai Rp 267.438.000, faktanya tidak pernah menerima order. Seluruh data pendukung yang ada, dipalsukan. 

Pun Rumah Makan SR yang di dalam SPJ dinyatakan menerima pembayaran atas penyediaan makan minum sebesar Rp 363.600.000. Juga Warung D dengan nominal yang tercatat sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini tidak pernah melakukan kegiatan penyediaan makan minum yang dikelola Bagian Umum Pemkab Lamtim.

Selain masalah dugaan penyimpangan anggaran makan minum Bupati – Wabup Lamtim, Johan juga menyampaikan persoalan pada Bagian Kesra Pemkab Lamtim, utamanya terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 8.412.397.122 untuk kegiatan fasilitasi pengelolaan mental spiritual, dan realisasi bantuan sosial senilai Rp 2.411.179.000, yang ditengarai sarat praktik penyimpangan.

Sebelumnya, Kamis (16/11/2023) lalu, Johan Abidin melaporkan berbagai dugaan penyimpangan APBD Lamtim tahun 2022 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan kepada lembaga antirasuah itu, pria kelahiran 11 Januari 1974 ini menyampaikan enam kegiatan pada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022 yang diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang dilansir oleh media online KBNI sejak Juni hingga November 2023. 

Keenam kegiatan yang dilaporkan Johan Abidin ke KPK, yang pertama terkait belanja anggaran makan minum Bupati dan Wabup tahun 2022 yang dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim, dengan modus membuat nota belanja fiktif dan diduga merugikan keuangan negara tidak kurang dari Rp 1.600.000.000.

Yang kedua, mengenai belanja hibah sebesar Rp 7,8 miliar pada beberapa OPD, dimana dalam penentuan penerimanya tidak dijelaskan secara spesifik dan dalam laporan pertanggungjawaban tidak menyertakan daftar penerima hibahnya.

Yaitu Kesbangpol sebanyak Rp 1.920.000.000, Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 500.000.000, Bagian Kesra Sekretariat Daerah sebesar Rp 1.748.500, Dinas Sosial Rp 165.000.000, Dinas Lingkungan Hidup Rp 468.000.000, dan Dinas Perikanan Rp 2.257.740.000.

Laporan ketiga, menyangkut pembangunan gerbang dan kolam serta fasilitas lain di rumah dinas Bupati Lamtim senilai Rp 8,3 miliar. 

Keempat, dilaporkan mengenai perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD Lamtim. Kelima, terkait kelebihan pembayaran media di Lamtim sebesar Rp 689.000.000. 

Dan yang keenam, mengenai anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Lamtim sebesar Rp 7.848.964.800.

Pada kalimat terakhir dalam surat laporannya ke KPK, Johan Abidin menuliskan bahwa apa yang ia laporkan dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk kepedulian dan kegelisahannya selaku warga Lamtim. Sebagai lampiran dari surat laporan ke KPK, Johan memfotocopy berita-berita dari KBNI.

Sebagaimana diketahui, skandal dugaan pemalsuan nota dan dokumen pertanggungjawaban anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim, menjadi perhatian berbagai kalangan.

Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) sebelumnya telah bersikap akan melaporkan dugaan pemalsuan dan penyimpangan anggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tiga minggu ini tim kami telah bekerja, mengumpulkan data dan melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait. Kami meyakini, unsur pemalsuan nota beririsan dengan adanya penyimpangan anggaran,” kata Ketua BALAK, Yuridhis Mahendra, Selasa (7/11/2023) lalu.

Ia mengaku, berdasarkan hasil rapat tim BALAK, disepakati masalah ini dilaporkan ke KPK. Karena selama tiga pekan terakhir sejak mencuatnya kabar dugaan pemalsuan nota yang berkaitan dengan penyimpangan anggaran pada APBD Lamtim tahun 2022 itu, tidak ada satu pun aparat penegak hukum (APH) di Lamtim yang ‘bergerak’ melakukan penyelidikan.

“Sebenarnya kami sangat menyayangkan atas tidak adanya gerakan APH di Lamtim untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami meyakini, data yang ada adalah valid, karena merupakan hasil temuan BPK dan dicatat dalam LHP atas laporan keuangan Pemkab Lamtim 2022,” ujar pegiat antikorupsi yang beken dipanggil Idris Abung.

Sebelumnya, masalah ini juga dikritisi oleh praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta.

“Pemalsuan nota yang dijadikan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, merupakan tindak pidana. Karenanya, sudah menjadi kewajiban bagi APH untuk melakukan pengusutan atas perkara ini. Apalagi sesuai temuan BPK, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.665.242.750,” kata Yulius Andesta, SH, Minggu (5/11/2023) silam. 

Ditambahkan, skandal ini telah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi. Dimana pada pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, Rudi Antoni, SH, MH, juga meminta aparat penegak hukum (APH) segera menelisik kasus pemalsuan nota dan dokumen dalam SPJ penggunaan anggaran tersebut.

“Temuan BPK yang menyatakan terdapat pemalsuan nota belanja atau fiktif tersebut, sudah masuk unsur perbuatan pidana korupsi. Karenanya saya menilai, sudah waktunya APH bertindak aktif melakukan upaya tindakan penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Rudi Antoni, SH, MH, Senin (30/10/2023) lalu.

Menurut aktivis pegiat antikorupsi yang beken dipanggil Acil ini, permintaannya agar APH menelisik urusan makan minum Bupati-Wabup Lamtim semata-mata demi penegakan hukum dalam membangun pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

“Apalagi, masalah ini kan peristiwanya sudah terjadi dan menjadi temuan BPK. Sehingga APH memiliki data dan daya dukung yang komprehensif untuk menyelidikinya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Acil. (Tim)


Lampung (Pikiran Lampung) -
Wakil ketua Alumni dan mahasiswa fakultas teknik Universitas Lampung Rusdianto Farhad saat dikonfirmasi menyebutkan, Didalam dokumen lelang ikp 4.3 peserta tidak boleh memiliki pertentangan kepentingan. 

semua peserta yang diketahui memiliki pertentangan kepentingan dengan satu pihak atau lebih dalam proses penawaran akan digugurkan karena peserta (BUMN) dianggap memiliki pertentangan kepentingan dan memiliki pemegang saham dan pengendali yang sama.

“ melihat dari angka penawaran yang diajukan peserta BUMN kuat sekali dugaan ada upaya kolusi yang berpotensi merugikan negara dan tidak sesuai amanat UU untuk terciptanya iklim persaingan sehat dan transparan,” ucap farhad.

Farhad juga menambahkan, sesuai dengan Undang Undang nomor 19 tahun 2003 ayat 2 tentang BUMN, saham kepemilikan BUMN dimiliki seluruhnya atau sebagian besarnya oleh Negara.

Karenanya, melihat kepemilikan saham dan angka penurunan maka bisa dilihat ada semacam pengaturan harga yang dilakukan BUMN karya pada lelang RSPTN Unila dan tidak sesuai dengan amanat undang undang dimana mencari harga yang terendah dan responsif.

“ Jika merujuk pada panduan dokumen pelelangan, maka semua BUMN yang mengikuti proses lelang RSPTN Unila seharusnya gugur dalam proses tahapan administrasi,” tegasnya. 

Masih kata farhad, Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 menyatakan kemampuan paket yang dikerjakan oleh perusahaan non kecil atau besar sebanyak 6, maka dipastikan BUMN karya memiliki lebih dari 6 paket pekerjaan yang sedang dikerjakan. 

“ 47 tower sedang dibangun di ibu kota negara oleh BUMN karya, yang oleh presiden Joko Widodo diharapkan selesai pada Agustus 2024, tentu saja BUMN harus berkonsentrasi untuk penyelesaian, “ ucapnya. 

Farhad juga mengatakan menteri keuangan Sri Mulyani melalui kementriannya menggelontorkan dana cadangan dalam rangka penyelamatan keuangan BUMN karya, bisa dipastikan BUMN karya sedang mengalami kesulitan keuangan. 

“ melihat kondisi BUMN karya yang sedang tidak baik baik saja, sebaiknya mereka paham aturan dan jangan sampai terulang kembali vendor tidak dibayar oleh BUMN karya karena masalah kesulitan keuangan seperti terjadi di banyak tempat,” tutupnya. (*) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Tahun politik sudah digendangkan. Para wakil rakyat yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD Lampung Utara mulai sibuk mengenalkan diri kembali kepada pemilik hak suara. Namun jangan lupa, masih ada masalah yang melilit mereka terkait pengadaan pakaian pada APBD 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, pada APBD Lampura tahun anggaran 2022, Sekretariat DPRD merealisasikan anggaran belanja barang sebesar Rp 5.426.346.567, dan belanja jasa Rp 10.332.944.514. Di antara anggaran tersebut, sebanyak Rp 917.490.000-nya dipergunakan untuk pengadaan belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota Dewan, pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), dan pakaian adat daerah.

Untuk pengadaan PSH, PSR, dan pakaian adat daerah, nilai kontrak kepada tiga penyedia jasanya sebesar Rp 590.200.000. Yaitu penjahit U yang menangani 46 set pakaian sipil harian dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 144.900.000, pun pakaian sipil resmi sebanyak 46 stel ditangani penjahit U dengan nilai Rp 174.110.000. Khusus pakaian adat daerah dilaksanakan oleh CV AFG dengan nilai Rp 271.190.000.

Bagaimana realisasinya? Mengutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampura Tahun 2022, Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 16 Mei 2023, dinyatakan bahwa terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 490.340.585. Dengan kata lain, kurang dari Rp 100.000.000 anggaran yang dipergunakan sebagaimana mestinya.

Merunut pada penelusuran BPK, diketahui jika pengadaan pakaian para anggota Dewan yang Terhormat di Lampura ini sarat “permainan”. Pada pengadaan PSH dan PSR misalnya, dari nilai kontrak penjahit U sebesar Rp 319.100.000, yang tidak dapat diyakini keterjadiannya senilai Rp 319.010.000. Artinya, tidak lebih dari Rp 90.000 saja yang diyakini kebenarannya. 

Padahal, bila mengacu pada BAST Nomor: 024/BAPHP/12-LU/2022 dan 024/15/BAPHP/12-LU/2022, pekerjaan penjahit U dinyatakan telah dilaksanakan seluruhnya dan lunas dibayar sebesar Rp 319.100.000. Setelah dilakukan pemungutan pajak dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp 37.361.532, jumlah riil uang yang diterima penjahit U sebanyak Rp 281.648.468.

 Lalu dimana masalahnya? BPK mengurainya sejak awal. Munculnya nama penjahit U sebagai penyedia pakaian bagi anggota DPRD atas rekomendasi pihak ketiga yang tidak bertandatangan di dalam kontrak, yaitu HH. Kabag Umum Sekretariat Dewan (Setwan), A, selaku PPK menyahutinya, dan Kasubag Perlengkapan, DA, melalui stafnya berinisial MARSS, mengoordinasikan pra kontrak pekerjaan.

Walhasil, pekerjaan pengadaan pakaian sipil harian dan sipil resmi untuk 45 anggota DPRD dan satu set lagi untuk Sekretaris DPRD saat itu, AA, tidak dilaksanakan. Mengapa begitu? Menurut As, penjahit U, dikarenakan adanya penolakan dari sebagian besar anggota Dewan.

Bagaimana dengan pembayaran yang sudah diterimanya? As mengaku, menyerahkan seluruh uang atas realisasi SP2D kepada HH. Ia hanya memperoleh Rp 6.500.000. Itu pun diberikan oleh HH sebanyak dua kali, yaitu Rp 4.500.000 pada pemberian pertama, disusul kemudian Rp 2.000.000 pemberian kedua. 

Saat diwawancara BPK, Kabag Umum Setwan, A, selaku PPK mengaku tidak mengetahui penunjukan HH sebagai penyedia, karena secara teknis, kegiatan tersebut dilakukan oleh PPTK. 

Namun PPTK, LM, juga berkilah. Ia mengaku tidak mengetahui secara teknis baik saat pra kontrak maupun pelaksanaan kontrak, termasuk peran HH sebagai “sang pengatur”. 

Bagaimana peran MARSS? Staf di sub bagian perlengkapan ini menjelaskan, pengurusan administrasi kontrak, termasuk memberikan rekomendasi penjahit kepada HH, berdasarkan perintah atasannya, yaitu Kasubag Perlengkapan Setwan, DA. 

Sayangnya, sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, DA tidak dapat memberikan keterangan mengenai silang-sengkarut urusan pakaian para Dewan tersebut.

Sejauhmana peran HH dalam program pengadaan pakaian dinas wakil rakyat Lampura itu? Masih menurut temuan BPK, HH mengakui, bahwa sebelum adanya realisasi SP2D dari Sekretariat DPRD, ia telah memberikan sejumlah uang kepada 45 anggota DPRD dan Sekretaris DPRD saat itu sebanyak Rp 178.750.000. 

Benarkah anggota DPRD Lampura menerima uang dari HH? Sekretaris DPRD saat itu, AA, membenarkannya. Menurut dia dalam keterangannya kepada tim BPK, 46 orang penerima uang realisasi pengadaan PSH dan PSR terdiri dari 45 anggota Dewan dan dirinya yang waktu itu menjabat Sekretaris DPRD.

Penelusuran BPK menemukan fakta, sebanyak 21 penerima uang dari HH membuat PSH dan PSR sendiri –tidak melalui penjahit U-, lima penerima tidak membuat sama sekali, dan 20 lainnya tidak menjawab permintaan keterangan dari tim BPK.

Hingga waktu pemeriksaan BPK berakhir, 21 penerima yang mengaku membuat PSH dan PSR sendiri, tidak dapat menyerahkan SPJ dan dokumentasi pembuatan 21 stel dari dua jenis pakaian tersebut.

Atas “permainan” di Gedung Dewan Lampura dalam kegiatan belanja pakaian ini, BPK menyimpulkan, sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan HH dalam pengadaan PSH dan PSR ini, sebesar Rp 93.398.468.

Bagaimana dengan pengadaan pakaian adat? Ternyata sama saja. HH adalah sosok yang mengatur semuanya. Berkat rekomendasi Kasubag Perlengkapan Setwan, DA, dengan menugaskan stafnya, MARSS sebagai “peluncur.”

Secara resmi, pengadaan 62 stel pakaian adat ini ditangani CV AFG, senilai Rp 271.190.000. Dengan perincian, untuk pakaian adat pria, jas tutup memiliki harga satuan Rp 2.145.000. Dibuat sebanyak 51 pcs sehingga totalnya Rp 109.395.000. Aksesori satuannya seharga Rp 1.970.000, totalnya Rp 100.470.000, dan rantai jam dengan harga satuan Rp 275.000, untuk 51 unit menjadi Rp 14.025.000.

Sementara untuk 11 pakaian adat wanita, baju kebaya satuannya Rp 1.850.000, sehingga nilainya menjadi Rp 20.350.000, dan aksesori dengan harga satuan Rp 2.450.000 menjadi Rp 26.950.000. Total keseluruhan anggaran mencapai Rp 271.190.000.

Dan berdasarkan BAST Nomor: 024/279/BAPHP/12-LU/2022 pekerjaan pengadaan pakaian adat sebanyak 62 stel tersebut telah selesai dan dibayar lunas sebanyak Rp 271.190.000.

Sesuaikah kenyataan dengan anggaran yang digelontorkan? Ternyata, jauh panggang dari api. HH sebagai “sang pengatur” mengaku menunjuk dua orang penjahit untuk melaksanakan pembuatan pakaian adat tersebut, yaitu penjahit U untuk pakaian pria dan penjahit AB khusus wanita. Serta menggandeng pengrajin tapis, YT, sebagai penyedia aksesori pakaian wanita.

HH menjelaskan kepada tim BPK, memang tidak seluruh pakaian dan aksesori dikerjakan oleh penjahit dan pengrajin tunjukannya. Karena terdapat beberapa anggota DPRD dan pegawai Sekretariat Dewan yang tidak melakukan pengukuran baju sampai batas waktu yang ditentukan penjahit.

Lalu berapa dari 62 stel pakaian adat yang seharusnya dibuat, menjadi keterjadian? Untuk pakaian pria dari 51 orang, hanya 13 yang membuat. Dengan demikian, anggaran yang digunakan pun jauh berkurang.

Untuk jas tutup yang dianggarkan Rp 109.395.000, hanya digunakan Rp 27.885.000. Untuk aksesori yang hitungan awal mencapai Rp 100.470.000, menjadi Rp 25.610.000. Dan untuk rantai jam dari Rp 14.025.000, menjadi Rp 3.575.000. Sementara untuk pakaian adat wanita, hanya membuat lima dari semestinya 11 unit, senilai Rp 12.250.000. Dengan demikian, total anggaran yang digunakan hanya Rp 69.320.000, dari sebelumnya Rp 271.190.000.

Menurut BPK, dengan kondisi senyatanya yang demikian, maka masih terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan sebanyak 38 stel pakaian adat dan aksesori pria, 11 pakaian wanita, dan enam aksesori wanita, dengan nilai Rp 201.870.000. 

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran terhadap pengadaan pakaian adat daerah tersebut, setelah dipotong pajak dan disetorkan ke kas negara sebanyak Rp 30.539.415, maka jumlah pekerjaan yang belum dilaksanakan penyedia sebesar Rp 171.330.585.

Dalam masalah ini, kembali HH membuat pengakuan menarik. Ia mengaku, sebelum adanya realisasi pembayaran (keluarnya SP2D) dari Sekretariat Dewan, telah memberi uang sebanyak Rp 89.950.000. Dengan perincian kepada 42 anggota Dewan sebesar Rp 81.850.000, dan enam orang pegawai Sekretariat Dewan Rp 8.100.000.

Berdasarkan penelisikan tim BPK atas keterangan penyedia dan permintaan keterangan kepada anggta DPRD serta Sekretaris DPRD Lampura, terungkap jika dari 62 orang yang seharusnya menerima pakaian adat daerah dan aksesorinya, hanya 13 orang saja yang mendapatkan sesuai ketentuan. Sedang 49 orang lainnya tidak melakukan pengukuran, sehingga tidak dibuatkan pakaian.

Juga terungkap fakta, bahwa dari 49 orang yang tidak dibuatkan pakaian, 48 di antaranya telah menerima uang dari HH, dan hanya satu orang pegawai Sekretariat DPRD yang tidak menerima uang dari HH.

Diuraikan oleh BPK, dari 48 orang yang mendapat uang HH, 21 di antaranya mengaku membuat pakaian adat sendiri, namun tidak melalui penyedia jasa yang ditunjuk HH. Lima orang tidak membuat pakaian adat, dan 23 orang lainnya tidak bisa menjelaskan penggunaan uang yang telah diterima dari HH.

Yang ironis, hingga batas waktu pemeriksaan berakhir, 21 orang yang mengaku membuat pakaian adat daerah sendiri, tidak dapat menyampaikan SPJ dan dokumentasi pembuatannya. Atas runtutan peristiwa ini, BPK menegaskan, sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan penyedia pengadaan pakaian adat daerah sebanyak Rp 81.380.585.

Terkait dengan penggunaan anggaran belanja pakaian di lingkungan Sekretariat DPRD tahun 2022 ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampura agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memberi sanksi sesuai ketentuan terhadap Kasubag Perlengkapan, DA, yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam merealisasikan anggaran belanja.

Selain itu, juga mengembalikan indikasi kerugian daerah atas belanja pengadaan pakaian di lingkungan Sekretariat DPRD sebesar Rp 490.340.585 ke kas daerah. Sudahkah rekomendasi BPK tersebut dilaksanakan? Sumber media ini, Sabtu (18/11/2023) siang, menegaskan, sampai saat ini belum ada pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Benarkah begitu? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, belum didapat keterangan dari Sekretaris DPRD Lampura.(red) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Rekor Universitas Lampung (Unila) memastikan jika proses lelang fisik rumas sakit atau RSPTN Unila berjalan sesuai koridor aturan yang ada. " Semua proses lelang termasuk RSPTN akan mengacu kepada semua prosedur dan aturan yang ada, " kata Rektor Unila, Prof. Dr. Lusmeilia, kepada Pikiran Lampung, Ahad (19//11/2023). 

Karena kata dia, proses dari lelang tersebut  belum selesai. Baru tahap awal seleksi administrasi. Kelengkapan berkas.. 
" Senin saya minta humas klarifikasi dan tahapan prosedur yg akan dilakukan. Karena masih banyak tahapan-tahapan sebelum pengumuman pemenang, "jelasnya.

Menurutnya, saat ini Unila terus maju ke depan dalam berbagai hal untuk menuju universitas terkemuka di dunia dan Indonesia. " Jadi terimakasih atas semua kritikan warga maupu media, kami tidak anti kritikan sepanjang itu untuk kemajuan Unila yang sama -sama kita cintai ini, "pungkasnya.
seperti diberitakan oleh Pikiran Lampung sebelumnya, Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung ( Unila) pada lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri ( RSPTN) Unila di soal banyak pihak, Salah satunya dari Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia ( Gapeksindo ) Lampung.

Pembina Gapeksindo Lampung Doni barata mengatakan dalam proses lelang proyek RSPTN terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur, seperti saat rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana. 

Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi atau Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.. (wawan) 





Bandarlampung (Pikiran Lampung)-
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., memimpin kegiatan upacara serah terima jabatan Kasat dan Kapolsek jajaran Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu (18/11/23) pagi. 

Sebanyak 2 jabatan Kasat dan 3 Jabatan Kapolsek di serah terimakan dalam kegiatan yang digelar di Aula Wira Satya Polresta Bandar Lampung. 

Jabatan Kasat Opsnal yang serah terimakan diantaranya jabatan Kasat Intelkam dan Kasat Samapta sedangkan jabatan Kapolsek yaitu Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kapolsek Panjang dan Ka KSKP Panjang. 

Sesuai dengan Telegram Kapolda Lampung Nomor : ST/805/X/KEP./2023 tanggal 31 Oktober 2023, tentang pemberhentian dan dari pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polda Lampung, AKP Panaji Suryo Saputro, S.E., S.I.K., M.Si, diangkat sebagai Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung menggantikan Kompol Samsuri, S.H., M.H.


Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung yang sebelumnya dijabat okeh Kompol Suwandi, S.H., digantikan oleh AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Parik 2 Itwasda Polda Lampung. 

Kapolsek Tanjung Karang Timur yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Doni Aryanto, S.H., S.I.K., M.M., digantikan oleh Kompol Hadi Prabowo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kabag SDM Polres Lampung Selatan. 

Kompol Doni Aryanto, S.H., S.I.K., M.M., sendiri menggantikan Kompol M. Joni, S.H., M.M., sebagai Kapolsek Panjang, dan Kompol M. Joni dipromosikan sebagai Kabag SDM Polres Pesawaran.

Sedangkan Iptu Yudhianto, S.E, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Way Tuba Polres Way Kanan diangkat sebagai Ka KSKP Panjang.

Upacara penyerahan jabatan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas. 

Dalam amanatnya Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi, yang bertujuan untuk pembinaan karier anggota Polri sesuai dengan kebutuhan organisasi maupun sebagai sarana untuk pengembangan karier, pengalaman dan wawasan bagi anggota Polri itu sendiri. 

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian serta kinerja rekan rekan dalam hal ini pejabat lama yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Bandar Lampung" Ucap Kombes Ino Harianto dalam amanatnya. 

Kombes Pol Ino Harianto juga berpesan kepada pejabat lama untuk dapat memberikan masukan kepada pejabat yang baru sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari hari. 

"Bagi para pejabat baru, saya ucapkan selamat datang dan bergabung, tentunya saya harapkan bisa membawa perubahan dan peningkatan dalam menjalankan tugas di Polresta Bandar Lampung" ungkap Kombes Pol Ino Harianto.

Diakhir amanatnya, Kombes Pol Ino Harianto menekankan kepada para pejabat baru untuk melakukan kerjasama yang baik dan membina soliditas dengan instansi terkait guna membantu pelaksanaan tugas dalam rangka memelihara harkamtibmas khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.(*)


Banndarlampung (Pikiran Lampung)-
Belum lama Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu perguruan tinggiu terkemuka di Indonesia diterpa badai Korupsi berjmaah yang sangat mencoreng perguruan tersebut. Oleh karenanya warga khususnya yang ada di bumi Ruwa Jurai imi meminta agar pihak Unila tetap di jalur 'normalisasi' dan jangan lagi terjerembab ke hal yang sama. 

Hal ini menanggapi adanya dugaan lelang proyek fisik rumah sakit Unila atau RSPRN diduga  bermasalah alias curang. " Menurut saya Unila jangan lagi lah terjerembab ke masalah yang sama,"ujar Hairuman warga Bandarlampung, Sabtu (18/11/2023), 

Sebab, menurut dia, saat ini Unila sudah di jalur yang benar menuju Universutas terkemuka sejak dijabat Rektor baru Prof Lusmeilia. "Saat ini Unila lagi sedang di trek yang benar untuk kembali menanjak, jadi saat normalisasi ini jangan sampai tercoreng lagi dengan hal - hal yang berbau tidak baik," tegasnya. 

Hal yang sama juga diamini oleh Pratiwi dan Hamzah dua warga yang tingga di Lampung Selatan. " Unila sekarang sudah mulai baik dan bagus di mata warga sejak rektor baru ini, dan jangan sampai dirusak lagi dengan hal -hal yang kurang baik, ayo Unila tetap fokus menuju pentas dunia,"ujar dua orang tersebut. 

seperti diberitakan oleh Pikiran Lampung sebelumnya, Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung ( Unila) pada lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri ( RSPTN) Unila di soal banyak pihak, Salah satunya dari Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia ( Gapeksindo ) Lampung.

Pembina Gapeksindo Lampung Doni barata mengatakan dalam proses lelang proyek RSPTN terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur, seperti saat rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana. 

Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi atau Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.

rekanan yang diduga akan digugurkan oleh pokja memiliki jaminan penawaran Letter of kredit yang yang berlaku dari satu november 2023 sampai 1 november 2024 sebesar 50 milyar, karena tidak adanya Pokja, document  Letter of kredit harus dikrimkan melalui jasa kurir.

Gapeksindo Lampung menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan, dengan cara menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul secara keuangan dan sumber daya.

Menindak lanjuti hal itu, Gapeksindo Lampung sudah mengirimkan surat himbauan kepada para pihak seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Asian Development Bank, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lampung (KPPU) dan Komisi Pemberantasa Korupsi ( KPK ).

“ kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” ucap Pembina Gapeksindo Lampung.

Sikap senada ditunjukkan sekretaris Ikatan keluarga Alumni dan mahasiswa fakultas teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko, Adi menghimbau kepada Rektor unila dan tim yang terlibat dalam Lelang proyek untuk tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini. 

“ sebaiknya pihak unila jangan main main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ucapnya.

Adi gayuh juga mengatakan pinjaman lunak bank pembangunan asia ( Asian Development Bank / ADB ) kepada unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara professional dan jujur, karena jika dilakukan dengan adanya indikasi KKN maka akan merepotkan unila sendiri di kemudian hari.

 “ ADB sebagai pemberi pinjaman kepada unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,”. Katanya.(IMS) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung ( Unila) pada lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri ( RSPTN) Unila di soal banyak pihak, Salah satunya dari Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia ( Gapeksindo ) Lampung.

Pembina Gapeksindo Lampung Doni barata mengatakan dalam proses lelang proyek RSPTN terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur, seperti saat rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana. 

Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi atau Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.

rekanan yang diduga akan digugurkan oleh pokja memiliki jaminan penawaran Letter of kredit yang yang berlaku dari satu november 2023 sampai 1 november 2024 sebesar 50 milyar, karena tidak adanya Pokja, document  Letter of kredit harus dikrimkan melalui jasa kurir.

Gapeksindo Lampung menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan, dengan cara menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul secara keuangan dan sumber daya.

Menindak lanjuti hal itu, Gapeksindo Lampung sudah mengirimkan surat himbauan kepada para pihak seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Asian Development Bank, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lampung (KPPU) dan Komisi Pemberantasa Korupsi ( KPK ).

“ kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” ucap Pembina Gapeksindo Lampung.

Sikap senada ditunjukkan sekretaris Ikatan keluarga Alumni dan mahasiswa fakultas teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko, Adi menghimbau kepada Rektor unila dan tim yang terlibat dalam Lelang proyek untuk tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini. 

“ sebaiknya pihak unila jangan main main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ucapnya.

Adi gayuh juga mengatakan pinjaman lunak bank pembangunan asia ( Asian Development Bank / ADB ) kepada unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara professional dan jujur, karena jika dilakukan dengan adanya indikasi KKN maka akan merepotkan unila sendiri di kemudian hari.

 “ ADB sebagai pemberi pinjaman kepada unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,”. Katanya.(IMS) 

 


LAMTIM ( Pikiran Lampung) - Kecelakaan tabrakan lamgsung dua kendaraan atau biasa disebut  “adu Kambing” terjadi di Jalan Ah. Nasution Desa Gedung Dalam Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Kamis (16/11/2024). 

Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan, yakni, truk bermuatan Gas Elpiji bernomor polisi BE 6186 AUA dengan kendaraan dinas Polisi yang berisi anggota Brimop dengan plat Nomor Polisi 1762-XXV sekitar Pukul 17.30 WIB.

Kedua kendaraan yang terlibat tabrakan itu melintang di tengah-tengah jalan raya. Hingga mengakibatkan kemacetan panjang berkilometer.

Selain itu, Informasi yang dihimpun di tempat kejadian, terdapat dua korban luka. Dimana supir truk gas elpiji sebelumnya terjepit ditempat kemudinya hingga dilakukan evakuasi oleh masyarakat sekitar bersama dengan anggota kepolisian.

“Supirnya tadi terjepit badan mobil, sekarang sudah dilarikan Ke rumah sakit. Kayaknya patah kaki, Alhamdulillah masih sadar tadi supirnya” kata warga yang berada di sekitar kejadian.

Tampak di lokasi kejadian Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika dan anggota lantas gedong dalam juga berada di lokasi tapi belum bisa di minta keterangan karena masih sibuk mengatur lalulintas.

Untuk penyebab kecelakaan itu belum dapat dipastikan dikarnakan hingga saat ini kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih dikarenakan sedang berupaya mengurai kemacetan.

Dari pantauan di lapangan hingga pukul 18.25 WIB masih terjadi kemacetan panjang, dikarenakan kedua kendaraan kecelakaan itu berada di badan jalan hingga hanya bisa di lalui oleh satu jalur kendaraan saja. ( Supriyadi )


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) -
Viral beredarnya sikap arogansi yang dilakukan oleh Oknum Brimob di Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung tengah kepada salah seorang wartawan setempat membuat Ketua DPC AWNI (Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) angkat bicara .

Sikap yang tak mencerminkan Kepribadian seorang anggota Polri tersebut yang dilakukan oleh MR kepada TR sangat di sayangkan oleh Ketua AWNI DPC Lampung Tengah.

Herwan ,Ketua DPC AWNI Kabupaten Lampung tengah mengecam keras kejadian tersebut, menurutnya oknum anggota Korp Brigade Mobile (Brimob) yang tak lain putra dari seorang mantan K3S di Kecamatan Bandar Mataram sangat tidak pantas dilakukan yang layaknya seorang preman .

Ia meminta kepada Pimpinan Satuan Tugas MR dapat menindak tegas bawahnya atas kejadian yang dilakukan nya kepada salah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalistik dilapangkan .

"Kami minta Kepada Bidang Propam, Kapolres atau Kapolda untuk serius dalam mengusut kasus kekerasan yang menimpa TR ini sehingga sikap dan perilaku yang tidak sepantasnya dilakukan seperti ini tidak lagi terjadi kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya dikemudian hari ," harapnya, selasa (14/11/2023).

Menurut dia, secara tidak langsung , perilaku yang ditunjukkan oleh oknum anggota Brimob ini dapat mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan , TR yang diduga menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh oknum Brimob berinisial MR tersebut kini sedang melakukan visum serta akan melakukan langkah langkah hukum selanjutnya.

Herwan berharap, kepada Aparat Penegak Hukum ataupun instansi terkait tidak abaikan permasalahan yang dilakukan oleh MR ini karena akan berdampak mencoreng nama baik Polri serta tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan dalam tugas jika hal ini di biarkan begitu saja.

" kepada pihak kepolisian Republik Indonesia, polres, polda,dan polri, kami berharap jangan tebang pilih  dalam menindak kasus yang seperti ini, agar tidak terulang kembali dengan kasus yang serupa dikemudian hari ,"pungkasnya. (*) 


 Jawa Barat (Pikiran Lampung) -Cekcok praja putri di asrama Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, berujung dipecatnya 9 ptaja asal Lampung. 

 Kabar menyedihkan sekaligus memalukan yang  dari Kampus IPDN ini, membuat gempar warga. Kejadian ini bermula, pada Selasa (14/11/2023) pagi pukul 06.30 WIB, melalui Apel Luar Biasa di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, sembilan putra Lampung yang telah menjadi praja, mendapat sanksi penjatuhan hukuman berat atau diberhentikan.

Apa persoalannya? Mengacu laporan pimpinan IPDN Kampus Jatinangor kepada Mendagri, Wamendagri, dan Sekjen Kemendagri, kronologis persoalan yang berujung pada pemecatan sembilan putra Lampung tersebut, diawali pada hari Sabtu, 4 November 2023 lalu, sekira pukul 11.15 WIB.

Saat itu, Praja Pratama Putri berinisial OTW, tidak melaksanakan kegiatan kurve di lingkungan wisma, sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri, Arini Afrila Ressa, asal pendaftaran Kalbar.

Namun, teguran itu akhirnya malah menimbulkan percekcokan. Yang berujung pencekikan oleh Praja Pratama Putri OTW kepada Praja Pratama Putri, Arini Afrila Ressa.

Adanya aksi pencekikan tersebut disaksikan Praja Pratama Putri, Elvina Happy Laveda, asal pendaftaran Jawa Timur, selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV, yang kemudian melaporkan kejadian kepada Pengasuh Wisma, Syarifah, S.STP.

Atas pelaporan tersebut, rupanya Praja Pratama Putri OTW, tidak terima. Mengadulah ia kepada Praja Pratama Putra MAH, asal pendaftaran Lampung, dan Praja Madya Putra MNF, juga asal pendaftaran Lampung.

Menyikapi pengaduan OTW, Praja Madya Putra MNF berinisiatif mengumpulkan 20 orang praja madya asal Lampung dan mengundang 17 orang praja madya asal Jawa Timur.

Mereka berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas, untuk negosiasi penyelesaian atas adanya pertikaian tersebut.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dalam pertemuan itu malah terjadi aksi pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya Putra MNF, asal pendaftaran Lampung.

Akibat terprovokasi oleh MNF, tujuh orang praja madya putra asal Lampung lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap tiga orang praja madya putra asal Jawa Timur. Dimana masing-masing praja asal Jawa Timur tersebut mendapat pukulan sekali hingga tiga kali.

Siapa ke tujuh praja madya putra asal pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan? Mereka terdiri dari Praja Madya Putra MZD, Praja Madya Putra MHA, Praja Madya Putra MAPA, Praja Madya Putra MR, Praja Madya Putra MDB, Praja Madya Putra AO, dan Praja Madya Putra TD.

Sementara tiga orang praja madya putra asal pendaftaran Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada, terdiri dari Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith, Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman, dan Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan.

Pimpinan IPDN Kampus Jatinangor menjelaskan, terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara, termasuk reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.

Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para praja tersebut selanjutnya dibahas kembali dalam rapat pimpinan.

Yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, serta Kabag Akademik, dilangsungkan pada hari Jum’at (10/11/2023) lalu.

Tidak sampai disitu. Rapat unsur pimpinan IPDN Kampus Jatinangor kembali dilanjutkan pada hari Senin (13/11/2023) kemarin.

Hasil rapat pimpinan inilah yang memutuskan bahwa terhadap sembilan orang praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai praja IPDN. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf b Permendagri Nomor: 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Siapa saja sembilan orang yang diberhentikan sebagai praja IPDN? Mereka adalah Praja Madya Putra MNF karena melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, yakni bertindak sebagai provokator.

Selanjutnya, Praja Madya Putra MZD, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yakni melakukan pemukulan sebanyak sembilan kali.

Yang ketiga adalah Praja Madya Putra MHA, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak tiga kali.

Yang keempat, Praja Madya Putra MAPA, melanggar Pasal 22 huruf g, berupa pemukulan sebanyak enam kali.

Praja kelima asal Lampung yang diberhentikan adalah Praja Madya Putra MR, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak tujuh kali.

Yang keenam adalah Praja Madya Putra MDB, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak enam kali.

Yang ke tujuh adalah Praja Madya Putra AO, melanggar Pasal 22 huruf g, berupa melakukan pemukulan sebanyak enam kali.

Dan praja ke delapan yang diberhentikan dari IPDN adalah Praja Madya Putra TD, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak enam kali.

Praja ke sembilan yang harus meninggalkan Kampus IPDN Jatinangor tidak lain adalah Praja Pratama Putri OTW, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pencekikan.

Menurut penelusuran, MNF yang disebut sebagai provokator hingga membawa delapan putra Lampung lainnya dipecat dari IPDN merupakan anak seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulangbawang.(bunk