Articles by "Polda Lampung"
Tampilkan postingan dengan label Polda Lampung. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran  Lampung)-
  Polda Lampung mengambil tindakan tegas terhadap  Warga  Surabaya  yang diduga singkat pengedar uang palsu yang  nekat  melakukan  transaksi  uang  palsu   dengan  membeli  Bahan   Minyak  jenis  solar  di   pedagang  eceran. 

 Dia  pun  harus   berurusan  dengan   polisi  setelah   sebelumnya   diamankan   korban bernama Dison dan anaknya Edo bersama warga Tanjung Waras Bukit Kemuning,   saat   mencoba   melarikan   diri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/3/2024) di Warung milik warga Bernama Dison bin Asli, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya pelaku datang ke kios korban dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Inova berwana hitam. 

"Awalnya pelaku ini datang ke kios korban hendak mengisi BBM jenis solar, dia (pelaku) isi solar sebanyak Rp 85 ribu. Kemudian usai menbayar dia langsung pergi," katanya, Rabu (13/3/2024).

Kemudian setelah pelaku ini pergi, anak korban yang bernama Edo curiga dengan bentuk uang tersebut.  Lalu korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu. Selanjutnya korban melakukan pengejaran bersama anaknya dan beberapa warga Cahaya Negeri.. 

"Setelah tahu uangnya palsu, korban ini mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara," jelas Umi. 

Menurut Umi, Joko Hadianto awalnya tidak mengakui bahwa uang palsu tersebut sengaja akan diedarkannya, dia berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.

"Awalnya dia nggak mau ngaku, dia juga nggak tahu uang itu palsu. Namun setelah dicek dan korban yang sebelumnya telah menghubungi petugas, selanjutnya digeledah dan ditemukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu," ungkap Umi.

Usai ditemukan barang bukti tersebut, Joko Hadianto dibawa Dison ke Mapolres Lampung Utara yang sekaligus membuat laporan resmi, lalu tersangka dilakukan pemeriksaan. Dia terancam hukuman berat dengan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.(Zai)


Lampung (Pikiran Lampung) - 
Satgas  Ops  Keselamatan   Krakatau 2024   Polda  Lampung   kembali  turun   ke  pasar  tradisional  untuk memberikan kenyamana bagi warga yang akan belanja kebutuhan di bulan Suci Ramadhan 2024.

Operasi ini juga untuk   melakukan   penertiban  sekaligus   himbauan  kepada   pengunjung  pasar   jelang   ramadhan, Sabtu (09/03/2024). 

Ops Keselamatan Polda Lampung menurunkan satgas gakkum, preemtif , preventif, banops di lokasi seputaran perbelanjaan yang hari ini dilaksanakan di Pasar Tugu Kedamaian Bandar Lampung.

Lokasi ini dijadikan target operasi karena dirasa menimbulkan gangguan kerawanan seperti kemacetan yang di timbulkan oleh pengunjung yang akan ke pasar dan pedagang atau parkir liar yang memakai bahu jalan untuk lahan parkir.

Akbp Firman Sontama selaku KaminOps Keselamatan Krakatau mengatakan “Sasaran Operasi keselamatan hari ke 6 saat ini kami turun ke pusat perbelanjaan tradisional seperti Pasar Tugu mengingat akan memasuki bulan ramadhan akan terjadi lonjakan pembeli sehingga menimbulkan gangguan kamseltibcar lantas”, ucapnya

“Selain dilakukan penertiban dan pengaturan lalu lintas juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan dan pengunjung pasar tentang adanya Operasi Keselamatan bertujuan untuk menertibkan pelanggar pengguna jalan”, tambah Akbp Firman

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menghimbau “Kepada masyarakat yang berkunjung ke pusat perbelanjaan tradisional agar tetap patuhi kelengkapan kendaraan dan tetap berhati-hati dalam berkendara dan yang paling penting utamakan keselamatan dalam berlalu lintas menuju bulan suci ramadhan ini”, tambahnya. (Zai)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Kapolda Lampung  Irjen Pol Helmy Santika  mengingatkan masyarakat untuk menyambu dan menjalan ibadah puasa di bulan suci ramadhan 1445 Hijriyah 2024 masehi  dengan khusuk. Kapolda juga dengan tegas mengatakan warga dilarang memainkan dan membunyikan petasan, baik malam maupun siang. 

Hal ini dikatakan Kapolda Lampung saat melakukan  kunjungan ke sejumlah pasar untuk melakukan pengecekan terhadap kompditas pangan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Jumat (8/3/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengingatkan jajaranya untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi-potensi gangguan kamtibmas yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

“Antisipasi adanya potensi tawuran menjelang subuh, sahur on the road, balap liar serta kejahatan-kejahatan jalanan atau street crime,” pesan Kapolda Lampung kepada jajarannya.

Irjen Helmy Santika juga mengingatkan kembali agar langkah-langkah pemolisian terus dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas,


“Petakan kelompok-kelompok pelaku tawuran di masing-masing wilayah, lakukan edukasi dan himbauan agar tidak ada sahur on the road dan balap liar saat Ramadhan,” kata Kapolda.

Menutup arahannya kepada jajaran, Kapolda kembali mengingatkan agar patroli kewilayahan ditingkatkan pada waktu rawan tawuran saat sahut dan menjelang buka puasa.(zainiri) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)-- Ditreskrimum Polda Lampung berhasil amankan pelaku yang melawan petugas dengan membawa senjata tajam (Sajam) saat melaksanakan patroli di malam hari.

Waktu kejadian pada hari sabtu, 28 Januari 2024 (malam), bertempat di jalan Pangeran Antasari kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, telah terjadi peristiwa dugaan tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam dan melawan petugas (Personil Polri) yang sedang melaksanakan tugas.

"Sekira pukul 00:30 Wib. Anggota tim patroli Ditreskrimum Polda Lampung pada saat melintas di jalan Pulau Antasari melihat ada perkelahian sekelompok anak remaja, dimana kemudian anggota Ditreskrimum Polda Lampung melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya, " ucap Umi Selasa (30/1/24) 

Sambungnya, saat melaksanakan pengamanan, bahwa anggota dipukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri yang diketahui oleh seorang laki-laki berinisial H (44) tahun dengan maksud membela menggunakan tangan, sehingga seorang anak remaja yang melakukan pemukulan tersebut berhasil melarikan diri. 

Didapatkan senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm yang dibawanya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan.

"Saat diamankan ia menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang, pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisian" Jelas Umi 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Gardio.

Terduga pelaku dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh tahun) penjara. (Zai)