Articles by "Tulang Bawang"
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -
Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar patroli perintis presisi (3P) guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukumnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung kondusif.

Kegiatan patroli perintis presisi (3P) ini dilaksanakan hari Jum'at (24/11/2025), pukul 20.30 WIB s/d 23.00 WIB, di tiga lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Semalam, petugas kami menggelar patroli perintis presisi (3P) di tiga lokasi berbeda yakni Kampung Tri Tunggal Jaya, Kampung Penawar Jaya, dan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo," kata Kasat Sampta, AKP Samsul Bahri, S.A.P, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (25/11/2023).

Lanjutnya, kegiatan patroli perintis presisi (3P) ini semakin kami masifkan, dengan tujuan agar situasi kamtibmas yang ada di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur benar-benar kondusif, baik menjelang, pada saat, hingga berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024.



Kasat Samapta menerangkan, metode yang dilakukan oleh petugasnya saat menggelar patroli perintis presisi (3P) adalah memberikan imbauan kamtibmas dan melakukan pemeriksaan kepada para pemuda yang masih berkumpul hingga larut malam.

"Para pemuda yang kedapatan masih berkumpul hingga larut malam diberikan imbauan oleh petugas kami untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing. Hal ini kami lakukan agar mereka tidak melakukan hal-hal yang negatif seperti pesta minuman keras (miras) dan mengkonsumsi narkoba," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Samsul menambahkan, dengan kehadiran petugas kami yang berseragam dinas dan dilengkapi dengan senjata api (senpi) organik, serta kendaraan dinas patroli, diharapkan akan menghilangkan niat dari para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

"Kami juga mengimbau kepada warga, untuk selalu hati-hati dan waspada saat melintas pada malam hari. Apabila mengantuk sebaiknya mencari tempat istirahat yang benar-benar aman karena apabila dipaksakan bisa berakibat fatal," imbuhnya. (*)


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -
Dua dari lima pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Menggala ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial HN (34), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Bandar Dewa, dan YG (50), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


"Hari Rabu (08/11/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, saya bersama dengan personel Polsek, Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat menangkap dua dari lima pelaku tindak pidana pemerasan. Pelaku HN ditangkap saat sedang berada di karaoke wilayah Tiyuh Pulung Kencana, sedangkan pelaku YG ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (11/11/2023).


Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kunci kontak milik korban Indra Lesmana (29), berprofesi supir, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari Sabtu (28/10/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, ia bersama dengan dua orang rekannya berangkat dari Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menjemput tenaga kerja, dan akan berangkat ke daerah Lampung Tengah.


Saat melintas di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, mobil yang dikendarai oleh korban dihadang oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal, lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Menggala.


"Mobil pick up milik korban ini ditahan oleh para pelaku dengan alasan korban harus mengganti kerugian yang dialami tenaga kerja, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 Juta. Selama ditahan, korban tidak boleh keluar rumah dan hanya diberi makan sebanyak satu kali," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Hari Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, pihak dari keluarga korban datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan dari para pelaku. Setelah uang diserahkan, barulah korban dan kendaraannya dibebaskan oleh para pelaku. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan kerugian uang tunai sebanyak Rp 10 Juta.


AKP Sunaryo menambahkan, korban baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Menggala, hari Rabu (08/11/2023) siang. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa saja pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dua dari lima pelaku akhirnya ditangkap.


"Para pelaku yang sudah ditangkap, saat ini kami tahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuh Kapolsek. (*)


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat untuk menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial EW (37), berprofesi tani, warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Selasa (07/11/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus ini berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban berinisial R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (34), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terjadi secara berulang sejak Senin (17/04/2023), sekitar pukul 01.00 WIB s/d Minggu (01/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar korban.

Saat terjadinya tindak pidana asusila, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. Sementara ibu kandungnya tidak ada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta.

"Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila, setiap usai melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban agar tidak mencerita peristiwa pilu tersebut karena akan dipukul dengan menggunakan kayu," jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Ipda Sobrun menambahkan, korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang hari, Senin (06/11/2023). 

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50. (*)