Articles by "Lamtim"
Tampilkan postingan dengan label Lamtim. Tampilkan semua postingan


Lamtim (Pikiran Lampung)
-- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 Orang, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Rabu (23/04/24) menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kec. Labuhan Maringgai.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa  ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (20/04/24) sekira pukul 15.30 wib di Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur" ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49.51 Gram. 

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka Dari penangkapan tersebut, Dari penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MT(32) di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT(32) berhasil kita amankan 1 (satu) bauh botol plastik yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.35 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan Digital,” ungkap Kapolres.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya. (supri)




Lamtim. (Pikiran Lampung
)-Warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pelajar, yang tewas dalam kondisi gantung diri.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung AKP Rudi, pada Selasa (9/4), menjelaskan bahwa identitas korban adalah EK (18) seorang siswi SMA, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Peristiwa naas tersebut awalnya diketahui oleh nenek korban, yang terkejut saat melihat cucunya, sudah dalam keadaan tergantung, didalam gudang rumahnya, pada Senin (8/4) siang kemarin.

"Nenek korban awalnya berniat mengambil barang di gudang, tetapi saat membuka pintu, dirinya terkejut, melihat cucunya sudah dalam posisi gantung diri," terangnya.

Dibantu oleh suaminya, kemudian sang nenek langsung menurunkan jasad cucunya, yang sudah tidak bernyawa, kemudian melaporkan peristiwa tersebut, ke aparatur desa setempat.

Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, bersama aparatur Desa setempat, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera meluncur ke lokasi kejadian.

Korban merupakan pelajar yang aktif dalam berorganisasi, karena diketahui tergabung sebagai salah satu personil Paskibraka dan anggota Saka Bhayangkara.

Atas permohonan pihak keluarga, jasad korban tidak ingin dilakukan proses otopsi, karena akan segera dikebumikan, di tempat pemakaman umum di desa setempat.(supri)