Articles by "Lamtim"
Tampilkan postingan dengan label Lamtim. Tampilkan semua postingan


Lamtim (Pikiran Lampung
) -- Petugas Kepolisian Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur, berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), yang beraksi didalam area Masjid.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung AKP Suheri, pada Sabtu (13/7), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AM (23) warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, aksi Curanmor yang terjadi pada tanggal 12 Juli siang kemarin, menimpa FS (19), di area salah satu Masjid di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung.

Pelaku mengawali aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata api, kemudian membawa kabur Sepeda Motor, merk Honda Revo, dengan nomor polisi BE 3931 NB.

Petugas Kepolisian Polsek Gunung Pelindung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera meluncur ke TKP, dan melakukan upaya pengejaran.(sup

"Salah satu tersangka yang terjatuh, saat berupaya melarikan diri, akhirnya berhasil kita amankan, dan langsung dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(sup) 

Lampung Timur (Pikaran Lampung) - Persoalan Tambang pasir yang diduga ilegal di kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur  yang telah memasuki tahun ke-5, namun pihak terkait terkesan tutup mata dan biarkan begitu saja dan diduga kebal hukum.

Meski terus disoroti berbagai pihak aktivitas tambang pasir tersebut masih terus beroperasi .

Bahkan banyak warga sekitar lokasi mengeluhkan tambang pasir tersebut 

"Sudah beroperasi selama lima tahun, namun izin belum di urus," ungkap warga sekitar yang enggan disrbutkan namanya.

Ia menilai,  jika tambang tersebut terus dibiarkan akan membahayakan penduduk sekitar yang dekat dengan lokasi tersebut.

"Jika terus dibiarkan, akan berdampak.negatif dan membayakan waran," ujarnya, Minggu (09/06/2024).

Saa media Pikiran Lampung mengunjungi lokasi galian pasir tersebut terlihat ada beberapa mesin aktif yang berada di tempat itu.

Sekitar ada 4 mesin aktif yang beroperasi di lokasi tambang pasir di duga Elegal dan tidak meiliki izin resmi .

Melalui keterangan dari pekerja yang bernama Malih, pemilik lahan tersebut kepunyaan Sutrisno yang beralamat di desa Marga Batin.

"Saya bekerja sebagai muat pasir saya sebagai muat pasir kepunyaan pak Ketut.

Diketahui Ketut ialah salah satu pemilik mesin aktif yang beroperasi. tandas Malih di lapangan pada tanggal 25 Mei 2020 

Di tempat terpisah, saat ditemui Sutrisno di kediaman rumah nya pada hari yang sama pada tanggal 25 Mei 2024

Sutrisno mengatakan bahwa ia betul memiliki lahan yang di gali pasir untuk dijadikan  lahan sawah.

Sutrisno mengatakan bahwa tanah yang di milikinya sekitar satu hektar setengah dan bersertifikat"  paparnya


Ia mengaku tidak memgerti terkait persoalan tambang pasir.tersebut, karena selama ini yang mengelola adalah Ketut


"Semua yang kelola pak Ketut, saya hanya memiliki lahan dan saya minta tolong saja kepada nya dan tidak saya jual belikan namun semua saya pasrahkan dengan pak ketut, kalo mau tau datangi saja pak Ketut karena hal tersebut bukan kewenangan saya masalah pasir tersebut.


Terkait izin, mengatakan urusan semua yang urus itu pak Ketut. 


"Saya aja gak terima hasil dan saya tidak perjual belikan karena saya sudah terimakasih banyak jika ada yang mau ngurus lahan itu," tutupnya. 


Terpisah kepala desa Ngatimin di konfirmasi di rumah nya bahwa dia tidak tau menau dan tidak ada koordinasi kepada desa setau nya


'saya juga baru mas, dilantik kemarin. sbelum nya saya sebagai sekdes tapi semenjak saya menjabat Sebagai kepala desa saya belum terima koordinasi atau bantuan apapun dari pengelola pasir tersebut.


Namun beliau juga membenarkan bahwa tanah lokasi tempat penambang pasir tersebut kepunyaan nya bapak Sutrisno yang selaku masyarakat nya juga . 25 Mei 2024.


Saat di temui di tempat  bekerja pak Ketut di mintai keterangan bahwa ia mengakui benar berjalan dan mempunyai usaha satu mesin namun ia mengakui hanya membeli pasir kepada pak Sutrisno.


"Jika pak Sutrisno mengatakan bahwa saya yang mengelola semua nya tidak benar.,"


 "Di sana kan ada pengurus nya langsung saja mas ketempat nya dullah, di ketahui bahwa Dullah sebagai pengurus pasir di desa Marga Batin ," katanya.

Sementara, Dullah saat dihubungi melalui hp nya diangkat istri nya mengatakan bahwa Dullah lagi keluar hp nya tertinggal di rumah. (Tim)


Lamtim (Pikiran Lampung
)- Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan Pembegalan Sepeda Motor, yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, pada Sabtu (11/5), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AG (42) dan SB (44) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa kejahatan yang menimpa SN (39) warga Kecamatan Raman Utara ini, terjadi pada Bulan April lalu, diawali para tersangka, dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat BE 2838 NBL, dijalan raya di wilayah Kecamatan Way Bungur.

Para tersangka dengan sadis sempat membacok, dengan senjata tajam, sehingga korban yang mengalami luka-luka, terjatuh, dan sepeda motornya dibawa kabur.

Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur yang melakukan proses penyelidikan, mengidentifikasi keberadaan para tersangka, yang ternyata telah ditangkap oleh Personil Polsek Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.

"Petugas kami kemudian segera melakukan koordinasi dengan Tim Polsek Seputih Banyak, untuk melakukan proses pemeriksaan, dan ternyata ke-2 tersangka mengakui memang melakukan aksi Curas diwilayah hukum Polsek Way Bungur," jelasnya.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian Polsek Way Bungur juga telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor, dan pakaian, sementara ke-2 tersangka saat ini tengah menjalani penahanan di Mapolsek Seputih Banyak.(*) 


Lamtim (Pikiran Lampung)
-- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 Orang, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Rabu (23/04/24) menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kec. Labuhan Maringgai.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa  ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (20/04/24) sekira pukul 15.30 wib di Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur" ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49.51 Gram. 

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka Dari penangkapan tersebut, Dari penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MT(32) di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT(32) berhasil kita amankan 1 (satu) bauh botol plastik yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.35 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan Digital,” ungkap Kapolres.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya. (supri)




Lamtim. (Pikiran Lampung
)-Warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pelajar, yang tewas dalam kondisi gantung diri.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung AKP Rudi, pada Selasa (9/4), menjelaskan bahwa identitas korban adalah EK (18) seorang siswi SMA, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Peristiwa naas tersebut awalnya diketahui oleh nenek korban, yang terkejut saat melihat cucunya, sudah dalam keadaan tergantung, didalam gudang rumahnya, pada Senin (8/4) siang kemarin.

"Nenek korban awalnya berniat mengambil barang di gudang, tetapi saat membuka pintu, dirinya terkejut, melihat cucunya sudah dalam posisi gantung diri," terangnya.

Dibantu oleh suaminya, kemudian sang nenek langsung menurunkan jasad cucunya, yang sudah tidak bernyawa, kemudian melaporkan peristiwa tersebut, ke aparatur desa setempat.

Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, bersama aparatur Desa setempat, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera meluncur ke lokasi kejadian.

Korban merupakan pelajar yang aktif dalam berorganisasi, karena diketahui tergabung sebagai salah satu personil Paskibraka dan anggota Saka Bhayangkara.

Atas permohonan pihak keluarga, jasad korban tidak ingin dilakukan proses otopsi, karena akan segera dikebumikan, di tempat pemakaman umum di desa setempat.(supri)