Articles by "Kriiminal"
Tampilkan postingan dengan label Kriiminal. Tampilkan semua postingan


Lamtim. (Pikiran Lampung)-
Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa Seorang pemuda warga Batanghari Nuban, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan pada Selasa (11/06/24) menjelaskan, tersangka berinisial RK (24) warga Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban kabupaten Lampung Timur. 

Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur  menangkap Pelaku pada hari Senin (10/06/24) sekira pukul 00.30 wib di desa Kedaton Induk kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan  dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi tembakau diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2.85 gram, 2 (duah) buah lintingan kertas papir putih yang didalamnya dudiga keras berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) buah bundel kertas papir. 

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum dengan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

(***)




Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mengamankan DN (20), lantaran nekat mencuri sejumlah perkakas bengkel yang ada di ruang praktek sebuah sekolah menengah kejuruan di Bandar Lampung. 

Pria asal kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ini diamankan setelah dirinya tertangkap tangan oleh security sekolah tersebut, pada Jumat (7/6/2024) malam. 

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekira pukul 18.30 Wib, di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan, yang terletak di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Sukarame. 

"Pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek, saat ini terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan" kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Selasa (11/6/2024).

Pelaku masuk ke dalam area sekolah dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian masuk melalui ventilasi kamar mandi, setelah itu masuk ke gudang ruang praktek sekolah. 

"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksi serupa" jelas Rohmawan. 

Barang barang hasil curian seperti boster rem, karburator, dan perkakas bengkel lainnya, dijual oleh pelaku secara online. 

"Pelaku cukup mengenali target lokasi, karena tinggal tidak jauh dari lokasi" kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan. 

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit boster rem, 2 unit karburator, 1 unit gigi transmisi, 1 unit Water Pump, dan 1 unit master rem. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan pemberatan. (*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Tak kapok, WA (43), pria asal kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (2/6/2024) malam. 

WA (43) ditangkap dirumanya, yang berada di jalan Jalan KH. Hasyim Ashari, kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Di rumah pelaku, Polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, saat dilakukan upaya penggeledahan, Petugas menemukan barang haram narkoba jenis sabu di selipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA (43).


"Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Jumat (7/6/2024).

Gigih menambahkan bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman di tahun 2021, dalam kasus yang sama, pelaku WA (43) kembali memulai binis haramnya di tahun 2024.

"Kesehariannnya pelaku ini berkerja sebagai driver ojek online" ujar Gigih. Hasil pemeriksaan, pelaku WA (43) membeli paket sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta rupiah. "Pengakuannya, kalo barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta rupiah" ucap Gigih. 

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 8,2 gram dan 1 unit hand phone android. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling  lama 20 tahun.(Zai)


Pringsewu (Pikiran Lampung
(- -Sumarni (64), tahun seorang ibu, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan oleh anak kandungnya sendiri di Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 17:30 WIB, menjelang waktu Magrib.

Sumarni mengalami luka serius di kepala bagian belakang sebelah kiri, robek pada telinga kiri, dan luka di lengan atas sebelah kiri akibat tebasan golok yang dilakukan oleh anaknya. Setelah kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Az Zahra Kalirejo, Lampung Tengah, untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut saksi mata, Dakir (50) tahun, peristiwa tersebut terjadi ketika Winarno (40) tahun, anak kandung Sumarni, menyerang ibunya dengan golok. "Saat ini, ibunya dilarikan ke Rumah Sakit Kalirejo karena mengalami luka-luka yang cukup parah," ucap Dakir.

Pihak kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan sebilah pisau yang digunakan pelaku. Dugaan sementara, Winarno merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mencoba membunuh ibunya.

Setelah melakukan pembacokan terhadap ibunya, Winarno berusaha bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri menggunakan golok yang sama. Akibatnya, ia mengalami luka di bagian dagu dan leher depan. Winarno segera dibawa oleh warga dan pihak kepolisian ke Puskesmas Sukoharjo, Pringsewu, untuk mendapatkan penanganan medis.

Kepolisian  terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui motif di balik tindakan brutal yang dilakukan oleh Winarno. 

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dan kecemasan di kalangan warga Pekon Waringinsari Timur. Mereka berharap pihak berwenang dapat memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan mental, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Saat ini, Sumarni masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, sementara Winarno juga mendapatkan penanganan medis di Puskesmas. Polisi terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk menyusun kronologi kejadian dengan lebih detail. "

Insiden ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perhatian dan dukungan bagi orang-orang dengan gangguan mental, serta perlunya tindakan preventif untuk mencegah kekerasan dalam keluarga.(fatur) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
– Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).

Pria yang keseharian berprofesi sebagai pegawai tukang bersih 🚿 di sebuah café di Bandar Lampung, dibekuk Polisi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Keluraan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah café di Bandar Lampung.

“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen, Kamsi (6/6/2024).

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumak kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.

Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.

“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.

Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(zai)


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus MR (20), pria asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran nekat mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24). 

Pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam. 

Video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MR (20) sempat viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, MR (20) terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebuah pisau. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung. 

"Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu" kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, didepan awak media, pada Jumat (24/5/2024) sore. 

Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku MR (20) juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.  


"Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi" kata Warsito.

Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun. 

"Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi" ungkap Warsito. 

Warsito menambahkan bahwa pelaku MR (20) kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal hal yang tidak benar. 

Selain pelaku MR (20), Polisi juga menyita 1 bilah pisau dan pakaian pelaku.(*)


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Dua pria asal Desa Marga Sekampung, Lampung Timur, nyaris babak belur dihajar massa, lantaran keduanya tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik korban, berinisial IR (20).

Beruntung Polisi yang saat sedang melakukan patroli, cepat datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku. 

Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa IB (41) dan NR (23) ke Mapolsek Sukarame.

Pencurian sepeda motor ini terjadi di sebuah area parkir ruko foto copy, jalan pulau pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (22/5/2024) sore. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku IB (41) dan NR (23).

"Saat kami mendapatkan informasi, Tim Patroli yang memang saat itu sedang hunting, langsung meluncur ke lokasi" ujar Kapolsek Sukarame Kompol Warsito. 

Aksi kedua pelaku asal Lampung Timur ini gagal lantaran alarm sepeda motor yang hendak dicurinya berbunyi. 

"Mendengar alarm motornya berbunyi, korban langsung bergegas keluar dari ruko tersebut" ujar Kompol Warsito. 

Saat korban keluar dan para pelaku ini sempat menakut nakuti korban dengan menodongkan kunci letter T. 

"Korban sempat takut, karena dia pikir yang ditodongkan oleh pelaku itu adalan senpi, ternyata kunci letter T yang dibawa pelaku" ungkapnya. 

Mengetahui aksinya diketahui oleh korban, kemudian pelaku meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri, namun naas pelarian keduanya gagal saat kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh. 

"Sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar, sampai akhirnya motor kedua pelaku terpeleset dan jatuh" ujar Kompol Warsito. 

Hasil pemeriksaan, IB (41) dan NR (23) merupakan resedivis dalam kasus yang serupa. 

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, alat yang digunakan oleh para pelaku dan 1 buah kunci letter T berikut anak kunci. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)



Lampung Timur (Pikiran Lampung)
- Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur mengamankan 2 orang, yang berstatus kakak dan adik kandung, karena diduga kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Selasa (21/5), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah SK (28) dan adiknya ND (18) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka pada tanggal 7 Mei 2024 lalu, melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega B 6939 TTG, milik OS (55) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan para tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir disamping rumah, sehingga korban mengalami kerugian lebih dari 3,5 juta rupiah.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka pada Selasa (20/5/24) di depan warung di desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara tanpa perlawanan.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vega B 6939 TTG, beserta surat-suratnya, sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)




Bandarlampung  (Pikiran Lampung)
- Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong dan sekolah di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. 

Kawanan ini sendiri berjumlah 4 orang, dan petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku diantaranya NP (20), AS (17) dan VJ (17), sedangkan RD (DPO) masih dalam pengejaran. 

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah Kemiling. 

"Hasil pemeriksaan ada 4 TKP di wilayah kemiling, satu rumah kosong, satu ruko dan dua sekolah" ungkap Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, pada Selasa (21/5/2024) siang. 

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap AS (17),  setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua pelaku yaitu NP (20) dan VJ (17), pada Minggu (19/5/2024) malam di sebuah rumah kontrakannya, di gang sepakat, Kemiling Bandar Lampung.

"Kawanan ini menggunakan mobil angkot dalam menjalankan aksinya" jelas Iptu Sutomo. 

Tomo, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa sebelum melakukan aksinya, kawanan ini, terlebih dahulu mengintai target yang akan menjadi sasaran. 

"Setelah mendapati targetnya, barulah kawanan ini menjalankan aksinya pada malam hari" ungkapnya. 

Varang hasil curian dijual oleh para pelaku secara online dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar kontrakan serta memenuhi kebutuhan sehari hari. 

"Sejumlah barang yang berhasil dijual oleh para pelaku secara online diantaranya, 2 unit Laptop, 2 unit Hand Phone, 2 kompresor besar, sepeda dan mesin air sanyo" jelas Sutomo. 

Dalam menjalankan aksinya, NP (20) dan AS (17) bertugas sebagai esekutor yang mengambil barang di lokasi, sedangkan RD (DPO) dan VJ (17) bertugas menunggu di mobil sambil mengamati situasi. 

"Jadi RD (DPO) merupakan seorang supir angkot, jadi mobil angkot itu yang dipergunakan untuk melakukan aksinya" jelas Sutomo. 

Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman. 

Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)


Lampung Selatan (Pikiran Lampung)
- Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap A (24) alias Cunong dan AS  (18) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) 

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan,pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi itu terjadi hari Senin (25/12/2023) silam sekitar jam 04.30 WIB di Dusun 5, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung.

Kapolsek menceritakan, waktu itu, korban  sedang menjaga rental Play Station (PS) di ruang depan rumahnya, Lalu, ada orang tak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor BE 6384 OP berikut dompet korban.

Hilangnya kendaraan bermotor tersebut diketahui setelah anak-anak yang merental PS pulang. korban  mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Kerugian yang dialami korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, dompet berisi selembar STNK motor Honda GL 100 Nopol 7310 DC, KTP, 4 kartu ATM dan 1 kartu ATM milik istrinya dengan nilai kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp18 juta.

“Kami Unit Tekab 308 Polsek Jati Agung  langsung bergegas menyelidiki kejadian tersebut dan pada hari Jumat (17/5), sekira pukul 02.00 WIB, kami mengintai keberadaan para  pelaku” jelas Olivia

"Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua AS dan A  alias Cunong di kediamannya masing-masing," cetus Kapolsek.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang di daerah Tulang bawang Barat lewat kakaknya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, selembar 1 STNK Honda Scoopy mikik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krim dan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tutup Kapolsek. (*)

 


Lamsel (Pikiran. Lampung)-Pencuri Besi Tangga Kantor Gubernur di Kotabaru, Polisi kejar Tersangka Sampai Pulau Bangka

Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menciduk dua orang pencuri besi Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru, Desa Purwotani, senilai Rp100 juta.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terlibat dalam pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung, Senin (11/4/2022), sekira jam 22.40 WIB silam.

"TKP di Kantor Gubernur di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Olivia menceritakan, waktu itu, 4 orang pelaku yakni Nurmai Bastian bersama Agus Sulistiyo, Agus Setiawan serta Y mencuri besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru.

"Para pelaku mengambil besi tangga Kantor Gubernur yang masih menempel dengan berat sekitar 1 kwintal," sambung Kapolsek.

Pencurian itu, dipergoki oleh Satgas Kota Baru dan berhasil mengamankan seorang pelaku Nurmai Bastian lalu diserahkan ke Polsek Jati Agung, sementara 3 orang pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian itu, mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp100 juta dan dilaporkan oleh Satgas Kota Baru ke Polsek Jati Agung nomor: LP/B- 406/IV/2022/SPKT /Polsek Jatu Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 12 April 2022.

Usai buron 2 tahun, polisi mengendus keberadaan seorang pelaku bernama Agus Sulistiyo bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu Tim Klambit Polres Bangka, menangkap tersangka DPO Agus Sulistyo, hari Rabu (15/5/2024), sekira pukul 13.00 WIB," urai Olivia.

Dari pengakuan Agus Sulistiyo, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek tersangka DPO Agus Setiawan, Kamis (16/5), di Desa Jatimulyo KecamatanJati Agung.

"Seorang tersangka DPO lainnya inisial Y masih dilakukan pencarian oleh petugas," tegas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 10 buah potongan besi tangga, 1 mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 2906 BZP. (edi) 


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Polsek Penengahan berhasil menyikat dua orang ibu rumah tangga yang menggondol sejumlah barang dari 6 toko ritel Alfamart dan 1 Indomaret di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan kedua pelaku yakni NS(32) dan M  (31) asal Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung,  mereka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada hari Senin (13/5/2024) kemarin, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan menyelipkan barang curiannya didalam jaket dan didalam kaos, setelah cukup kedua pelaku langsung keluar dan memasukkan barang-barang hasil curian kedalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk alfamart.

TKP di beberapa toko Alfamart yaitu Alfamart Simpang Belambangan (L450), Alfamart Simpang Gayam (L164), Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara (L653), Alfamart Waybaka (L440), Alfamart Way Apus Bakauheni (L706) dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni (1726).

Iptu Mustolih menceritakan, dalam rentang waktu 3,5 jam, kedua pelaku berkeliaran menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

"Di toko Alfamart Simpang Belambangan, kedua pelaku mencuri barang-barang seperti, Scarlet happy Handboddy 1 buah, Jolly Pelembab 1 buah, Scorient puff 1 buah, Minyak kayu putih Caplang warna hijau 1 buah, Evancelin sakura 1 buah," sebutnya.

Selanjutnya, pelaku juga menggasak Alfamart Simpang Gayam dan menggondol, CD Wanita 3 potong, kayu putih caplang warna putih 1 buah, madu TJ 1 buah, Evanceline hitam 1 buah, Jonson gold 1 buah, Mons 1 buah, minyak telon Caplang 2 buah, Silverquen White 6 buah, Silverquen Cunky 1 buah, Silverquen casew 2 buah, serta Wardah 1 buah.

"Di toko Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, pelaku mencuri Purbasari Handbody 2 buah, Scarlet Handbody 2 buah, CD Wanita 2 potong, Nivea Handbody 2 buah, Switzal bayi 1 buah," ujarnya.

Aksi sepasang emak-emak berlanjut melakukan pencurian di Alfamart Waybaka, barang-barang dagangan yang raib yaitu Wardah lipstik 1 buah, Maybeline eyeliner 1 buah, Maybelin 2 buah, madu TJ 1 buah, minyak kayu putih Caplang 1 buah, Mybaby 1 buah, lipstik Wardah 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah.

Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih 2 buah, Switzal bayi 1 buah, shampo Pantene 1 buah, sabun Lux mandi botol 1 buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi 1 buah, maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buah, Zink shampo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinzui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool dan 1 buah CD wanita dibawa kabur.

Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo 1 buah, Caplang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vaseline handbody 1 buah, parfum Belagio 1 buah, minyak goreng Tropical 1 buah, apurbasari handbody 1 buah, Nivea cool 1 buah dan CD GT Man 2 potong.

Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil  mengintai kedua pelaku sedang berada didalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.

Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan didalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.

 "Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, 1 tas slempang warna coklat, 2 jaket levis warna biru, 1 tas slempang kecil wama kuning, 1 plastik kantong warna putih, 1 tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4e,". tutup Iptu Mustolih.


*Ops Sikat Krakatau 2024*

Tulang Bawang Barat (Pikiran Lampung) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (TUBABA) berhasil mengamankan dua Orang pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2024.

 Pelaku, WD (32) dan AK (32) keduanya merupakan warga Desa Bumi Raharja Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan ini bermula dari laporan SY (37) pada 16 April 2024, yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014, 

No.Pol BE 5052 QK warna Putih No.Ka: MH1JFD239EK406609 No.Sin: JFD2E3402210 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A12 warna Abu-abu dikediamannya yang beralamat ditiyuh sumber rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H. TOSIRA, SH,.MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar jam 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Lebih lanjut kata kasat Reskrim Pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014, No.Pol BE 5052 QK warna Putih No.Ka: MH1JFD239EK406609 No.Sin: JFD2E3402210 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A12 warna Abu-abu.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya. (*)


Tulangbawang (Pikiran Lampung
)-Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, di sebuah rumah kontrakan.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial RL als PA (34), berprofesi buruh, dan PI (23), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. 

"Hari Selasa (07/05/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku curat yang menjadi TO Sikat Krakatau 2024. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum'at (10/05/2024).

Lanjutnya, dalam kasus curat ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Iphone 11 warna hitam dari tangan pelaku, dan tiga buah kotak HP merek Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12 dari korban bernama Nur Alfatih Muis (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curat yang dialaminya tersebut terjadi hari Minggu (07/01/2024), sekitar pukul 02.50 WIB, di dalam rumahnya yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat kejadian korban sedang lelap tertidur di dalam kamarnya.

Korban baru mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian saat ibu kandungnya membangunkan korban karena hendak berangkat ke pasar, dan menyuruh korban untuk mengecek tiga unit HP miliknya yakni HP merek Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12. Ternyata ketiga HP milik korban yang berada di tempat tidur telah hilang.

"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui modus operandi pelaku melakukan aksinya yakni membuka pintu dapur bagian belakang saat korban sedang tertidur lelap, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit HP milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 13 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Harahap menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (ak)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -- Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap AM (49), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. 

Pria dengan 5 orang anak ini, ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28), yang terjadi pada Kamis (11/04/2024) sore, di jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. 

Sejumlah barang berharga berhasil diambil oleh pelaku seperti televisi, Hand phone, cincin dan kalung emas milik korban. 

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, pada Sabtu (27/04/2024) sore. 

"Betul pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan" ungkap Kompol Mujiono. Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. 

"Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya" jelas Mujiono. 

Korban sendiri mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahukan oleh tetangganya. 

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang" jelas Kompol Mujiono. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya. 

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan" ucap Mujiono. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (zai)


Lamsel (Pikiran Lampung
)- Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah buru para pelaku pelemparan batu ke kendaraan yang melintas di Jalan Tol ruas Terbanggi Besar.

Hal ini dilakukan buntut viral video seorang supir truk yang merekam kaca depan kendaraannya pecah usai dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.

Dalam peristiwa tersebut diketahui ada 5 kendaraan yang mengalami kerusakan kaca pecah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan telah menerjunkan tim untuk menyelidiki peristiwa yang terjadi pada Kamis (7/3/2024) pukul 02.00 WIB.

"Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah telah menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memburu para pelaku yang melakukan pelemparan batu ke arah kenal yang melintas di Jalan Tol ruas Terbanggi Besar," kata dia, Kamis (7/3/2024).

Menurut Umi, peristiwa tersebut berawal dari kendaraan truk bernomor polisi BE 8865 GJ yang melaju dari arah Terbanggi Besar menuju Kota Bandar Lampung. Setibanya di lokasi beberapa orang yang berada dipinggiran tol melempari batu ke arah kendaraan yang melintas di jalan tol.

"Dari laporan anggota PJR Polda Lampung, berawal dari satu unit kendaraan truk dari arah Terbanggi Besar hendak menuju Bandar Lampung. Namun setibanya dititik tersebut, kendaraan dilempari batu oleh orang tak dikenal dan mengenai kaca depan bagian kiri, supir kemudian menepikan kendaraan tersebut, rupanya saat supir turun banyak kendaraan lainnya yang juga terkena lemparan batu," ungkap Umi.

Atas hal tersebut, supir kendaraan kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi ke petugas PJR Direktorat Lalulintas Polda Lampung. Adanya peristiwa ini, Umi menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan di Jalan Tol Lampung untuk selalu waspada dan berhati-hati.

"Kami dari Polda Lampung menghimbau kepada para pengendara di Jalan Tol Lampung untuk selalu waspada dan berhati-hati. Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah akan melakukan penyelidikan untuk segera menangkap para pelaku," tandasnya. (zaini) 




Pringsewu (Pikiran Lampung) -
Dua pelaku curanmor berhasil diamankan Polisi dan warga pada, Kamis (29/02/2024) malam. Kedua Pelaku adalah BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi pencurian yang melibatkan kedua pelaku juga terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP.

Dalam peristiwa itu kedua pelaku terlihat datang ke tkp dengan mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu pelaku terlihat mengendap-endap sebelum akhirnya membuka pagar lalu masuk kehalaman rumah kost dan keluar lagi sambil mendorong sepeda motor.

namun apes, aksi pencurian itu dieketahui penghuni kost yang kemudian meneriaki maling, sehingga kedua pelaku panik lalu meninggalkan sepeda motor hasil mencuri tidak jauh dari TKP lalu kabur. Rekaman video peristiwa ini akhirnya beredar luas di media sosial. 

kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Satu pelaku diringkus massa sekira pukul 20.30 Wib sesaat setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2656 ZR yang sedang diparkir di halaman rumah kost di kelurahan Pringsewu Barat. 

Kendaraan tersebut milik Melia Damayanti (21), mahasiswi asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang sempat kabur, berhasil ditangkap polisi pada pukul 01.30 Wib atau 5 jam setelah melakukan proses penyisiran. 

Pelaku ini berhasil di amankan setelah ketahuan bersembunyi di atap toko siap saji tidak jauh dari lokasi pencurian,”ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media Jumat (1/3/2024) siang.

Menurut Kapolsek, Penangkapan kedua pelaku ini berlangsung dramastis, pasalnya pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api sebelum akhirnya di berikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya. 

Tak hanya itu, proses evakuasi kedua pelaku dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus. warga yang sudah kesal dengan maraknya kasus pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku. 

Diungkapkan kapolsek, dari pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan 2 unit sepeda motor. 

Selain itu, kapolsek juga menjelaskan berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Pringsewu

“Sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” bebernya.

lebih lanjut kapolsek menyampaikan jika pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)