Articles by "Kriiminal"
Tampilkan postingan dengan label Kriiminal. Tampilkan semua postingan


Lamsel (Pikiran Lampung
)- Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah buru para pelaku pelemparan batu ke kendaraan yang melintas di Jalan Tol ruas Terbanggi Besar.

Hal ini dilakukan buntut viral video seorang supir truk yang merekam kaca depan kendaraannya pecah usai dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.

Dalam peristiwa tersebut diketahui ada 5 kendaraan yang mengalami kerusakan kaca pecah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan telah menerjunkan tim untuk menyelidiki peristiwa yang terjadi pada Kamis (7/3/2024) pukul 02.00 WIB.

"Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah telah menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memburu para pelaku yang melakukan pelemparan batu ke arah kenal yang melintas di Jalan Tol ruas Terbanggi Besar," kata dia, Kamis (7/3/2024).

Menurut Umi, peristiwa tersebut berawal dari kendaraan truk bernomor polisi BE 8865 GJ yang melaju dari arah Terbanggi Besar menuju Kota Bandar Lampung. Setibanya di lokasi beberapa orang yang berada dipinggiran tol melempari batu ke arah kendaraan yang melintas di jalan tol.

"Dari laporan anggota PJR Polda Lampung, berawal dari satu unit kendaraan truk dari arah Terbanggi Besar hendak menuju Bandar Lampung. Namun setibanya dititik tersebut, kendaraan dilempari batu oleh orang tak dikenal dan mengenai kaca depan bagian kiri, supir kemudian menepikan kendaraan tersebut, rupanya saat supir turun banyak kendaraan lainnya yang juga terkena lemparan batu," ungkap Umi.

Atas hal tersebut, supir kendaraan kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi ke petugas PJR Direktorat Lalulintas Polda Lampung. Adanya peristiwa ini, Umi menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan di Jalan Tol Lampung untuk selalu waspada dan berhati-hati.

"Kami dari Polda Lampung menghimbau kepada para pengendara di Jalan Tol Lampung untuk selalu waspada dan berhati-hati. Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah akan melakukan penyelidikan untuk segera menangkap para pelaku," tandasnya. (zaini) 




Pringsewu (Pikiran Lampung) -
Dua pelaku curanmor berhasil diamankan Polisi dan warga pada, Kamis (29/02/2024) malam. Kedua Pelaku adalah BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Aksi pencurian yang melibatkan kedua pelaku juga terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP.

Dalam peristiwa itu kedua pelaku terlihat datang ke tkp dengan mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu pelaku terlihat mengendap-endap sebelum akhirnya membuka pagar lalu masuk kehalaman rumah kost dan keluar lagi sambil mendorong sepeda motor.

namun apes, aksi pencurian itu dieketahui penghuni kost yang kemudian meneriaki maling, sehingga kedua pelaku panik lalu meninggalkan sepeda motor hasil mencuri tidak jauh dari TKP lalu kabur. Rekaman video peristiwa ini akhirnya beredar luas di media sosial. 

kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Satu pelaku diringkus massa sekira pukul 20.30 Wib sesaat setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2656 ZR yang sedang diparkir di halaman rumah kost di kelurahan Pringsewu Barat. 

Kendaraan tersebut milik Melia Damayanti (21), mahasiswi asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang sempat kabur, berhasil ditangkap polisi pada pukul 01.30 Wib atau 5 jam setelah melakukan proses penyisiran. 

Pelaku ini berhasil di amankan setelah ketahuan bersembunyi di atap toko siap saji tidak jauh dari lokasi pencurian,”ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media Jumat (1/3/2024) siang.

Menurut Kapolsek, Penangkapan kedua pelaku ini berlangsung dramastis, pasalnya pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api sebelum akhirnya di berikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya. 

Tak hanya itu, proses evakuasi kedua pelaku dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus. warga yang sudah kesal dengan maraknya kasus pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku. 

Diungkapkan kapolsek, dari pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan 2 unit sepeda motor. 

Selain itu, kapolsek juga menjelaskan berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Pringsewu

“Sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” bebernya.

lebih lanjut kapolsek menyampaikan jika pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)