Articles by "Korupsi"
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Penyaluran bantuan operasional sekolah (BoS) dan beas siswa dalam anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diduga bermasalah dan terindikasi 'Bocor Halus. 

Oleh karenanya, aparat penegak hukum (APH) baik dati pihak kejaksaan, kepolisian hingga KPK diminta untuk mengusut tuntas hal ini. Dengan memeriksa kadis dan seluruh jajaran Disdikbud Provinsi Lampung yang terindikasi terlibat hal ini. 

" Kalau benar ada dugaan penyaluran bea siswa ini ada indikasi mainan dari Disdikbud Lampung hanya ke sekolah sekolah tertentu saja, maka kami sebagai warga meminta agar APH bisa mengusut ini hingga tuntas, "jelas M. Zainiri salah satu warga di Bandarlampung, Selasa (27/2/2024). 

Sebab, menurutnya, bantuan tersebut harusnya bisa merata ke semua sekolah dan semua siswa yang membutuhkan serta layak. mendapatkan bantuan tersebut. " Ini kami dengar yang dapat sekolah tertentu saja, bahkan SMA Kebangsaan itu 7 tahun berurutan dapat  ini ada apa, " Kata Zainiri didampingi Yanto dan Fikar warga lainnya. 

Hingga saat ini, Kadisdkbud Provinsi Lampung, Dra. H. Sulpakar, MM belum bersedia memberikan keterangan terkait hal ini. Dihubungi melalui saluran WhatsApp Sulpakar juga tidak mau merespon konfirmasi nyang dilayangkan Pikiran Lampung. 

 Saat ini pemberian dana bea siswa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kepada Sekolah berlabel unggulan di Lampung Selatan jadi perbincangan hangat serta semakin mencuat. 

Banyak warga menilai jika pemberian dana bea siswa yang berjumlah besar tersebut sangat janggal dan fatal. Sebab, terindikasi jika pemberian bea siswa tersebut ada unsur KKN. " Dari yang kami baca di media,  maka kami menilai pemberian bea siswa ke sekolah Kebangsaan ini sangat janggal. Dan indikasi ada yang dilanggar oleh dinas Pendidikan Provinsi Lampung," jelas Aris dan Zainiri warga Bandarlampung, Kamis (23/2/2024). 

Sebab, lanjut mereka, masih banyak sekolah lain di Lampung yang siswanya sangat membutuhkan bantuan bea. siswa dari Pemprov Lampung. " Dari nalar kita sederhana saja, itu SMA Kebangsaan kan sekolah swasta berlabel unggulan kenapa kok siswanya diberikan bea siswa terus dalam jumlah besar, ini ada apa?, " kata Fikar dan Defri warga lainnya. 

Dikutif dari laman media KBN News, dana beasiswa bagi anak didik bernilai miliaran rupiah, selama tujuh tahun anggaran berurutan diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kepada SMA Kebangsaan yang berlokasi di Penengahan, Kalianda, Lampung Selatan.

Mengacu pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2022, belanja beasiswa kepada SMA Kebangsaan telah diberikan sejak tahun 2017 silam, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Disdikbud Lampung dengan Yayasan IC sebagai pemilik SMA Kebangsaan.

Sejak 2017 itulah, setiap tahun anggaran Disdikbud Lampung rutin menggelontorkan beasiswa bagi sekolah yang dikenali sebagai milik Zulkifli Hasan, saat ini menjabat Menteri Perdagangan dan Ketua Umum DPP PAN.

Apakah pada anggaran tahun 2023 lalu Disdikbud Lampung kembali mengucurkan beasiswa untuk SMA Kebangsaan? Faktanya memang demikian. Karenanya, jika dihitung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2023, maka telah tujuh tahun anggaran secara berurutan, Disdikbud Lampung memberikan beasiswa bagi anak didik sekolah swasta berkelas tersebut. 

Menurut data Register SPP/SPM/SP2D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung periode 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023, pada tahun 2023 lalu SMA Kebangsaan kembali mendapatkan beasiswa senilai Rp 2.700.000.000.

Pemberiannya dilakukan sebanyak dua kali. Yang pertama pada 11 Juli 2023 sesuai SP2D nomor: 920/02702/SP2D-LS/VI.02/2023 senilai Rp 1.575.000.000, dan yang kedua pada 1 Desember 2023 sesuai dengan SP2D nomor: 920/08066/SP2D-LS/VI.02/2023 sebanyak Rp 1.125.000.000.   

Bila dibandingkan dengan dana beasiswa yang diberikan Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan pada anggaran tahun 2022, tahun 2023 lalu memang lebih kecil. Karena pada 2022, digelontorkan sebanyak Rp 3.735.000.000, juga dilakukan dua kali, yakni pada tanggal 19 Jui 2022 sebesar Rp 3.060.000.000, dan pada 12 Agustus 2022 Rp 675.000.000.

Menurut BPK RI Perwakilan Lampung atas beasiswa yang diberikan Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan pada tahun 2022, ada 30 anak didik sekolah swasta berkelas internasional itu yang setiap bulannya masing-masing menerima Rp 3.000.000, yang dikemas sebagai sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), terhitung sejak masuknya siswa tersebut hingga lulus.

Anehnya, masih merunut data BPK RI Perwakilan Lampung, yang melakukan seleksi terhadap 30 anak didik penerima beasiswa adalah pihak SMA Kebangsaan sendiri, bukan Disdikbud Lampung. Padahal ketentuan mensyaratkan, kriteria penerima beasiswa adalah siswa yang tidak mampu dan mempunyai potensi akademik yang baik.

Sejak tahun 2017 hingga 2022 silam, institusi yang menangani pendidikan dan kebudayaan Pemprov Lampung pimpinan Sulpakar itu, hanya mendapatkan daftar nama siswa yang lolos seleksi versi SMA Kebangsaan. Tanpa pernah mengecek kelayakannya sesuai ketentuan. 

Karenanya BPK mencatat, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pada pasal 6 ayat (5) yang menyatakan bahwa seleksi anak didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada tingkat provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. Dalam hal ini Disdikbud Lampung.

BPK juga menemukan adanya tiga dari 30 anak didik SMA Kebangsaan penerima beasiswa Disdikbud Lampung pada tahun 2022 yang tidak lagi bersekolah di lembaga pendidikan tersebut, namun masih diberikan dana pendidikan. Dari kasus ini, terdapat dana beasiswa sebesar Rp 156.000.000 yang harus dikembalikan ke kas daerah oleh SMA Kebangsaan.

Yang juga menjadi catatan BPK dalam gelontoran beasiswa bernilai miliaran secara berurutan pada setiap tahun anggaran tersebut adalah tidak pernahnya SMA Kebangsaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana beasiswa kepada Disdikbud Lampung sejak kerja sama dimulai, yakni sejak tahun 2017 silam.

Uniknya lagi, demikian mengutip dari temuan BPK, terkait dengan tidak pernahnya ada LPJ penggunaan dana beasiswa itu, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung dalam keterangannya menyatakan, pihaknya memang hanya mengajukan permintaan LPJ secara lisan, tidak pernah mengirimkan surat permintaan tertulis walaupun SMA Kebangsaan tidak pernah menyampaikan LPJ.

Dari pemeriksaan atas register SP2D Disdikbud Lampung pada tahun 2022, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan fakta bila belanja beasiswa untuk tingkat sekolah menengah atas hanya diberikan kepada SMA Kebangsaan, dan tidak diberikan kepada siswa SMA/SMK lainnya baik negeri maupun swasta.

Menurut penelusuran media ini, pada register SP2D Disdikbud Lampung tahun anggaran 2023 pun, hanya SMA Kebangsaan yang mendapatkan beasiswa. 

Sedangkan SMA/SMK lain menerima bantuan melalui bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) yang diberikan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu. Jumlahnya Rp 1.000.000 per-siswa per-tahun untuk SMA, dan Rp 1.560.000 per-siswa per-tahun untuk SMK. Nilai ini tentu saja berbeda jauh dengan beasiswa yang diberikan kepada SMA Kebangsaan, yaitu Rp 3.000.000 per-siswa per-bulan atau Rp 36.000.000 per-siswa per-tahun. (***)

 


LAMTIM ( Pikiran Lampung ) Seorang Oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, tidak berkutik, saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (21/2/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000 rupiah, dengan total kerugian mencapai Rp 246.785.840 rupiah.

“Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023,” terangnya.

Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan Mark Up harga Material Bangunan, Membuat Nama Pekerja/Tukang Fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran / Nota didalam SPJ.

Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Supri )