Articles by "Pornografi"
Tampilkan postingan dengan label Pornografi. Tampilkan semua postingan


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - 
Polsek Batanghari Nuban manangkap dan melakukan proses hukum kepada SM, pria berumur 62 tahun karena melakukan aksi pornografi.

Kapolres Lampung Timur,AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasi Humas AKP Holili menyampaikan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada pertengahan Januari 2024.

SM, pada pertengahan Januari 2024 lalu nekat memamerkan senjata rahasia alias alat vitalnya dari pintu dapur rumahnya kepada putri tetangganya sehingga mengakibatkan korban trauma,” ungkap AKP Holili. Sabtu, 9 Maret 2024

Menurut AKP Holili, peristiwa dugaan aksi pornografi itu sempat direkam melalui telepon genggam dan selanjutnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kami mengamankan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 KUHPidana Jo pasal 10 UU no. 43 Tahu. 2008 tentang Pornografi,” katanya. (Supriyadi)