Articles by "Dugaan Korupsi"
Tampilkan postingan dengan label Dugaan Korupsi. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Dugaan adanya penyimpangan dan korupsi di APBD Kota Bandarlampung 2023 yang dilaporkan LCW ke Kejaksaan Agung kembali dipertanyakan warga. 

"Itu gimana kabarnya ya soal indikasi Korupsi dalam realisasi APBD Bandarlampung 2023," tanya  Aris warga Bandarlampung, Senin (10/6/2024). 

Menurutnya, persoalan ini harusnya bisa disikapi dengan tuntas oleh aparat penegak hukum yang ada di Lampung dan Kejaksaan Agung . " Ini harus dituntaskan, bila perlu KPK turun langsung untuk menyelidiki dugaan ini hingga tuntas, "jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kordinator Forum Aliansi Tunas Lampung, Mirwansyah. " Masyarakat jangan sampai terus bertanya -tanya, harus segerakan dituntaskan, bila perlu KPK dan polda Lampung turun juga menyelidiki persoalan APBD Bandarlampung ini. Karena ini menyangkut uang negara yang berarti uang rakyat, "tegas Mirwan. 

LCW kata dia,  jangan juga diam dan. berpangku tangan. " Ketika ini sudah dilaporkan ke kejagung ya kawal hingga tuntas, bila perlu laporkan juga ke KPK, "pungkasnya.

Sementara itu, Direktur LCW Lampung mengatakan pihaknya saat inj masih menuggu tindak lanjut dari Kejagung.. " Sampai saat ini kita masih menggu informasi dari kejagung, kalau ada kabar tindak lanjut dari kejagung segera kami kabari kawan -kawan media," ujar Direktur LCW Juwendi leksa Utama, SH. 


Diberitakan sebelumnya, BPR RI Perwakilan Lampung secara tersirat menyatakan jika ada bisa saja ada kemungkinan Korupsi Pada APBD Kota Bandarlampung 2023 di bawah pimpinan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.  Hal ini nampak dari surat balasan BPK kepada  LCW soal adanya dugaan penyimpangan APBD Kota Bandarlampung 2023..

Dalam surat penjelasan yang disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada Lampung Corruption Watch (LCW) menyatakan, opini WTP yang diberikan kepada laporan keuangan pemerintah daerah , idak menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan keuangan daerah atau dugaan tindak pidana korupsi. 

Untuk itu, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama, menyampaikan terima kasih kepada BPK Lampung atas penjelasan yang diberikan melalui surat nomor 216/S/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024. 

"Penjelasan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Juendi, Jumat 31 Mei 2024.

Ia menyampaikan pada pokoknya, BPK menjelaskan opini WTP semata-mata menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran mutlak dari laporan keuangan tersebut.

"Pemeriksaan Walikota Bandar Lampung oleh Kejagung akan menjadi tolak ukur, apakah ada delik tindak pidana korupsi atau tidak," ungkap advokat ini.

Penjelasan tersebut diberikan setelah LCW mengirimkan surat permohonan penjelasan terkait hasil WTP untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023..

LCW menilai bahwa klarifikasi dari BPK ini sangat penting mengingat pernyataan pemerintah Kota Bandar Lampung yang menyatakan, bahwa opini WTP membuktikan tidak adanya penyalahgunaan keuangan. Hal itu disampaikan, saat menanggapi laporan pengaduan LCW terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan walikota bandar Lampung.

Dalam keterangan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, lembaga auditor keuangan ini menerangkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. 

Hal ini berarti bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran dan keabsahan seluruh transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan.

Dengan penjelasan ini, LCW berharap agar masyarakat lebih memahami bahwa opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Kami juga mendorong agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah demi mencegah dan memberantas korupsi.

"Kita tunggu pemeriksaan walikota oleh kejaksaan agung demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bandar Lampung," tutupnya (susi) .


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Perbaikan badan jalan di terusan Jalan Pulau Karimun Jawa Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung telah dilakukan oleh bidang Pemeliharaan Rutin Dinas PU Kota Bandarlampung. 

Perbaikan jalan yang merupakan salah aatu akses penting pengendara ini mendapat pujian warga. 

" Syukurlah bang jalannya sudah diperbaiki oleh Dinas PU Bandarlampung, "ujar Mirwansyah, warga sekitar, Kamis (6/6/2024). 

Menurutnya,  jalan tersebut sangat  penting warga yang lalu lalamg tiap harinya. " Kami ucapkan terimakasih atas diperbaikinya jalan ini.," ujar Mirwan. 


Hal yang sama juga dikatakan oleh Susiana, seorang ibu -ibu yang melintas di jalan tersebut sehabis membeli ikan. " Sudah lumayan. baik jalannya mas, pinggang saya tadi agak enakan kalau  lewat jalan itu, jadi lenih santai kalau jalannya sudah diperbaiki "ujar ibu ini dengan senyum. 


Dari pengamatan Pikiran Lampung , jalan ini sudah cukupa baik untuk dilalui warga. jalan ini tepatnya di samping wisma ataupun Rusunawa UIN Raden Intan gg Kenari Sukarame Baru.  (Ahmad Zainiri) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Dugaan Kebocoran atau tindak pidana korupsi pada APBD Kota Bandarlampung semakin kuat. 

Terbaru, pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan, Permintaan Data dan Tindakan Lainnya yang dianggap perlu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kota Bandar Lampung. 

Penyidik Pidsus Kejati Lampung memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung dan Kapala Cabang Bank Mandiri Kota Bandar Lampung serta Kapala Cabang Bank Lampung Kota Bandar Lampung.

Hal ini sehubungan dengan dugaan Tipikor pada Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).

Sebelumnya Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung

Kejati Lampung terus melakukan Pemeriksaan serta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dan tinggal tunggu gilirannya. (zai) 



Bandarlampung (Pikiran Lampung) -
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Pesisir Barat pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin 03 Mei 2024, guna dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.153.200.000.  

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan Adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp. 925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. (zai) 




Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Lampung Corruption Watch (LCW) datangi Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 22 Mei 2024, yang secara pokok mendesak BPK untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tahun anggaran 2023. 

"Apakah hasil WTP tersebut dapat dijadikan jaminan tidak adanya penyalahgunaan anggaran pada tahun tersebut," kata Ketua LCW Juendi Leksa Utama.

Juendi menekankan perlunya Kepala Perwakilan provinsi Lampung BPK menjelaskan metode audit yang dilakukan sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan hasil WTP. 

Pertanyaan juga diajukan terkait dengan apakah realisasi anggaran tahun 2023 telah diaudit secara menyeluruh atau hanya sebagian, serta apakah anggaran Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung juga telah diaudit oleh BPK.



Menurut LCW, penjelasan tersebut sangat penting bagi publik mengingat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, sementara daerah yang bersangkutan mendapatkan hasil WTP. 

"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik harus diutamakan, dan hal ini juga menjadi tanggung jawab BPK kepada publik," ungkap pengacara muda ini.

Masyarakat menantikan tanggapan serta penjelasan yang komprehensif dari BPK terkait hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan keuangan negara.

"Kita tunggu penjelasan BPK langsung kepada publik," ujarnya.

Sebelumnya, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Agung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024.

Selain itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI.

"LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi," tutupnya(j Mirwan) .

 


Jakarta (Pikiran Lampung)-Lampung Corruption Watch (LCW) laporkan Walikota Bandar Lampung atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2023.

Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.

Dia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Dalam pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar 2 triliun lebih. Dan Walikota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak disana," terangnya.

Dari semua realisasi belanja yang ada, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Walikota Bandar Lampung sebagai kepala daerah harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan karena diduga telah merugikan keuangan negara.

Selain itu, terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.

Bahwa dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.

"Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada sekretariat daerah kota bandar Lampung yaitu pada kegiatan penyediaan bahan bacaan hingga miliaran serta fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari lima miliar rupiah.

Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga terdapat kegiatan Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga 17 miliar rupiah, Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai 9 miliar, administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah sebesar 1,4 miliar.

Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga 3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan,

Fasilitas komunikasi pimpinan sebesar, dan Pendokumentasian tugas pimpinan.

"Pengaduan sudah disampaikan, dan kita serahkan semua kepada penyelidik kejaksaan agung untuk mendalami dan memeriksa Walikota Bandar Lampung terkait hal itu," tutupnya. (susi) 


Lampura (Pikiran Lampung
)-Setelah dua kali mangkir akhirnya anak menantu mantan bupati lampung utara Budi Utomo, yang merupakan kepala inspektorat M.Erwinsyah penuhi panggilan kejaksaan negeri ( kejari ) pada hari jum'at 3 -5 2024.

Yang bersangkutan datang ke kejari didampingi pengacaranya. Erwin dijerat dugaan korupsi jasa konsultasi kontruksi anggaran tahun 2021-2022,yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi kontruksi inspektorat Lampung Utara pada tahun anggaran 2021-2022,yang melibat kan kepala laboratorium Pengujian teknik sipil (LPTS) universitas bandar lampung ( UBL ) Ronny Hasudungan Purba ( RHP) yang sebelumnya telah ditahan oleh kejari. 


Tampak keluar dari Kejari,  Erwinsyah digiring petugas ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi merah. Dia sempat melemparkan senyum kepada sejumlah awak media. (Sopan)


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Angaran pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung semakin menghangat. Dimana, pihak Dinas Kehutanan justru berupaya menyerang dan membungkam media dengan dalih berita melanggar Kode Etik Jurnalistik, Benarkah? 

Dimana, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yayan  Ruchyansyah kebakaran jenggot soal pemberitaan pengadaan bibit Rp2,1 miliar yang disorot Lembaga Swadaya Masyarakat Gamapela, Laskar Lampung, dan LSM Rubrik. 

Yayan justru menyalahkan media dengan tudingan wartawan melanggar kode etik, karena tidak melakukan konfirmasi.

Padahal dalam pemberitaan, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, dan membuat penjelasan PPTK kegiatan proyek tersebut,  dan dibuat dalam pemberitaan. 

Dalam surat hak jawab berkop Dinas Kehutanan Lampung ditandatangani Kepada Dinas Kehutanan nomor 500.4.7.11/390/V.24/B.3/2024 perihal hak Jawab kepada sinarlampung, ditujukan kepada luka media, Ir Yayan juga menyinggung pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik. 

Dalam surat itu, Yayan menyatakan bahwa pemberitaan media tentang Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023, di media tanpa upaya konfirmasi kepada pihaknya terlebih dahulu.

Yayan menyatakan tentang informasi pemberitaan Proyek Bibit Alpukat dan Durian Rp2 Miliar Dishut Lampung yang dipermasalahkan oleh LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) dan Laskar Lampung diduga direkayasa, dipaksakan dan buang-buang anggaran.

"Perlu kami sampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sudah berusaha melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan-kegiatan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Perubahannya Nomor: 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya, " Katanya. 

Bahwa, lanjut Yayan pengadaan bibit alpukat dan durian senilai Rp2.197.799.000,- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dilakukan melalui e-katalog sesuai dengan Surat 

Edaran Gubernur Lampung Nomor: 027/6184/05/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023;

Dalam proses e-kataog tidak dibatasi terkait dengan nilai anggaran minimal dan jumlah paket sehingga tidak harus melalui proses tender (sesuai dengan Peraturan Proses Pengadaan Barang dan Jasa). 

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa sebelum proses pemesanan tetap melakukan crosscheck terhadap ketersediaan bibit produktif unggul berkualitas bersertifikat dan berlabel melalui UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, untuk memastikan bahwa toko online tempat memesan sebagai penyedia telah mematuhi aturan dan berkompeten sebagai 

penyedia. Pengadaan bibit dilaksanakan pada awal musim hujan 2023. 

Menurut Yayan, bahwa bibit dikirim pada bulan November dan Desember 2023. Diterima dalam keadaan baik dan cukup oleh kelompok penerima sesuai dengan spesifikasi teknis. 

Yayan menyatakan kegiatan ini merupakan Hibah Barang berupa bibit dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kelompok Tani yang didasarkan atas permohonan atau proposal Kelompok Tani. 

Tanggungjawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah sampai dengan penyaluran bibit ke Kelompok Tani.

"Dengan tidak menyebutkan fakta hukum yang terjadi di lapangan, maka berita tersebut dapat dikategorikan HOAK (belum jelas kebenarannya) merupakan opini tanpa uji informasi yang cenderung fitnah, menghakimi dan mengabaikan prinsip 

asas praduga tak bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 4," Yayan  Ruchyansyah. (gan) 



Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Realisasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung terindikasi kuat bermasalah dan merugikan keuangan negara. 

Indikasi ini mulai dari perencanaan hingga penentuan rekanan pemenang tender diduga sudah berbau KKN. Dengan dugaan pemenang tender proyek di dinas ini sudah diarahkan ke pihak tertentu. 

Melihat hal ini,  Forum Aliansi Tunas Lampung (FATL) ikut memberikan reaksi keras. 

Dimana, pihak FATL meminta aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian, kejaksaan diminta untuk turun. dan selidiki dugaan penyimpangan anggaran ini. 

Hal ini diungkapkan oleh Kordinator Forum Aliansi Tunas Lampung, Aris Darma. "Kalau benar ada  banyak indikasi kecurangan pada proyek di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, maka kami minta pihak penegak hukum supaya turun dan selidiki hal ini, " tegasnya. 

Sebab, menurutnya  hal ini perlu dituntaskan oleh pihak berwajib atau aparat penegak hukum. " Ini kan uang rakyat, uang negara, jadi realisasinya harus benar, penggunaannya harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, "pungkasnya. 

Sayangnya, pihak dinas Ketahanan pamgan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung memilih bungkam. Salah satu pejabat yang dihubungi oleh Pikiran Lampung melalui aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi dugaan ini enggan memberikan jawaban. 

Diberitakan sebelumnya, realisasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung pada tahun 2023 lalu terindikasi kicut atau bermasalah.

Hal ini diutamakan okeh aliansi Keramat saat menggelar aksi masa di kantor dinas tersebut belum lama ini. 

" Kami dari ALIANSI KERAMAT menilai bahwasannya dari banyaknya kegiatan yang ada di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, beberapa kegiatan diduga kuat telah terjadi pengondisian serta upaya melawan hukum dalam tata kelola kegiatan. Mulai dari perencanaan kegiatan hingga ketahap penentuan pemenang/pihak rekanan, "jelas kordinator aksi Nando saat menyuarakan aspirasi mereka di depan kantor Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung. 

Menurut catatan Aliansi Keramat, protek yang diduga bermasalah itu, yakni, Rehab Ruang Laboratorium Benih (uptd bpsb) dengan Nilai HPS Rp. 949.025.000,00 dan CV. AK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 947.000.000,00.

Rehabilitasi Ruang Penyimpanan Benih (uptd bpsb) dengan Nilai HPS Rp. 499.999.900,00 dan CV. TSM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 494.239.000,00.

Rehab Ruang Serba Guna (LPHP Trimurjo), Rehab ruang kantor (LPHP Trimurjo) dengan Nilai HPS Rp. 655.800.000,00 dan CV. TSM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 648.630.000,00l.

Belanja Penyediaan Sarana Pengairan (UPTD BPSB) dengan Nilai HPS Rp. 651.394.000,00 dan CV. NP sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 641.901.000,00.

Ruang Rehabilitasi Penilaian Varietas (uptd bpsb) dengan Nilai HPS Rp. 545.395.000,00 dan CV. YAI sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 540.000.000,00.

REHAB GUDANG PROSESING BENIH UPB PALAS dengan Nilai HPS Rp. 514.999.097,00 dan CV. BMS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 509.000.000,00.

Rehab ruang sertifikasi benih (uptd bpsb) dengan Nilai HPS Rp. 499.994.900,00 dan CV. DTS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 498.868.000,00.

Rehabilitasi Pagar (LPHP Trimurjo) dengan Nilai HPS Rp. 294.045.000,00 dan CV. ANS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 293.000.000,00.

Renovasi lantai jemur upb Palas dengan Nilai HPS Rp. 299.998.500,00 dan CV. KM sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 298.531.372,00.

Pembuatan jalan usaha tani UPB Way Jepara dengan Nilai HPS Rp. 544.998.200,00 dan CV. TS sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 544.000.000,00.

Pembuatan jalan usaha tani UPB Palas dengan Nilai HPS Rp. 544.997.800,00 dan CV. IPK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 539.606.000,00.

Pembuatan jalan usaha tani UPB Way Seputih dengan Nilai HPS Rp. 544.995.800,00 dan CV. AJK sebagai pihak pemenang tender dengan Nilai Kontrak Rp. 537.874.000,00.

Pemasangan Paving Block (Dinas KPTPH) dengan Nilai HPS Rp. 169.620.000,00 dan CV. AJK sebagai pihak pemenang dengan Nilai Kontrak Rp. 169.367.130,00.

Rehabilitasi Kantin Dinas KPTPH dengan Nilai HPS Rp. 185.040.000,00 dan CV. TS sebagai pihak pemenang dengan Nilai Kontrak Rp. 184.723.519,56.

"Berkenaan dengan hasil penelitian, investigasi dan evaluasi kami terkait kegiatan diatas yang di kelolah oleh Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, berdasarkan analisa dan kajian yang mendasar terkait kami terdapat indikasi kuat bahwa telah terjadi kecurangan alias indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut, "jelas Nando. 

Bahwasannya, kata dia, terdapat duagaan kuat kalau beberapa pekerjaan tersebut diatas syarat dengan terjadinya tindak pidana KKN, yang mana hal itu terindikasi nampak mulai dari tidak transparannya tahapan penentuan pemenang tender/pihak ketiga hingga diduga adanya persekongkolan/pemufakatan jahat antara pihak ketiga dengan oknum pejabat Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung yang mana hal tersebut menyebabkan buruknya perealisasian kegiatan tersebut sedangkan anggaran negara yang digelontorkan untuk pekerjaan tersebut besarnya bukan main yang mencapai Ratusan Juta Rupiah hingga Miliaran Rupiah.

Bahwasannya adanya dugaan beberapa oknum rekanan/pihak ketiga yang mendapatkan kegiatan yang ada di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung, terindikasi dengan sengaja dipasang dan diduga kuat diarahkan oleh salah satu Oknum Pejabat Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung untuk mengerjakan kegiatan tersebut, yang mana upaya dan tindakan tersebut diduga syarat dengan terjadinya tindak pidana KKN. 

Bahwasannya lemahnya peroses pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Team Pegawasan kegiatan terkait prealisasian Kegiatan tersebut diatas, yang mana hal tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja untuk  memberikan ruang dan oknum dalam melakukan tekhnis yang tidak sesuai dengan juknis kegiatan dan tidak dengan ketentuan berlaku, serta adanya indikasi kongkalikong untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan keuangan negara.

Diduga Kegiatan-kegiatan tersebut di atas walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan, namun perlu dilakukan Penyelidikan(Lid) dan Penyidikan(Dik) oleh Aparat Penegak Hukum untuk membetuk timsus dan segera turun pada lokasi kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepan. Sebab atas penelusuran Tim KERAMAT Lampung dalam Perealisasian Pelaksanaan Kegiatan tersebut banyak menemukan kejanggalan yang di duga kuat menjurus ke tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (red)

Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Dugaan proyek RSPTN Universitas Lampung (Unila) bermasalah semakin mencuat dan bergaduh. 

Terbaru, organisasi Gapeksindo Lampung akan melaporkan Rektor Unila Lusmeilia Afriani selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Tender Pekerjaan CWU Pembangunan RSPTN,IRC,dan WWTP Universitas Lampung ke kejaksaan tinggi lampung. 

Selain Rektor akan turut dilaporkan juga Ir. Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Pembangunan RSPTN UNILA. Laporan berkaitan dengan adanya indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara.

ketua dewan pembina gapeksindo lampung Doni Barata, ST saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan membuat laporan ke kejaksaan tinggi Lampung pada Senin 18 maret 2024.

” Iya saya selaku ketua dewan pembina Gapeksindo Lampung akan melaporkan langsung indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara yang dilakukan oleh Rektor selaku KPA dan saudara Andius selaku PPK Proyek RSPTN Unila, ” kata Doni Barata saat dikonfirmasi.

Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti – bukti dugaan indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara sekitar 18 miliar rupiah, baik bukti dalam bentuk hard copy, soft copy dan bukti rekaman audio.  

Pihaknya menyoroti adanya indikasi persengkongkolan dalam proses lelang sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,PPK, PA/KPA. 

” kita sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalah gunaan wewenang oleh pokja pemilihan, semua alat bukti yang kia miliki akan kami serahkan ke aparat saat laporan besok,” ujar ketua dewan pembina gapeksindo lampung itu.(red) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Dugaan adanya korupsi dan permainan anggaran di lingkup Pemprov Lampung kembali mencuat. Kali ini salah satu realisasi proyek di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung diduga tidak ada alias fiktif,. 

Dimana, kegiatan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung di tahun 2023. Dalam laporan Realisasi Fisik dan Keuangan instansi di lingkungan Pemprov Lampung pimpinan Bambang Sumbogo itu, mencatatkan kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan perlengkapan jalan atau yang biasa disebut rambu jalan di exit tol Menggala-Tulangbawang Barat senilai Rp 193.300.000.


Namun, berdasarkan temuan di lapangan, Jum’at (8/3/2024) lalu, kegiatan yang dilakukan Dishub itu tidak ada sama sekali, seperti dikutif dari laman media KBN News. 

“Semua fasilitas rambu jalan di exit tol ini buatan kami, Hutama Karya, sebagai pengelola jalan tol disini. kalau dibilang ada buatan Dishub Lampung, berarti mereka membohongi rakyat,” kata seorang petugas tol yang ditemui.

Apa yang disampaikan petugas itu memang tidak berlebihan. Karena fakta di lapangan memang menunjukkan tidak adanya rambu jalan buatan Dishub Lampung sebagaimana yang dicatatkan dalam Laporan Kegiatan Fisik dan Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Dengan fakta ini, bisa dinyatakan, tiga kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan perlengkapan jalan yang menghabiskan anggaran Rp 1.032.051.000, semuanya fiktif.


Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Rabu (6/3/2024) lalu, atas kegiatan pemasangan rambu jalan di 011 Pugung Raharjo, Lampung Timur, diketemukan fakta bila pada ruas jalan yang berlokasi di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, dan Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, hanya ada 10 rambu jalan. Yang dipasang di kiri-kanan ruas jalan. Selebihnya, kegiatan yang menghabiskan anggaran Dishub Lampung sebanyak Rp 194.000.000 itu, tidak diketemukan adanya rambu jalan lainnya.   

Hal serupa terjadi pada ruas jalan 094 dan 095 Kabupaten Mesuji. Hanya diketemukan beberapa rambu jalan buatan Dishub Lampung. Padahal, anggaran yang digunakan mencapai Rp 644.351.000.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan perlengkapan jalan pada tiga titik saja, Dishub Lampung sampai mengeluarkan anggaran tidak kurang dari Rp 1.032.051.000.

Apa tanggapan Dishub Lampung soal tiadanya bukti di lapangan atas tiga kegiatannya? Sayangnya, meski telah dimintai tanggapan, Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan.

Lalu apa saja kegiatan lain Dishub Lampung di tahun 2023 selain pengadaan dan pemasangan rambu jalan? Mulai dari belanja pakaian dinas dengan anggaran Rp 37.950.000, belanja kendaraan roda dua senilai Rp 98.570.000, belanja meubel kantor Rp 29.840.100, juga rehab gedung kantor dan bangunan lainnya Rp 54.400.000.

Selain itu, tercatat ada kegiatan pemeliharaan terminal type B dengan anggaran yang digunakan sebesar Rp 49.900.000, mengadakan water barrier, traffic cone, dan rambu lalulintas portable senilai Rp 41.200.000, sewa stand pameran Lampung Fair Rp 45.000.000, belanja jasa interior stand Lampung Fair Rp 34.125.000, juga belanja modal sewa tenda somavil Rp 181.900.000. 

Ada juga kegiatan update aplikasi database angkutan penumpang yang menelan anggaran Rp 70.900.000, rehabilitasi warning light solar cell Rp 39.960.000.

Tercatat juga belanja modal genset Rp 41.100.000, belanja modal alat pendukung Rp 55.270.000, dan belanja komputer senilai Rp 113.900.000. Serta kegiatan belanja docking kapal Rp 71.800.000, dan update sistem informasi Rp 48.840.000. (***)


Pesawaran (Pikiran Lampung) -
 Realisasi anggaran di lingkup Pemkab Pesawaran Provinsi Lampung terindikasi bermasalah. 

Salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang terindikasi 'bocor alus' alias dikorupsi oleh pihak tertentu. 

 Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Lampung terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SMP Tahun Anggaran 2022 di Pesawaran Lampung, kerugian itu diduga sebesar Rp. 590.176.086. Yang terdiri dari 13 sekolah yaitu : 

* SDN 13 Way Ratai sebesar Rp. 33.848.324.

* SDN 17 Negeri Katon sebesar Rp. 20.545.454.

* SMPN 1 Pesawaran sebesar Rp. 131.844.000.

* SMPN 4 Pesawaran sebesar Rp. 131.844.000.

* SMPN 8 Pesawaran sebesar Rp. 50.321.610.

* SMPN 14 Pesawaran sebesar Rp. 42.473.127.

* SMPN 17 Pesawaran sebesar Rp. 55.721.357.

* SMPN 19 Pesawaran sebesar Rp. 81.279.509.

* SMPN 22 Pesawaran sebesar Rp. 25.513.017.

* SMPN 23 Pesawaran sebesar Rp. 29.306.200.

* SMPN 26 Pesawaran sebesar Rp. 49.837.601.

* SMPN 27 Pesawaran sebesar Rp. 14.364.000.

* SMPN 30 Pesawaran sebesar Rp. 32.491.387.

Total kerugian negara Rp.  590.176.086.

Di sisi lain Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah sangat menyesalkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kejadian temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang belum ditindak lanjuti.

"Harusnya kawan-kawan aparat penegak Hukum lebih teliti dan cermat kan itu sudah tugas mereka," kata Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, kemarin. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) segera turunkan team investigasi ke dinas pendidikan dan kebudayaan pesawaran Lampung.

Menurut Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah uang negara itu jangan dihambur -hamburkan, itu kan semua harus ada pertanggung jawabannya. (*) 




Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Saat ini pemberian dana bea siswa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kepada Sekolah berlabel unggulan di Lampung Selatan jadi perbincangan hangat serta semakin mencuat. 

Banyak warga menilai jika pemberian dana bea siswa yang berjumlah besar tersebut sangat janggal dan fatal. Sebab, terindikasi jika pemberian bea siswa tersebut ada unsur KKN. " Dari yang kami baca di media,  maka kami menilai pemberian bea siswa ke sekolah Kebangsaan ini sangat janggal. Dan indikasi ada yang dilanggar oleh dinas Pendidikan Provinsi Lampung," jelas Aris dan Zainiri warga Bandarlampung, Kamis (23/2/2024). 

Sebab, lanjut mereka, masih banyak sekolah lain di Lampung yang siswanya sangat membutuhkan bantuan bea. siswa dari Pemprov Lampung. " Dari nalar kita sederhana saja, itu SMA Kebangsaan kan sekolah swasta berlabel unggulan kenapa kok siswanya diberikan bea siswa terus dalam jumlah besar, ini ada apa?, " kata Fikar dan Defri warga lainnya. 

Dikutif dari laman media KBN News, dana beasiswa bagi anak didik bernilai miliaran rupiah, selama tujuh tahun anggaran berurutan diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kepada SMA Kebangsaan yang berlokasi di Penengahan, Kalianda, Lampung Selatan.

Mengacu pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2022, belanja beasiswa kepada SMA Kebangsaan telah diberikan sejak tahun 2017 silam, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Disdikbud Lampung dengan Yayasan IC sebagai pemilik SMA Kebangsaan.

Sejak 2017 itulah, setiap tahun anggaran Disdikbud Lampung rutin menggelontorkan beasiswa bagi sekolah yang dikenali sebagai milik Zulkifli Hasan, saat ini menjabat Menteri Perdagangan dan Ketua Umum DPP PAN.

Apakah pada anggaran tahun 2023 lalu Disdikbud Lampung kembali mengucurkan beasiswa untuk SMA Kebangsaan? Faktanya memang demikian. Karenanya, jika dihitung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2023, maka telah tujuh tahun anggaran secara berurutan, Disdikbud Lampung memberikan beasiswa bagi anak didik sekolah swasta berkelas tersebut. 

Menurut data Register SPP/SPM/SP2D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung periode 1 Januari 2023 – 31 Desember 2023, pada tahun 2023 lalu SMA Kebangsaan kembali mendapatkan beasiswa senilai Rp 2.700.000.000.

Pemberiannya dilakukan sebanyak dua kali. Yang pertama pada 11 Juli 2023 sesuai SP2D nomor: 920/02702/SP2D-LS/VI.02/2023 senilai Rp 1.575.000.000, dan yang kedua pada 1 Desember 2023 sesuai dengan SP2D nomor: 920/08066/SP2D-LS/VI.02/2023 sebanyak Rp 1.125.000.000.   

Bila dibandingkan dengan dana beasiswa yang diberikan Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan pada anggaran tahun 2022, tahun 2023 lalu memang lebih kecil. Karena pada 2022, digelontorkan sebanyak Rp 3.735.000.000, juga dilakukan dua kali, yakni pada tanggal 19 Jui 2022 sebesar Rp 3.060.000.000, dan pada 12 Agustus 2022 Rp 675.000.000.

Menurut BPK RI Perwakilan Lampung atas beasiswa yang diberikan Disdikbud Lampung kepada SMA Kebangsaan pada tahun 2022, ada 30 anak didik sekolah swasta berkelas internasional itu yang setiap bulannya masing-masing menerima Rp 3.000.000, yang dikemas sebagai sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), terhitung sejak masuknya siswa tersebut hingga lulus.

Anehnya, masih merunut data BPK RI Perwakilan Lampung, yang melakukan seleksi terhadap 30 anak didik penerima beasiswa adalah pihak SMA Kebangsaan sendiri, bukan Disdikbud Lampung. Padahal ketentuan mensyaratkan, kriteria penerima beasiswa adalah siswa yang tidak mampu dan mempunyai potensi akademik yang baik. 


Sejak tahun 2017 hingga 2022 silam, institusi yang menangani pendidikan dan kebudayaan Pemprov Lampung pimpinan Sulpakar itu, hanya mendapatkan daftar nama siswa yang lolos seleksi versi SMA Kebangsaan. Tanpa pernah mengecek kelayakannya sesuai ketentuan. 


Karenanya BPK mencatat, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pada pasal 6 ayat (5) yang menyatakan bahwa seleksi anak didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada tingkat provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. Dalam hal ini Disdikbud Lampung.


BPK juga menemukan adanya tiga dari 30 anak didik SMA Kebangsaan penerima beasiswa Disdikbud Lampung pada tahun 2022 yang tidak lagi bersekolah di lembaga pendidikan tersebut, namun masih diberikan dana pendidikan. Dari kasus ini, terdapat dana beasiswa sebesar Rp 156.000.000 yang harus dikembalikan ke kas daerah oleh SMA Kebangsaan.


Yang juga menjadi catatan BPK dalam gelontoran beasiswa bernilai miliaran secara berurutan pada setiap tahun anggaran tersebut adalah tidak pernahnya SMA Kebangsaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana beasiswa kepada Disdikbud Lampung sejak kerja sama dimulai, yakni sejak tahun 2017 silam.


Uniknya lagi, demikian mengutip dari temuan BPK, terkait dengan tidak pernahnya ada LPJ penggunaan dana beasiswa itu, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung dalam keterangannya menyatakan, pihaknya memang hanya mengajukan permintaan LPJ secara lisan, tidak pernah mengirimkan surat permintaan tertulis walaupun SMA Kebangsaan tidak pernah menyampaikan LPJ.


Dari pemeriksaan atas register SP2D Disdikbud Lampung pada tahun 2022, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan fakta bila belanja beasiswa untuk tingkat sekolah menengah atas hanya diberikan kepada SMA Kebangsaan, dan tidak diberikan kepada siswa SMA/SMK lainnya baik negeri maupun swasta.


Menurut penelusuran media ini, pada register SP2D Disdikbud Lampung tahun anggaran 2023 pun, hanya SMA Kebangsaan yang mendapatkan beasiswa. 


Sedangkan SMA/SMK lain menerima bantuan melalui bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) yang diberikan berdasarkan jumlah siswa tidak mampu. Jumlahnya Rp 1.000.000 per-siswa per-tahun untuk SMA, dan Rp 1.560.000 per-siswa per-tahun untuk SMK. Nilai ini tentu saja berbeda jauh dengan beasiswa yang diberikan kepada SMA Kebangsaan, yaitu Rp 3.000.000 per-siswa per-bulan atau Rp 36.000.000 per-siswa per-tahun. (Sugi/*))


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung terkesan buang badan alias buang selah ketika ditanya soal pengadaan kambing pada tahun 2022 lalu di di dinas tersebut. 

Sebab, ketika konfirmasi terkait hal ini, sang kadis hanya menjawab melalui salah seorang stafnya yang mengaku bernama Anwar. 

"Ass saya anwar bang, staf bu lili, kadis peternakan, Saya izin menyampaikan hak jawab kami thd pemberitaan media Pikiran Lampung, tks

 1. Kegiatan Pengadaan Kambing Tahun 2022 sudah selesai dilaksanakan dan sudah di audit oleh BPK dan Inspektorat dengan hasil tidak ada masalah dan tidak ada temuan apapun.

2.  Terkait dugaan  Pelaksana /Penyedia Kegiatan tersebut yang disebut-sebut ada dugaan keterlibatan orang penting dalam pengadaan tersebut.  kami pastikan tidak ada. Tks, "jelas Anwar melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (22/2/2024). 

Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya kecurangan realisasi anggaran di lingkup Pemprov Lampung terus mencuat dan menarik perhatian warga. 

Salah satu indikasi adanya 'Slap slip' anggaran itu terjadi di dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Lampung. Yakni, pengadaan hewan ternak pada tahun 2021-2022.

Mendengar informasi ini, warga sai Bumi Ruwa jurai meminta agar dugaan ini diusut hingga tuntas. " Kami minta kalau benar informasinya seperti itu, maka pihak Aparat penegak hukum harus turun dan menyelidiki kasus inj hingga tuntas, "harap Yanto dan Mamat Warga Lampung Selatan, Kamis (22/2/2024). 

Sebab menurut mereka, anggaran tersebut berasal dari rakyat dan harus direalisasikan dengan tepat sasaran ke rakyat. 

Untuk diketahui, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Provinsi Lampung, menemukan kejanggalan Proyek Pengadaan hewan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Lampung, tahun Anggaran 2021/2022, dikutif dari laman Lampung Stret News. 

Menurut Ketua Pematank, Suadi Romli, jika sistem dari pengadaan barang tersebut masih manual, belum menggunakan e-catalog. Padahal seharusnya sudah menggunakan e-catalog.

“Kami menduga disisi ini ada kongkalikong dan main mata antara rekanan dengan oknum Kepala Dinas dan pejabat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Lampung, ” ungkapnya, belum lama ini. 

Suadi Romli juga mengatakan nilai proyek yang dimaksud nilainya cukup fantastis yakni lebih dari 4 Miliyar.

” Bukan hanya pengadaan kambing saja, akan tetapi pengadaan sapi, itik, bahkan ada juga pengadaan sumur bor yang pengerjaannya asal-asalan, bahkan saat ini banyak yang terbengkalai. Oleh sebab itu, terkait hal ini, dalam waktu dekat kami akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), “imbuhnya.

”Selain itu, kami akan kawal masalah ini bersama dengan kawan-kawan dari Media, dan akan kami viralkan. Kami tidak main-main, selain kami laporkan ke APH, akan kami laporkan juga ke KPK-RI, sebab kami menduga juga ada aroma Korupsi yang merugikan uang negara, ” pungkas Suadi Romli didampingi anggota investigasinya.(**) 



Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Dugaan adanya kecurangan realisasi anggaran di lingkup Pemprov Lampung terus mencuat dan menarik perhatian warga. 

Salah satu indikasi adanya 'Slap slip' anggaran itu terjadi di dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Lampung. Yakni, pengadaan hewan ternak pada tahun 2021-2022.

Mendengar informasi ini, warga sai Bumi Ruwa jurai meminta agar dugaan ini diusut hingga tuntas. " Kami minta kalau benar informasinya seperti itu, maka pihak Aparat penegak hukum harus turun dan menyelidiki kasus inj hingga tuntas, "harap Yanto dan Mamat Warga Lampung Selatan, Kamis (22/2/2024). 

Sebab menurut mereka, anggaran tersebut berasal dari rakyat dan harus direalisasikan dengan tepat sasaran ke rakyat. 

Untuk diketahui, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Provinsi Lampung, menemukan kejanggalan Proyek Pengadaan hewan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Lampung, tahun Anggaran 2021/2022, dikutif dari laman Lampung Stret News. 

Menurut Ketua Pematank, Suadi Romli, jika sistem dari pengadaan barang tersebut masih manual, belum menggunakan e-catalog. Padahal seharusnya sudah menggunakan e-catalog.

“Kami menduga disisi ini ada kongkalikong dan main mata antara rekanan dengan oknum Kepala Dinas dan pejabat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Lampung, ” ungkapnya, belum lama ini. 

Suadi Romli juga mengatakan nilai proyek yang dimaksud nilainya cukup fantastis yakni lebih dari 4 Miliyar.

” Bukan hanya pengadaan kambing saja, akan tetapi pengadaan sapi, itik, bahkan ada juga pengadaan sumur bor yang pengerjaannya asal-asalan, bahkan saat ini banyak yang terbengkalai. Oleh sebab itu, terkait hal ini, dalam waktu dekat kami akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), “imbuhnya.

”Selain itu, kami akan kawal masalah ini bersama dengan kawan-kawan dari Media, dan akan kami viralkan. Kami tidak main-main, selain kami laporkan ke APH, akan kami laporkan juga ke KPK-RI, sebab kami menduga juga ada aroma Korupsi yang merugikan uang negara, ” pungkas Suadi Romli didampingi anggota investigasinya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Lampung belum bisa dikonfirmasi. (Red


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Realisasi anggaran di Biro Administrasi Pimpinan Setda (ADPIM) Pemprov Lampung diduga bermasalah. Terutama pada dana perjalanan dinas (Perjas) 2022 -2023. 

Hal ini respon keras oleh Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. " Kalau benar ada dugaan seperti itu, amaka ini jadi catatan buruk untuk Pemprov Lampung terutama Gubernur Arinal., "jelasnya, Kamis (15/2/2024). 

Oleh larena kata pria yang juga seorang advokat ini,  indikasi realisasi anggaran perjalanan dinas di Biro Adpim Pemprov Lampung ini perlu segera diisut tuntas oleh pihak berwajib.  " Ya saya kami imbau pihka Kejati dan polda Lampung harus segera turun untuk menyelidiki fugaan ini, "tegasnya.

Pihal LCW  juga kata Wendi, akan melakukan hunting dan investigasi terkait hal ini. " Kita akan pantau terus dan kita akan segera rapatkan tim untuk melakukan investigasi mendalam, "pungkasnya.

Sementara itu, diminta komentar serta klarifikasinya terlait hal ini. Kepala Biro Adpim Pemprov Lampung Yudi Hermanto enggan memnerikan penjelasan secara luas. 

"Jangan dulu bang, ntar suasananya jadi gak enak, "jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/2//2024). 

 Untuk bdiketahui, menelisik dengan cermat atas Rekap Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tahun 2023 Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Lampung. Betapa tidak. Praktik memperpanjang masa tugas guna meraup pendapatan lebih, hampir setiap hari terjadi, seperti dikutif dari laman media KBN News. 

Tidak terbayangkan bagaimana aturan yang menjadi tolok ukur bagi ASN yang bertugas di Biro Adpim, sehingga bisa dibilang; sejengkal melangkah dari ruangan kantor, telah masuk kategori perjas dalam daerah. Pun masih ditambah dengan memainkan waktu dinas luar guna mengangkangi anggaran dari APBD yang notabene adalah uang rakyat pula. 

Padahal, mereka adalah “Ring I” Gubernur. Hingga tidak salah bila banyak pihak yang mengirim komentar melalui WhatsApp, bahwa perilaku pejabat dan pegawai di Biro Adpim Setda Provinsi Lampung ini sama saja dengan mereka “meludahi muka” Gubernur.

Semua rakyat Lampung tahu, acara pelantikan kepengurusan suatu organisasi, bisa dipastikan hanya berlangsung dalam satu hari. Juga perhelatan pelantikan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung di Balai Krakatau, Kemiling, Bandar Lampung, hanya berlangsung satu hari, yakni pada 17 Januari 2023. 

Namun, dalam rekap biaya perjalanan dinas dalam daerah tahun 2023, Biro Adpim yang saat itu menugaskan Fiter Rahmawan mendampingi Wagub, ditulis acaranya berlangsung selama dua hari; 17 dan 18 Januari 2023.

Dan meski waktu kegiatan tidak lebih dari delapan jam sebagaimana ketentuan, tetap saja dikucurkan uang harian. Jumlahnya pun lumayan; Rp 1.500.000. 

Mendampingi Asisten Perekonomian pada acara kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Bukit Asam di Tarahan, Bandar Lampung, juga dicatatkan sebagai perjas dalam daerah selama dua hari; tanggal 18 dan 19 Januari 2023.

M. Kausar Hariska –analis pelayanan publik- yang ditugaskan Biro Adpim memperoleh uang harian sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan Rohayat –kepala bagian protokol- sekadar mendampingi Gubernur pada penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Lampung Semester II di kantor BPK, Jln. Pangeran Emir M Noer, Telukbetung, juga tercatat melakukan perjas dua hari; tanggal 19 dan 20 Januari. Dan oleh karenanya, hanya menjadi pendamping dua-tiga jam saja, ia menangguk uang rakyat sebanyak Rp 1.800.000.

Sementara, Aditia Yudistira yang ditugaskan mendampingi Sekda pada Rakor Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Program RSUDAM di rumah sakit pemerintah itu, di kawasan Penengahan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, juga dicatat melakukan perjas selama dua hari; 18 dan 19 Januari. Dengan menerima pembayaran Rp 1.500.000.

Dalam acara Rembug Madya KTNA Provinsi Lampung di kantor KTNA Lampung, Fiter Rahmawan yang ditugaskan Kepala Biro Adpim, Yudi Hermanto, mendampingi Gubernur, dicatat melakukan perjas dua hari; tanggal 22 dan 23 Januari 2023. Akibatnya, uang rakyat Lampung yang diakali dari kegiatan pendampingan ini sebanyak Rp 1.800.000.

Yang lebih tidak masuk akal adalah penugasan kepada Arib Anugrah –sespri Gubernur- yang mendampingi Gubernur pada penyerahan LHP di kantor BPK Jln. Pangeran Emir M Noer. Mengapa? Karena sekretaris pribadi (sespri) Gubernur ini pun dicatat melakukan perjas selama dua hari, yaitu pada 19 dan 20 Januari 2023. 

Dalam tupoksinya, adalah tidak mungkin Arib Anugrah selaku sespri menjalankan perjas di luar izin Gubernur. Dan tanpa mendapatkan surat tugas dari Kepala Biro Adpim nomor: 825/401/09/A/SPPD/2023 pun, sudah menjadi kewajibannya “mengawal” Gubernur.

Lalu berapa anggaran yang dibayarkan dari akal-akalan untuk menangguk uang rakyat dalam kategori permainan “kelas teri” ini? Jumlahnya sebesar Rp 1.200.000 saja.

Pendampingan yang dilakukan Aditia Yudistira terhadap Gubernur pada peluncuran laporan transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia tahun 2023 di Mahan Agung, tanggal 29 Januari, juga dicatat menjadi dua hari, sampai 30 Januari 2023. Dan dibayarkan uang harian perjas sebanyak Rp 1.800.000.

Pun saat Olivia Van Yuris bertugas mendampingi Sekda pada acara rakorda dan sosialisasi program kerja Kantor Bahasa Provinsi Lampung di Hotel Whizz Prime, Bandar Lampung, diolah menjadi dua hari, yaitu tanggal 29 dan 30 Januari 2023. Yang oleh karenanya dibayarkan dana perjas Rp 1.500.000.

Pegawai Biro Adpim, Rewind Tri Fazardo yang ditugaskan mendampingi Gubernur pada acara Rakerda Partai Gerindra Provinsi Lampung di Graha Wangsa, Bandar Lampung, juga dicatat dalam SPPD melakukan perjas selama dua hari. Berangkat tanggal 29 dan kembali 30 Januari 2023, dengan kompensasi uang harian sebesar Rp 1.800.000.

Tugas mendampingi Wagub pada acara penutupan Forum Koordinasi Pencapaian Stunting Tingkat Provinsi Lampung di Hotel Emersia yang dilakukan oleh M. Reynaldo Rahmawan, juga ditulis selama dua hari, tanggal 30 dan 31 Januari 2023, dengan menerima uang pembayaran Rp 1.500.000.    

Lalu bagaimana permainan mark up anggaran sepanjang bulan Februari 2023? Menurut data yang dikutip dari Rekap Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tahun 2023 Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Lampung, setidaknya terdapat 24 kali kegiatan pendampingan di dalam Kota Bandar Lampung yang dicatat dalam SPPD sebagai perjas selama dua hari.

Dengan demikian, dipastikan banyak “anggaran siluman” yang ditangguk pejabat dan pegawai yang bertugas di biro “Ring I” Gubernur Lampung tersebut. 

Di antara kegiatan yang dikemas menjadi “ladang” mark up adalah saat Aditia Yudistira ditugaskan pimpinannya mendampingi Gubernur dalam acara pembahasan Bumdes di Rumah Makan Kayu, Way Halim, Bandar Lampung.

Kegiatan pendampingan pada acara ini dicatat selama dua hari, yaitu tanggal 5 dan 6 Februari 2023, dengan menerima pembayaran uang harian perjas sebesar Rp 1.800.000.

Sebelumnya, ketika Frans Oktarian ditugaskan mendampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada pelantikan Gerakan Ekonomi Kreatif di Taman Wisata Lengkung Langit 2, Kemiling, dicatat dalam SPPD sebagai perjas selama dua hari, yaitu tanggal 3 dan 4 Februari 2023, dengan kompensasi uang harian sebanyak Rp 1.200.000.

Dan ketika Rohayat –kepala bagian protokol- mendampingi Gubernur pada acara pertemuan industri jasa keuangan dan arahan Presiden RI di Mahan Agung, juga dibuat perjas dua hari, tertanggal 5 dan 6 Februari 2023, serta meraup uang harian sebanyak Rp 1.800.000.

Masih ada kegiatan yang benar-benar layak menjadi bahan cibiran. Bagaimana tidak. Kegiatan yang melibatkan Rohayat –sang kepala bagian protokol- itu adalah saat mendampingi Gubernur meninjau lokasi Sport Center di Lampung Selatan.

Adalah mustahil, Gubernur sampai menginap hanya untuk acara peninjauan lokasi Sport Center. Namun faktanya, penugasan Rohayat dicatat dalam SPPD selama dua hari, yakni tanggal 19 dan 20 Februari 2023, dan ia memperoleh kompensasi dana sebesar Rp 4.821.000, yang terdiri dari total uang harian Rp 4.560.000 ditambah biaya lain/kontribusi Rp 261.000.   

Menurut data yang ada, dari 24 kegiatan pada bulan Februari 2023 yang di-mark up waktu dan anggarannya itu, pendapatan tidak sah yang masuk ke kantong pejabat dan pegawai Biro Adpim Setda Provinsi Lampung berkisar antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.800.000 dalam setiap kegiatan.

Tampaknya, biro pimpinan Yudi Hermanto ini menganut ajaran: kecil-kecilan tidak apa, asalkan terus mengalir.(tim) 



Lamsel (Pikiran Lampung
) - Indikasi adanya korupsi di Dinas Perhubungan Lampung Selatan semakin mencuat dan menarik. perhatian masyarakat luas. 

Hal ini membuat berbagai kalangan langsung bereaksi. Warga meminta agar kasus dugaan korupsi di dishub Lampung Selatan ini bisa diusut tuntas dan diproses para oknum yang diduga terlibat dalam lingkaran tersebut. " Kalau memang benar adanya dugaan seperti itu, maka pihak polda Lampung dan Kejati Lampung harus mengusut ini hingga tuntas, sebab ini uang rakyat, "ujar Riza salah satu warga Lampung Selatan, Selasa (6/2/2024). 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Aris salah satu warga di Bandarlampung yang juga anggota dari jaringan Tunas Lampung. 

" Kami minta agar persoalan korupsi di dinas Perhubungan Lampung Selatan ini diproses oleh pihak betwajib, karena ini persoalannya sangat serius, apa. lagi pihak polri saat ini lagi sangat serius untuk memberantas setiap kasus korupsi,"tegasnya.

Sementara itu, informasi terbaru yang diperoleh Pikiran Lampung menyebutkan jika pihak LSM Lapak kembali berkirim surat klarifikasi ke dinas perhubungan Lampung Selatan, Senin  kemarin. 

Hingga saat ini pihak Dinas Perhubungan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait hal ini 

Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya indikasi korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Selatan semakin mencuat.  Terutama dari Dinas Perhubungan setempat. Dimana, terindikasi Kadis Perhubungan Lamsel diduga telah mainkan alias diduga menyelewengkan anggaran di dinas itu. 
Oleh karenanya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@PAKK), mendesak Kejati Lampung  agar periksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, terkait proyek tahun anggaran 2023 lalu. 

Hal ini ditegaskan oleh Nova, Ketua LSM Lapak, Jum'at (2/2/2024) kepada Pikiran Lampung, ' Kita minta agar persoalan ini bisa ditangani serius oleh pihak kejati Lampung, dengan menurunkan tim periksa dan tangkap kadis Perhubungan Lamsel,"tegasnya.

Nova merinci dugaan penyelewengan anggaran yang telah dilakukan yang telah  dilakukan sang kadis. 

Meliputi, belanja pemeliharaan alat angkut apung bermotor untuk penumpang dengan nilai anggaran Rp.170.714.000

-Belanja pemeliharaan alat angkut bermotor darat dengan nilai anggaran Rp. 141.560.000. untuk pemeliharaan kendaraan operasional roda 4 dan roda 6

-Belanja pemeliharaan alat angkutan darat kendaraan bermotor kendaraan Dinas dengan nilai anggaran Rp. 171.790.000, untuk kendaraan bermotor roda  4 dan roda 6.

-Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor dengan nilai anggaran Rp. 109.990.000. untuk pemeliharaan kendaraan double gardan.

-Belanja pemeliharaan kendaraan alat angkutan darat bermotor kendaraan Dinas dengan nilai anggaran Rp. 38.670.000 untuk pemeliharaan kendaraan Dinas Pejabat Eselon II

- Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor Rp. 40.700.000. pemeliharaan kendaraan bermotor roda 2.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah? Anggaran tersebut apakah benar, digunakan ujar,"Ketua Umum LSM L@PAKK Provinsi Lampung, Nova Handra di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Karena hasil temuan investigasi Lapak, tidak masuk akal, lanjutnya, anggaran di atas itu sangat besar. "Apakah kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4, berganti spearpart hampir setiap minggu sekali, kan tidak juga. anggaran di atas sangatlah tidak masuk logika akal kita sehat,"ujar Ketua LSM L@PAKK Lampung,

LSM L@PAKK Provinsi Lampung meminta agar Kejati Lampung periksa dan Tangkap Kadis Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan,

"Kami pastikan sangatlah mudah team Kejati Lampung untuk menurunkan dan memeriksa Kadis Perhubungan Kabupaten Lampung.

Kami juga tidaklah akan bosan turun ke Kejaksaan Tinggi Lampung ini, untuk menayangkan proyek yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan,"uar Ketua Umum LSM L@PAKK.

Sementara itu, pihak dinas Perhubungan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini. (zainiri)


Way Kanan (Pikiran Lampung
) - Realisasi anggaran pada satuan kerja di daerah  merupakan selayaknya harus sesuai aturan dan tidak keluar dari jalur yang ada. 

Namun berbeda pada anggaran di BPKAD Way Kanan yang terindikasi bocor halus dan diamputasi oleh oknum tertentu, Benarkah? 

 Anggaran belanja kegiatan kantor BPKAD kabupaten  Waykanan diduga telah dikorupsi dengan menghabiskan Anggaran Rp2 miliar lebih. Ada dugaan Mark-up dan korupsi anggaran belanja untuk alat / bahan kegiatan kantor pada anggaran tahun 2023 lalu. 

Ketua Umum LSM KAKI Lampung sangat menyesal atas perbuatan yang menghambur-hamburkan uang negara, dan itu bertentangan dengan peraturan Bupati Waykanan no. 31 tahun 2020 tentang  standar harga barang dan jasa pemerintah daerah Kabupaten Waykanan. Yang sangat mencolok perbedaan antara Anggaran BPKAD Kabupaten Waykanan (Perbup). 

"Ada apa ini jelas sangat aneh,"ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, kemarin. Contohnya, kata dia, belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor alat-tulis kantor Rp. 151.461.100 (kode rup 38945770). Dengan rincian biaya di antaranya untuk belanja pena  bolliner biru yang di anggaran Rp.18.600.000. 

Berdasarkan perbup tentang standar harga barang dan jasa pemerintahan kabupaten Waykanan harga pena bolliner Rp. 40.000 perbiji sedangkan harga di pasaran hanya sekitar Rp. 15.000 per buah. "Jadi itu mau kerja atau mau jualan pulpen,"ujarnya.

Kemudian lanjut, Lucky untuk belanja Box arsip yang di anggaran dengan nilai Rp. 37.500.000. berdasarkan perbup tersebut menetapkan Rp. 300.000  perbiji nya sementara harga di pasaran Rp. 110.000 -  Rp. 265.000

Lalu belanja bahan kegiatan untuk kantor alat tulis- kantor Rp. 65.608.050 (Kode Rup 44981554) dengan rincian biaya di antaranya untuk belanja odner gobi 8403F Rp.15.500.000. 

Berdasarkan standard harga yang di tentukan Perbup kabupaten Waykanan harga odner gobi 8403F senilai Rp.33.000 perbiji.

Sementara harga di pasaran hanya sekitar Rp. 20.000 perbiji dan untuk belanja spidol snowman WB  hitam di anggarkan senilai Rp.16.488.000 

Dengan standar harga yang ditetapkan perbup Pemkab kabupaten Waykanan senilai Rp. 15.000 per buah sementara harga di pasaran hanya sekitar Rp.11.500.

"Berdasarkan hasil temuan kami LSM KAKI Lampung akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata seolah-olah tidak tau dengan hasil temuan kami, " jelasnya. (red) 


Lamteng (Pikiran Lampung)
- Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah didiga telah mainkan anggaran APBD setempat. 

Indikasi ini mencuat setelah realisasi proyek pembangunan Puskesmas Padang Ratu diduga bermasalah dan tidak sesuai harapan. 

Hal ini lantas mendapatkan respon keras dari LSM KAKI Lampung yang langsung turun investigasi ke lokasi proyek untuk megecek kebenaran informasi yang mereka peroleh. 

" Kami sangat terharu mendengar Anggaran APBD tahun 2023 di dinas kesehatan kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.444.983.155 untuk pembangunan belanja modal bangunan gedung kesehatan Pengembangan Puskesmas Padang Ratu.

 Tetapi dana tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan bangunan rehab gedung puskesmas Padang Ratu," ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung Lucky Nurhidayah, Senin (29/1/2024). 

Pihaknya  lanjut Lucky sudah turun lamgsung untuk melakukan investigasi terhadap bangunan Puskesmas Padang Ratu. 

 "Tadi kami turun ke lokasi melihat pekerjaan, dan sangat menyedihkan. Sebab dana sebesar itu hanya dihambur hamburkan bukan diperbaiki puskesmas Padang Ratu Lampung Tengah," jelasnya. 

Contohnya saja, kata dia, banyak bangunan yang baru dibangun sudah retak-retak dan tidak sesuai dengan Rab yang ada.

"Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menurunkan team investigasi ke lapangan agar bisa menilai pekerjaan APBD tahun 2023, pengembangan Puskesmas Padang Ratu yang tidak becus dan tidak layak untuk masyarakat, " pungkasnya. 

Selain itu disisi lain tokoh masyarakat di Desa Padang Ratu, Rahman, juga menyesali kenapa pembangunan Puskesmas Padang Ratu dengan nilai anggaran Rp. 3.444.983.155 kok bisa dikerjakan asal-asalan. 

" Kami bukan tidak bersyukur  atas pengembangan Puskesmas Padang Ratu sangat bersyukur sebenernya, tetapi kok bisa bangunan baru sudah retak-retak dan pecah-pecah tembok dinding bangunannya. Kan itu bangunan baru kalo kita lihat baru saja di bangun kok sudah retak-retak,"tandasnya. (Irma/Joe)