Articles by "Proyek RSPTN Unila"
Tampilkan postingan dengan label Proyek RSPTN Unila. Tampilkan semua postingan


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia ( Gapeksindo ) Lampung menerima surat tembusan dari Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Pembangunan Lampung ( GRPPL ) atas dugaan Markup proyek CWU pembangunan RSPTN, IRC dan WWTP Universitas Lampung  yang dilakukan oleh PT Nindya Karya. 

Dalam surat GRPPL itu, PT Nindya Karya disebut melakukan Mark up atas kualitas mutu beton proyek CWU pembangunan RSPTN, IRC dan WWTP Universitas Lampung sekitar 40% dari Rencana Anggaran Biaya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina Gapeksindo lampung Doni Barata meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh Pengurus Perusahaan PT. Nindya Karya Persero mulai dari Direktur Utama sampai dengan tingkatan Pelaksana Lapangan pada proyek RSPTN Unila.

“ Iya kita sudah dapat surat dari GRPPL atas investigasi yang mereka lakukan berkaitan dengan Mutu Beton pada proyek RSPTN Unila.  Sebaiknya penegak hukum menjadikan ini perhatian dengan memeriksa manager Proyek sampai Direktur Utamanya,” kata Doni Barata senin (15/07). 

Selain itu, Doni Barata juga meminta lembaga terkait memeriksa mutu beton pada proyek RSPTN Unila. Dirinya juga menekankan pemeriksaan uji laboratorium atas mutu beton pada proyek RSPTN Unila harus dilakukan oleh tim penguji yang independen.

“ dan jika hasil uji laboratorium atas mutu beton betul ditemukan markup dan mutu beton yang tidak standar bisa dibilang proyek gagal konstruksi dan seharusnya dibongkar, “ tutup Doni Barata. (mirwan) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung) -  Dugaan tender proyek RSPTN Unila bermasalah terus menghangat dan seru. Terbaru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut merespon cepat dan memproses indikasi pelanggaran pada tender Proyek RSPTN Unila. 

KPPU dalam fungsinya memiliki banyak peran, diantaranya penegakan hukum, pengawasan kemitraan dan advokasi. Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangannya kepada media mengatakan persoalan ini sudah diketahui dan telah berproses di KPPU. 

“KPPU yang berwenang dalam melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan yang memutuskan atau tidaknya mengenai praktek monopoli dan juga kerugian di pihak pelaku usaha lain maupun di masyarakat, hingga menjatuhkan sanksi," ucap Wahyu.

KPPU sudah memanggil Pimpinan cabang PT MAM Lampung Tedi Huda, dalam panggilannya PT MAM diminta untuk melengkapi berkas laporan dan alat bukti sebagai kelengkapan yang diperlukan oleh KPPU Lampung.

 “Pemanggilan ini terkait perkara tender RSPTN Unila, pemanggilan ini sifatnya masih dalam klarifikasi mendetailkan item peritem laporan kita untuk alat bukti,” kata Tedi saat diwawancarai media, Jumat (22/03).

Tedi Huda juga mengungkapkan pihaknya siap menghadirkan saksi kunci yang mengetahui dan hadir dalam foto pertemuan Rektor unila selaku KPA Proyek RSPTN dengan peserta lelang di salah satu hotel berbintang di kota Bandar lampung. 

 “Saksi itu akan siap buka-bukaan hasil pembicaraan pertemuan Rektor Unila dan PT. NK. Bukti sudah disiapkan, baik rekaman maupun lainnya,” kata Pimpinan cabang PT MAM itu.

Sementara, Sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyayangkan adanya pertemuan Rektor dan staf dari peserta lelang yang dimenangkan dan terdokumentasi dalam sebuah foto. 

Menurut sumber media ini yang enggan dikutip namanya itu, Apapun bentuk dan dalihnya, pertemuan dalam foto antara kuasa pengguna anggaran proyek dan calon peserta lelang tetap tidak bisa dibenarkan. 

“Meski kita tidak tahu saat pertemuan itu pembahasan apa yang dilakukan mereka. Tetapi tetap tidak etis, apalagi foto pertemuan tersebut sudah beredar luas, ” ungkap sumber LKPP ini.

Sementara itu, Rektor Unila Lusmeilia enggan memberikan keterangan terkait hal ini. 

"Siapa saksi utama? silakan Bapak kalau ada pertanyaan ke humas saja Nt di jawab dengan humas saya.  Terimakasih, " jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.  (red) 


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Tender Proyek RSPTN Universitas Lampung (Unila) yang diduga bermasalah semakin menghangat dan menarik untuk disimak.

 Sumber Pikiran Lampung dari pihak tim penggugat mengatakan bahwa laporan mereka sudah masuk Kejati Lampung dan kini masih ditelaah. " Ya sudah masuk laporan kita kejati, kini sedang ditelaah, " ujar sumber yang enggan ditulis ini, Rabu (20/3/2024). 

Sementara itu, pihak Kejati Lampung langsung merespon laporan dari Gapeksindo ini. Dimana melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Krisnandar  menyatakan pihaknya akan menunggu laporan tersebut masuk ke Pidsus.

"Kami belum terima untuk di pidsus laporan tersebut. Kita akan menunggu," katanya di Bandarlampung, Rabu (20/3/2024). 

Dia melanjutkan sesungguhnya perkara dugaan proyek Unila tersebut tahapannya cukup panjang sebelum dilakukan pemanggilan untuk dikonfirmasi.

"Sesungguhnya masih panjang tahapan-tahapannya," kata dia.

Sebelumnya, Gapeksindo Lampung telah melaporkan Rektor Unila bersama PPK ke Kejati Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP perguruan tinggi negeri tersebut.

Pada laporan tersebut, Gapeksindo telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya. (ant/p1)